Kamis, 09 April 2009

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
STIKAP PEKALONGAN


I PENDAHULUAN

1. Landasan Pemikiran
Beberapa hasil kajian dan penelitian menunjukkan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia mengimplikasikan berbagai hal yang tidak menguntungkan bagi optimalisasi fungsi pendidikan, baik bagi individu, maupun bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, terutama dalam konteks era globalisasi dan kondisi dewasa ini yang sarat dengan tantangan dan serba ketidak-menentuan sebagai akibat begitu cepatnya proses perubahan yang terjadi di berbagai bidang.
Jika kondisi pendidikan sebagaimana digambarkan di atas tidak dirubah. maka dapat dipastikan, pendidikan tidak pernah akan mampu memfungsikan dirinya sebagaimana yang diharapkan.

Oleh karena itulah, Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan berupaya untuk turut berkiprah dalam merubah kondisi pendidikan sebagaimana yang digambarkan di atas dengan menerapkan model pendidikan yang berorientasi pada pencapaian kemampuan yang nyata yang dibutuhkan oleh para mahasiswanya dalam memfungsikan dirinya sebagai warga masyarakat yang memiliki signifikansi positif bagi masyarakatnya.

2. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) ini dimaksudkan untuk memberikan arah pengembangan dan program Sekolah Tinggi Islam KiAgeng Pekalongan dalam kurun waktu lima tahunkedepan (2009-2014)
Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) ini bertujuan :
a. Mewujudkan kejelasan arah pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam bidang akademis dan kelembagaan
b. Mewujudkan kejelasan arah pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam bidang Administrasi dan umum
c. Mewujudkan kejelasan arah pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam bidang Kemahasiswaan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

3. Fungsi dan Manfaat
Rencana Induk Pengembangan ini berfungsi sebagai arahan secara garis besar pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan 2010-2014, baik dalam bidang akademik dan kelembagaan, Administrasi umum maupun bidang kemahasiswaan
Rencana Induk Pengembangan ini bemanfat bagi penentu kebijakan dalam menentukan prioritas kegiatan sesuai sumber daya yang tersedia

II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. KEDUDUKAN
Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan adalah salah satu satuan pendidikan yang dibina oleh Yayasan Madrasah Islamiyah, yang merupakan otonomi pendidikan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Yayasan

2. TUGAS POKOK
Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Kependidikan Islam dan Mu’amalah /Ekonomi Syari’ah untuk program strata 1 (S1)

3. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas tersebut, STIKAP Pekalongan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyusunan dan perumusan konsep kebijakan dan perencanaan program STIKAP Pekalongan
b. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
c. Pembinaan kemahasiswaan, civitas academika dan kerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga-lembaga lainnya
d. Pengendalian dan pengawasan kegiatan serta penyelenggaraan administrasi STIKAP Pekalongan
e. Peilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan

III VISI DAN MISI

1. Visi
“Menjadikan STIKAP Pekalongan sebagai Perguruan Tinggi Islam yang berdaya, modern, mandiri dan berkualitas dalam memberikan layanan Pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bernafaskan Islam”.

2. Misi
a Menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana muslim yang memiliki keluasan ilmu keislaman, kematangan profesional, kedalaman aqidah dan keluhuran akhlak.
b. Mengembangkan ilmu–ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan lain melalui pengkajian dan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan cakrawala pemikiran dan memberi kontribusi terhadap konsep – konsep pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.
c. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengabdian alumni yang lebih profesional sesuai dengan tingkat perkembangan dan dinamika masyarakat.


IV ANALISIS KONDISI STIKAP PEKALONGAN

Yayasan Madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan berdiri pada tahun 1940 dan sejak tanggal 12 Nopember 1958 dikukuhkan berdasarkan Akte Notaris Nomor 3 tahun 1958 Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris Nomor 16 tahun 1985 tanggal 6 Maret 1985, Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang selanjutnya disebut Yayasan
Yayasan bertujuan mengembangkan Pendidikan, Pengajaran Agama Islam dan pengetahuan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut yayasan ini berusaha mendirikan sekolah – sekolah mulai dari sekolah dasar, menengah, sampai dengan Perguruan Tinggi.
Perjalanan dan perkembangan Yayasan mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, sehingga YMI Wonopringgo sampai sekarang ini berhasil mengelola 17 satuan pendidikan formal yaitu: 6 satuan pendidikan TK/RA, 7 satuan pendidikan SDI/MI, 2 satuan pendidikan SMPI/MTs, 2 satuan pendidi kan SMA/MA


A. KEKUATAN

1. Pengalaman penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Sejak berdiri pada tahun 1940 YMI telah banyak mendapatkan pengalaman dalam hal penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dari tingkat prasekolah sampai dengan tingkat menengah atas. Sampai saat ini sekolah dan madrasah yang dikelola YMI terdiri dari :
· TK / RA : 6 buah.
· SDI / MI : 7 buah.
· SMPI / MTs : 2 buah.
· SMAI/MA : 2 buah.
Adapun jumlah seluruh peserta didik adalah 3.431 orang terdiri dari : 1.649 siswa laki-laki dan 1.782 siswa perempuan

2. Banyak prestasi yang dapat dicapai/diperoleh antara lain :
a. Akreditasi :2 sekolah percontohan, 8 akreditasi A, 7 akreditasi B
b. Prestasi Tingkat.Nasional : 1 Olimpiade Sain, Harapan I
c. Prestasi Tingkat.Provinsi : 16 kejuaraan
d. Prestasi Tingkat.Karesidenan : 21 Kejuaraan
e. Prestasi Tingkat.Kabupaten : 116 Kejuaraan

3. Ketersediaan sumber daya manusia ( Pendidik, Alumni dan Relasi ).
Dalam penglolaan pendidikan pada saat ini YMI melibatkan sumber daya manusia sebayak 240 personil yang terdiri dari : 19 guru PNS Dpk, 9 guru bantu Pemda, 171 guru yayasan dan 41 pegawai tenaga kependidikan. Bagi guru dan pegawai tetap diberlakukan sistem penggajian menganut struktur gaji PNS dan mengacu pada ketetapan Upah Minimum Kabupaten.
Sejak berdiri sampai dengan saat ini YMI telah banyak mempunyai Alumni diberbagai sektor bidang profesi. Hal ini telah banyak pula melahirkan relasi-relasi dalam hal pengembangan pendidikan maupun penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan.

4. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadahi
Sebagaimana pengalaman tersebut diatas bahwa YMI sampai saat telah memiliki beberapa Sekolah dan Madrasah. Hal ini adalah merupakan faktor penunjang untuk pendirian sebuah Perguruan Tinggi yang untuk sementara dapat memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana yang telah ada di masing-masing sekolah/madrasah, seperti : Gedung = 42, ruang/ kelas = 180, laboratorium = 8, perpustakaan = 17, Mushola = 11, gudaang = 17, aula = 2 unit
Jumlah tanah yang dimiliki : 50.655 m2
Luas bangunan seluruhnya : 38.400 m2
Lahan kosong (untuk bangunan STIKAP) : 12.255 m2
Disamping itu YMI mempunyai tanah kosong seluas 2.500 M2 dipinggir jalan raya yang sangat strategis dan prospektif untuk pendirian perguruan tinggi.
Adapun sarana dan pransana yang lain dapat dilihat dalam lampiran
5. Dukungan masyarakat dan pemerintah daerah
Berdirinya sebuah perguruan tinggi Islam di Kabupaten Pekalongan sangat diharapkan oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kab. Pekalongan pada khususnya. Mengingat struktur masyarakat Kabupaten Pekalongan adalah masyarakat yang agamis dan peduli terhadap pengembangan pendidikan.

B. KELEMAHAN
1. Pendanaan
Untuk pendirian sebuah perguruan tinggi yang representatif dan memenuhi syarat dibutuhkan ketersedian dana yang cukup besar. Oleh karena itu segala daya dan upaya akan dilakukan YMI untuk terwujudnya sistim pendidikan perguruan tinggi yang murah dan bermutu.
2. Keterbatasan sarana dan prasarana
Dalam tahap awal, untuk sementara penyelenggaraan dan pengelolaan STIKAP Pekalongan menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah dilingkungan YMI khususnya di Madrasah Aliyah YMI. Untuk pengembangan lebih lanjut YMI akan berupaya dengan segala daya untuk terwujudnya kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pengolahan STIKAP Pekalongan.




C. PELUANG
1. Jumlah lulusan SMA/MA yang cukup memadahi
Jumlah lulusan SMA, MA dan SMK yang cukup besar di Kabupaten Pekalongan khususnya yaitu pertahun sekitar 4232 orang (2008/20090) dan di Karesidenan Pekalongan pada umumnya, adalah merupakan peluang yang besar untuk calon mahasiswa STIKAP Pekalongan.
2. Minat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi yang cukup besar
Saat ini faktor pendidikan sudah menjadi perhatian dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu minat masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi cukup besar. Berdirinya STIKAP Pekalongan dapat menjadi alternatif termudah dan termurah bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan perguruan tinggi.
3. Adanya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Kompetensi Guru dan Permendiknas No.18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan

D. TANTANGAN

1. Biaya pendidikan semakin mahal terutama pendidikan tinggi
2. Tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme pengelolaan perguruan tinggi semakin kuat
3. Tuntutan pasar/persaingan terhadap lulusan perguruan tinggi semakin ketat

V TUJUAN DAN SASARAN

1. TUJUAN
a Mengembangkan kualitas layanan akademik
b Mengembangkan penjminan mutu kelembagaan
c Mengembangkan pengelolaan administrasi yang meliputi administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan
d Membangun citra mahasiswa sebagai insan akademikyang dapat mencerminkan intellectual quotient, emotional quotient dan spiritual quotient
e Mengembangkan kajian/penelitian dalam bidang ilmu kependidikan dan mu’amalah/ekonomi islam yang relevan dengan program program studi yang ada di STIKAP Pekalongan
2. SASARAN
a Pertumbuhan kualitas layanan akademik selalu meningkat
b Adanya lembaga-lembaga tang mempunyai tugas dan fungsi pengendalian akademik, menjalin kemitraan dengan stakeholders, melakukan pembinaan profesi dan kepribadian mahasiswa
c Mengembangkan kualitas layanan administrasi berbasis model pelayanan prima dengan terus mencob mewujudkan indicator-indikator ketepatan, kecepatan, efektif, efisien dan kepuasan pelanggan
d Pertumbuhan citra mahasiswa sebagai insan akademikyang dapat mencerminkan intellectual quotient, emotional quotient dan spiritual quotient yang konsisten
e Adanya hasil kajian/penelitian tentang pengembangan ilmu pengetahuan (khususnya bidang kependidikan islam dan mu’amalah /ekonomi syari’ah), kebijakan, kurikulum dan program studi serta meluasnya publikasi hasil kajian dan penelitian

VI STRATEGI DAN KEBIJAKAN
1. STRATEGI


2. KEBIJAKAN

a Kebijakan internal
Ø Pengembangan kajian ilmu pengetahuan khususnya tentang kependidikan dan mu’amalah
Ø Peningkatan profesionalisme dosen dalam pelayanan pendidikan dan pengajaran
Ø Peningkatan profesionalisme tenaga administrasi dalam pelayanan administrsi akademik, kemahsiswaan, kuangan, dan adm umum
Ø Optimalisasi peran program studi dalam pengelolaan akademik dan kemahasiswaan
Ø Optimalisasi peran program studi dalam pengembangan STIKAP Pekalongan

b Kebijakan eksternal
Ø Peningkatan pernserta stakeholders dalam upaya peningkatan mutu lulusan STIKAP Pekalongan
Ø Peningkatan respond an kepekaan atas isu-isu terkait dengan pendidikan dan pengajaran serta nilai-nilai sosial dan keagamaan
Ø Mengembangkan kemitraan yang saling menguntungkan baik di tingkat nasional maupun internasional
Ø Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran

VII PROGRAM DAN KEGIATAN POKOK

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STIKAP PEKALONGAN
TAHUN 2009 - 2014
URAIAN PROGRAM DAN KEGIATAN
1 Th
2-3 Th
4-5 Th

1. JANGKA PENDEK ( 1 TH )
a. PENGEMBANGAN ORGANISASI
· Pengurusan dan penyelesaian ijin pendirian STIKAP
· Pembentuakn Pengelola STIKAP
· Peresmian pembukaan
· Pembentukan Senat Perguruan
· Penataan organisasi dan manajemen
b. MANAJEMEN SUMBER DAYA
· Penyediaan sarana dan prasarana :
~ Perkantoran
~ Ruang perkuliahan
~ Laboratorium
~ Perpustakaan
~ Sarana penunjang lainnya.
· Penyediaan/perekrutan dosen, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya
· Promosi dan Penerimaan mahasiswa
c. PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
· Pemantapan jurusan dan program studi yang dibuka
· Penetapan kurikulum dan silabus
· Penyusunan kalender akademik
· Pembagian tugas dosen sesuai dengan bidang keahlian
· Penyelenggaraan perkuliahan dan ujian
· Pelayanan administrasi akademik mahasiswa
· Penyelenggaraan organisasi dan kegiatan kemahaiswaan
d. PEMANTAPAN KERJASAMA
· Kerjasama dengan Perguruan Tinggi :
~ STAIN Pekalongan
~ Universitas Pekalongan
~ STIMIK Pekalongan
· Kerjasama dengan Pondok Pesantren
~ Ponpes At Taufiqi Wonopringgo
~ Ponpes Tarbiyatul Mubtadi’in Wonopringgo
~ Ponpes Roudlotussalikin Wonopringgo
~ Ponpes Asmaul Husna Kedungwuni
~ Ponpes Nurul Anam Kedungwuni
· Kerjasama dengan Instansi/lembaga lain :
~ Pengadilan Agama Kajen dan Pekalongan
~ Kantor Departemen Agama Kabupaten Pekalongan
~ Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan
~ Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan
~ Stasiun Radio

e PENGEMBANGAN PENELITIAN
· Pelatihan penelitian bagi dosen dan mahasiswa
· Peningkatan kualitas dan kemampuan meneliti

f PENGEMBANGAN PENGABDIAN MASYARAKAT
· Orientasi pelaksanaan KKN dan pengabdian masyarakat yang tepat sasaran dan tepat guna
· Pembentukan dan Praktikum desa binaan
· Penyuluhan keagamaan pada masyarakat

2. JANGKA MENENGAH ( 2-3 TH )
a. PENGEMBANGAN MANAJEMEN ORGANISASI
· Peningkatan Sistem administrasi
· Peningkatan Ketrampilan dan Kreatifitas Pegawai
· Peningkatan Sistem Informasi
· Penyempurnaan Senat Perguruan
b. PENAMBAHAN DAN PEBERDAYAAN DANA SARANA DAN SARANA

· Pemenuhan bahan pembelajaran dan praktik
· Pemenuhan Literatur Kepustakaan
· Penataan lingkungan dan pagar pengaman
· Peningkatan/perluasan sarana prasarana baik akademik maupun penunjang
~ Perkantoran
~ Ruang perkuliahan
~ Laboratorium : TIK, Bahasa, Micro teaching
~ Perpustakaan
~ Sarana penunjang lainnya.
c. PENINGKATAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN
· Peningkatan kualitas manajerial pimpinan dan staf
· Reorientasi dan refungsionalsasi tugas staf
· Peningkatan kompetensi Skill, Knowledge dan Attitude staf
· Pertukaran Dosen Berprestasi
· Pengembangnan kinerja kolektif dan team work
d. PENINGKATAN MUTU SDM BAIK DOSEN MAUPUN MAHASISWA

· Peningkatan Indeks Prestasi dan kualitas Skripsi mahasiswa
· Pengiriman Pelatihan/ Penataran Tenaga Administrasi
· Penyelenggaraan Seminar, diskusi, workshop dan pelatihan
· Studi lanjut S2 daan S3 bagi dosen, baik dalam maupun luar negeri

· Penyelenggaraan Penelitian dan pengabdian masyarakat
· Peningkatan kualitas alumni

e. PENINGKATAN KUALITAS AKADEMIK
· Peningkatan kualitas pembelajaran dan pemberdayaan dosen
· Permohonan Dosen DPK
· Peningkatan kualitas calon mahasiswa dan alumni
· Pengiriman Delegasi Seminar Regional / Nasional
· Peningkatan efektifitas perkuliahan dan ujian
f. PENGEMBANGAN JURUSAN, PRODI DAN KURIKULUM

· Pengajuan Akreditasi Prodi yang ada
· Pembukaan Prodi baru
· Pengembangan kurikulum lokal
g. PENINGKATAN LAYANAN MANAJEMEN, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

· Penerapan dan pengadaan jaringan di seluruh unit pelayanan teknis
· Pemantauan dan pengendalian melalui pusat data net working
· Pengembangan website STIKAP Pekalongan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui intrnet
· Pembentukan klinik Konsultasi dan bimbingan keagamaan
· Pembentukan Biro Bantuan Hukum dan perlindungan Konsumen
· Pengembangan sistem manajemen visioner, profesional dan akuntabilitas

h PENGEMBANGAN PENELITIAN
· Peningkatan kegiatan dan kualitas penelitian aplikatif
· Seminar/lokakarya/workshop dan kajian pengembangan keilmuan bersama masyarakat
· Penerbitan hasil penelitian

i PENGEMBANGAN PENGABDIAN MASYARAKAT
· Praktek kerja lapangan di lingkungan industri dan pengusaha serta lembaga pendidikan

3. JANGKA PANJANG ( 4-5 TH )
a. Peningkatan dan Pemantapan Pusat Kajian Islam dan Muamalah terpadu menyebarkan pengembangan ilmu agama islam untuk keperluan masyarakat dan pembangunan

b. Mengembangkan jurusan secara profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan pembangunan. Penataan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan sumber daya yang tersedia, hingga kedepan dapat terbentuk dalam sebuah Universitas

c. Peningkatan kualitas perpustakaan (tenaga dan koleksi) dan pengembanngan jaringan antar perpustakaan dengan pusat kajian lain, baik di dalam maupun di luar negeri

d. Pengembangan forum komunikasi kelompok keilmuan dalam berbagai ilmu agama islam sesuai dengan kemapuan tenaga yang tersedia dan dilakukan secara bertahap

e. Melanjutkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga edukatif melalui program S2 dan S3 di dalam maupun di luar negeri


f. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menopang berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi STIKAP Pekalongan

g. Menempurnakan kebutuhan personil untuk mengisi job yang peenting seperti tenaga peneliti profesional, pustakawan dan telematika

h. Meningkatkan kualitas penalaran, idealisme, kepemimpinan, loyalitas, bakat dan minat serta pengabdian masyarakat di kalangan mahasiswa

i. Peningkatan kerjasama dengan stakeholders dalam rangka lebih memantapkan posisi STIKAP Pekalongan sebagai Institusi Pendidikan Tinggi yang memiliki arti penting bagi semua pihak

j. Meningkatkan/memperbanyak kualitas penelitian bagi para dosen/mahasisa sesuai dengan bidang keahlian masing-masing

k. Mengembangkan kurikulum secara berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi














































































































































































































































































































































































































VIII MONITORING DAN EVALUASI

Secara umum monitoring dan evaluasi bertujuan untuk menjamin terlaksanya kegiatan sesuai rencana, dengan cara pengecekan terhadap aktifitas yang dilakukan,mencatat kemajuan sesuai dengan rencana, menemukan kekuatan dan masalah yang timbul, dan melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan suatu program, sehingga diperoleh informasi dn pelajaran mengenai pengelolaan suatu kegiatan, yang hasilnya dapat digunakan sebagai umpan balik bagi pengambilan keputusan untuk perencanaan selanjutnya. Secara khusus Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk :
1. Mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana
2. Mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi
3. Melakukan penilaian pola kerja dan manajemen program yang diterapkan dalam rangka mencapai tujuan
4. Mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh ukuran kemajuan
5. Menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari arah tujuan
6. Menentukan tingkat ketercapaian program dan kinerja kelembagaan dan evaluasi
Ruang lingkup yang menjadi fokus monitoring adalah : aspek masukan (input), aspek proses/aktifitas dan aspek keluaran (output), dengan sasaran segala aktifitas dalam sebuah kegiatan yang direncanakan untuk mencapai tujuan atau menghasilkan output dan outcome yang diinginkan
Adapun langkah-langkah dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi meliputi tiga tahapan sebagai berikut :
2. Perencanaan
a Identifikasi tujuan kegiatan
b Penentuan batas-batas yang akan dimonitor
c Pemilihan indicator dan acuan yang digunakan
d Penentuan sumber-sumber informasi dan prosedur pengumpulan data
3. Pelaksanaan
a Pengumpulan data
b Pengolahan dan analisis data
c Penyajian dan pelaporan berbagai temuan
d Tindak lanjut yang tepat dari hasil temuan
4. Penilaian
a Penilaian awal terhadap kesiapan kegiatan
b Penilaian formatif terhadap hasil-hasil yang dicapai selama proses kegiatan dilakukan
c Penilaian sumatif terhadap hasil-hasil yang dicapai secara keseluruhan dari awal hingga akhir kegiatan

IX PENUTUP
Rencana Induk Pengembangan ini disusun sebagai acuan bagi pengelola STIKAP Pekalongan dalam melaksanakan program dan kegiatan. Sesuai dengan sifatnya RIP ini akan dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai aspek, yang diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran. RIP ini bersifat dinamis, karenanya senantiasa dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika pembangunan nasional.

Pekalongan, 1 Pebruari 2009

Ketua STIKAP Pekalongan



Drs. H. Rozikin Daman,M.Ag.
STATUTA
SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN ( STIKAP ) PEKALONGAN



PENDAHULUAN


Bahwa bedasarkan Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 pendidikan nasional berfungsi untuk membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan YME berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kratif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa tujuan Pendidikan adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan dan memperkaya kebudayaan nasional.
Sebagai lembaga Perguruan Tinggi , STIKAP Pekalongan mempunyai peran penting agar mampu memberikan kontribusi dalam usaha mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti tersebut di atas; terutama dalam mengembangkan peserta didik dan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaq karimah, memiliki kematangan aqidah, kedalaman spiritual dan berilmu pengetahuan yang luas serta memiliki kepedulian rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang tinggi, lewat program Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bahwa penyelenggara pendidikan, selain merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu didorong oleh keinginan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara serta turut serta membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasisonal, maka atas berkat rahmat Allah SWT didirikan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan ( STIKAP ).
Untuk mencapai tujuan dan peran tersebut diatas, maka disusunlah statuta STIKAP Pekalongan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan, kebijakan dan pengembangan serta melaksanakan program kerja sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.




BAB I
DASAR HUKUM PENDIRIAN
Pasal 1

Dasar hukum pendirian STIKAP Pekalongan adalah ;
(1) Undang-undang Dasar 1945 pasal 31;
(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
(4) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 383 tahun 1997 tentang Kurikulum Nasional Program Sarjana (SI), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN);
(5) Anggaran Dasar Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo ( Akte Notaris No. 3 / 12 – 11- 1958 jo No. 16 6 -3- 1985 )


BAB II
KETENTUAN UMUM

Pasal 2

Statuta STIKAP Pekalongan dimaksudkan sebagai dasar pedoman, pegangan civitas academica dan seluruh jajaran Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi institusionalnya yang meliputi seluruh aturan dan pedoman penyelenggaraan pendidikan/akademik, pengaturan kemahasiswaan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan serta sarana dan prasarana kegiatan akademik

Pasal 3

Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan :
(1) Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan yang selanjutnya disebut STIKAP adalah merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dan/atau program pendidikan akademik yang bernafaskan Islam.
(2) Statuta adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program serta penyelenggaraan kegiatan pendidikan sesuai dengan tujuan STIKAP Pekalongan.
(3) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran pada STIKAP Pekalongan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
(4) Pendidikan akademik pada STIKAP Pekalongan adalah Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu agama Islam.
(5) Pendidikan profesional pada STIKAP Pekalongan adalah Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian di bidang ilmu agama Islam.
(6) Civitas academica adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa STIKAP Pekalongan.
(7) Dosen adalah tenaga pendidik pada STIKAP Pekalongan yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
(8) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada STIKAP Pekalongan.
(9) Alumni adalah lulusan program S1 STIKAP Pekalongan.
(10) Pimpinan STIKAP adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan dan berfungsi sebagai penanggungjawab utama pada STIKAP Pekalongan.
(11) Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STIKAP Pekalongan.
(12) Dewan penyantun adalah dewan yang ikut mengasuh membantu memecahkan permasalahan dan pembangunan pada STIKAP Pekalongan.
(13) Ketua adalah Ketua STIKAP Pekalongan.
(14) Yayasan adalah Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah.
(15) Direktur Pendidikan adalah Direktur Pendidikan Agama Islam Departemen Agama ( Depag ).
(16) Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.

BAB III
AZAZ DAN TUJUAN

Pasal 4

(1) STIKAP Pekalongan berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945
(2) Tujuan STIKAP Pekalongan adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan ilmu pengetahuan agama Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 5

(1) Visi
“Menjadikan STIKAP Pekalongan sebagai Perguruan Tinggi Islam yang berdaya, modern, mandiri dan berkualitas dalam memberikan layanan Pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bernafaskan Islam”.

(2) Misi
(a) Mengantarkan mahasiswa menjadi sarjana muslim yang memiliki keluasan ilmu keislaman, kematangan profesional, kedalaman aqidah dan keluhuran akhlak.
(b) Mengembangkan ilmu–ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan lain melalui pengkajian dan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan cakrawala pemikiran dan memberi kontribusi terhadap konsep – konsep pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.
(c) Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengabdian alumni yang lebih profesional sesuai dengan tingkat perkembangan dan dinamika masyarakat.

BAB V
IDENTITAS

Nama dan Tempat Kedudukan

Pasal 6

(1) Sekolah Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan yang disingkat STIKAP Pekalongan.
(2) STIKAP Pekalongan berkedudukan di Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
(3) STIKAP Pekalongan berdiri tanggal ……………………………, bertepatan dengan tanggal ……………………………...


Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 7

(1) STIKAP Pekalongan mempunyai tugas pokok : menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) STIKAP Pekalongan mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
b. Penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam.
c. Pengabdian kepada masyarakat.
d. Pembinaan kemahasiswaan.
e. Pembinaan civitas academica, dan
f. Kegiatan pelayanan administrasi.

Lambang

Pasal 8

STIKAP memiliki lambang yang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian sebagai berikut :
(1) Arti warna :
a. Hijau = kedamaian
b. Kuning = kemulyaan dan kebesaran jiwa
c. Putih = kesucian
(2) Arti masing-masing motif :
a. Bingkai bersegi lima melambangkan rukun Islam dan Pancasila
b. Bintang sembilan melambangkan Ahli Sunah wal Jama’ah
c. Padi kapas melambangkan kesejahteraan
d. Dua sayap melambangkan Pendidikan Umum dan Agama
e. Regel,kitab Al Qur'an dan menara masjid, dengan susunan menjulang keatas, melambangkan dasar pendidikan dan keilmuan Islam.
(3) Arti Angka / Penjumlahan :
a. Padi = tiga belas butir melambangkan tanggal lahir YMI
b. Bintang sembilan ditambah dua sayap melambangkan bulan lahir
c. Padi = tiga belas butir, kapas = lima kelopak, bintang = sembilan , bulu = sepuluh dan YMI = tiga , berjumlah empat puluh melambangkan tahun lahir YMI.

Lambang STIKAP :



Bendera

Pasal 9

(1) Bendera STIKAP Pekalongan berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya 2/3 dari panjangnya.
(2) Bendera STIKAP Pekalongan berwarna dasar hijau daun melambangkan kedamaian dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
(3) Di bagian tengah bendera terdapat lambang STIKAP Pekalongan.
(4) Di bawah lambang terdapat tulisan STIKAP Pekalongan.


Mars dan Hymne

Pasal 10

(1) Mars STIKAP Pekalongan merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran) dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang dan optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita STIKAP Pekalongan .
(2) Hymne STIKAP Pekalongan merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lembut, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan mencerminkan cita-cita STIKAP Pekalongan.

Busana Akademik

Pasal 11

(1) Busana Akademik di lingkungan STIKAP Pekalongan terdiri dari Toga Jabatan dan Toga Wisudawan.
(2) Toga Jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Ketua, Pembantu Ketua dan anggota Senat lainnya.
(3) Toga Jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni Upacara Dies Natalis, Wisuda Sarjana, Pengukuhan Guru Besar dan Promosi Doktor Kehormatan.
(4) Toga Jabatan terbuat dari bahan atau kain wool polos yang berwaran hijau, berukuran besar sampai bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna hitam selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna : hitam tua untuk Ketua dan Pembantu Ketua, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing jurusan.
(5) Toga Jabatan dilengkapi dengan topi jabaran dan kalung jabatan.
(a) Topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam, berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benar berwarna sesuai dengan leher / garis pembuka toga (warna biru tua, kuning emas dan warna jurusan).
(b) Kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang STIKAP Pekalongan terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas.
(c) Kalung jabatan Pembantu Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak.
(d) Kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm. berwana lambang jurusannya. Kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang STIKAP Pekalongan yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm. berwarna kuning emas.
(6) Toga wisudawan adalah jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan STIKAP, baik program Sarjana maupun program profesional.
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain warna hitam, ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, dengan lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi ; Sarjana persegi empat dan program profesional berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi wisudawan yang berbentuk, ukuran dan warnanya sama dengan warna dasar lambang jurusan/programnya.
(9) Busana mahasiswa STIKAP Pekalongan harus mencerminkan busana yang islami.


BAB VI
ORGANISASI
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 12

(1) STIKAP Pekalongan adalah satuan pendidikan tinggi di lingkungan yayasan madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
(2) Pembinaan STIKAP Pekalongan secara operasional oleh yayasan madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan dan secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama

Pasal 13

STIKAP bertugas menyelenggarakan Pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi untuk ilmu pengetahuan agama dan seni yang bernafaskan Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, STIKAP menyelenggarakan fungsi :
(1) Perumusan kebijaksanaan dan perencanaan program.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam.
(3) Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam.
(4) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan.
(6) Pelaksanaan kegiatan civitas academica dan hubungan dengan lingkungan masyarakat.
(7) Pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik dalam dan luar negeri.
(8) Penyelenggaraan administrasi dan manajemen.
(9) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan.
(10) Pelaksanaan penilaian, prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Susunan Organisasi

Pasal 15

Susanan organisasi STIKAP Pekalongan terdiri dari :
1. Dewan Penyantun;
2. Ketua dan Pembantu Ketua;
3. Senat;
4. Jurusan;
5. Dosen;
6. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M);
7. Pusat Pengembangan Sumber Belajar;
8. Bagian Administrasi;
9. Unsur Penunjang;
10. Unsur Kelengkapan Teknis.


Dewan Penyantun

Pasal 16

(1) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah daerah yang menaruh perhatian kepada pengembangan pendidikan tinggi dan pembangunan di Indonesia.
(2) Dewan penyantun bertugas memberi saran/pertimbangan kepada pimpinan STIKAP Pekalongan dan membantu pengembangan STIKAP Pekalongan.
(3) Jumlah, pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan penyantun ditetapkan oleh ketua dengan pertimbangan Yayasan dan Senat.
(4) Dewan penyantun dipimpin oleh seorang Ketua.
(5) Ketua Dewan Penyantun diangkat berdasarkan pertimbangan dari Yayasan.
(6) Dalam menjalankan tugasnya ketua dewan penyantun dibantu oleh seorang sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh ketua.
(7) Dewan Penyantun bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(8) Masa bakti dewan penyantun 4 ( empat ) tahun dan sesudah itu dapat diangkat kembali.

Ketua dan Pembantu Ketua

Pasal 17

(1) Ketua adalah pimpinan STIKAP Pekalongan yang mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
(2) Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kepandidikan, mahasiswa, tenaga administrasi serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan STIKAP Pekalongan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Ketua melaksanakan fungsi:
(1) Koordinasi Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
(2) Pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkungan masyarakat;
(3) Pelaksanaan kebijakan teknis yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan kebijakan Pemerintah, kebijakan Yayasan, dan kebijakan teknis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
(4) Memimpin Pengelolaan administrasi dan manajemen STIKAP Pekalongan;
(5) Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi, badan swasta, dan masyarakat dalam pengembangan tri dharma perguruan tinggi;
(6) Pelaksanaan pengawasan dan penilaian penyelenggaraan STIKAP Pekalongan dan pembinaan kemahasiswaan;
(7) Penilaian prestasi, proses penyelenggaraan kegiatan, dan penyusunan laporan.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu ketua yang bertanggung jawab kepada ketua.
(2) Pembantu ketua terdiri dari :
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum;
c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
(3) Pembantu Ketua Bidang Akademik mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi:
a. Merencanakan program di bidang Pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Pembinaan dan pengembangan dosen, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Menyusun laporan program Pendidikan dalam berbagai peningkatan dan bidang serta usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa;
d. Penyiapan rencana kerjasama Pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga lain di dalam dan di luar Negeri;
e. Pemecahan masalah yang timbul di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. Pelaksanaan penilaian prestasi dosen/akademik, proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan, dan penyusunan laporan tahunan di bidang akademik.
(4) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, inventarisasi perlengkapan kerumahtanggaan, dan pengelolaan data serta penyusunan laporan di bidang administrasi umum.
(5) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu ketua dalam melaksanakan kegiatan bidang pembinaan minat, penalaran serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi:
a. Melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam mengembangkan minat/bakat, sikap, dan organisasi serta kegiatan mahasiswa (akademik, seni budaya, dan olah raga);
b. Pembinaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang diprogramkan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik;
c. Pembinaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
d. Pembinaan kerjasama dengan semua pihak di bidang kemahasiswaan, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya;
e. Pembinaan iklim kampus dalam membina kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Islam, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
f. Penyiapan rencana pembinaan dan pelayanan di bidang kemahasiswaan dan alumni;
g. Pemecahan masalah di bidang kemahasiswaan;
h. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan laporan di bidang kemahasiswaan.


S e n a t

Pasal 20

(1) Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STIKAP Pekalongan.
(2) Senat mempunyai tugas :
a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STIKAP Pekalongan;
b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica ;
c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan STIKAP Pekalongan;
d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja yang diajukan ketua;
e. Menilai pertanggungjawaban pimpinan STIKAP Pekalongan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
f. Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada STIKAP Pekalongan;
g. Memberikan pertimbangan kepada yayasan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi ketua, dan memberikan pertimbangan kepada ketua dalam pengangkatan pembantu ketua, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik guru besar;
h. Memantau dan memberiakn penilaian terhadap penegakan aturan/norma yang berlaku bagi civitas academica ;
i. Mengukuhkan pemberian gelar doktor dan doktor kehormatan di lingkungan STIKAP Pekalongan yang memenuhi persyaratan;
j. Merumuskan kebijakan pengembangan keilmuan dan kurikulum di STIKAP Pekalongan.
(3) Senat terdiri atas guru besar, ketua, pembantu ketua, ketua jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan senat.
(4) Jumlah anggota senat yang tidak menduduki jabatan (hanya sebagai dosen) sama dengan jumlah anggota senat yang menduduki jabatan struktural, dan nonstrutural.
(5) Jumlah wakil dosen sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari setiap jurusan.
(6) Unsur wakil dosen pada keanggotaan senat tidak boleh diduduki oleh mereka yang mempunyai jabatan struktural atau nonstruktural.
(7) Masa jabatan anggota Senat dari unsur wakil dosen adalah 4 (empat) tahun.
(8) Pemilihan dan penetapan wakil dosen dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh seluruh dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(9) Senat diketuai oleh ketua, didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih diantara anggota senat.
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat dapat membentuk komisi yang anggotanya terdiri atas anggota Senat dan bila dianggap perlu ditambah dengan anggota lain yang ditetapkan oleh Senat.
(11) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak.
(12) Senat bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

J u r u s a n

Pasal 21

(1) Jurusan merupakan pelaksana akademik pada STIKAP Pekalongan yang menyelenggarakan Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan seni yang bernafaskan Islam.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua jurusan yang dipilih diantara dosen dengan syarat-syarat tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Syarat-syarat calon Ketua Jurusan adalah:
(a) Berusia maksimal 61 tahun;
(b) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(c) Berpendidikan serendah-rendahnya strata dua (S2);
(d) Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
(e) Berkompetensi keilmuan pada jurusannya;
(f) Bersedia dicalonkan menjadi Ketua jurusan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua jurusan dibantu oleh seorang sekretaris jurusan.
(5) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Senat.
(6) Pencalonan Ketua dan sekretaris jurusan melalui musyawarah/mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(7) Bilamana Ketua atau sekretaris jurusan berhalangan, Ketua menunjuk pejabat sementara setelah mendapat persetujuan Senat.
(8) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua periode berturut-turut.

Pasal 22

(1) Penambahan dan penetapan jurusan/program studi pada STIKAP Pekalongan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul Ketua dengan persetujuan Senat.
(2) Penambahan dan penetapan laboratorium pada setiap jurusan ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan pengajaran pada program Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu bagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama Islam.

Pasal 24

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, jurusan mempunyai fungsi penyusunan rencana dan program kerja jurusan, pelaksanaan Pendidikan dan pengajaran, pelaksanaan administrasi akademik beserta penyusunan laporan, pelaksanaan proses penyelenggaraan kegiatan akademik serta penilaian prestasi.

Pasal 25

Susunan organisasi jurusan terdiri dari:
a. Ketua dan Sekretaris;
b. Program studi;
c. Labolatorium;
d. kelompok dosen.

Pasal 26

(1) Program studi adalah pelaksana akademik pada tingkat jurusan dalam disiplin ilmu tertentu.
(2) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua Program studi.
(3) Ketua program studi bertanggungjawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Ketua program studi diangkat oleh Ketua atas usul Ketua jurusan dan memperoleh persetujuan Senat.
(5) Masa jabatan Ketua Program Studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua periode berturut-turut.

Program Akta

Pasal 27

(1) Program Akta dibuka atas dasar kebutuhan lapangan kerja.
(2) Program akta dikoordinasi oleh Ketua Jurusan Tarbiyah dan bertanggungjawab kepada Ketua.
(3) Mahasiswa S1 di luar jurusan Tarbiyah dapat mengambil Akta IV sebagai persyaratan untuk memiliki kompetensi/kualifikasi mengajar.



Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 28

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris, yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(4) Struktur organisasi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah menadpat pertimbangan Senat.
(5) Masa jabatan Kepala Lembaga Penelitian dan Kepala Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali berturut-turut.

Pasal 29

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.


Pasal 30

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh perorangan dan/atau kelompok.
(2) Arah penelitian ditujukan kepada kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.
(3) Arah pengabdian kepada masyarakat ditujukan kepada pengamalan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.
(4) Hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan

Pusat Pengembangan Sumber Belajar

Pasal 31

(1) Pusat Pengembangan Sumber Belajar (PSB) merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan untuk melaksanakan pengkajian dan pengembangan keilmuan.
(2) Pusat PSB dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala Pusat PSB diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(4) Masa jabatan Kepala Pusat PSB selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali berturut-turut.


Pasal 32

Pusat PSB mempunyai tugas merencanakan, malaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan unit labolatorium, unit perpustakaan, dan studio.

Pasal 33

(1) Pusat PSB melakukan penyusunan rencana, pengelolaan, pengadaan, dan pemeliharaan bahan/alat sumber belajar.
(2) Pusat PSB melakukan pengembangan sistem instruksional dalam optimalisasi penggunaan bahan/alat sumber belajar.


Pasal 34

Struktur organisasi Pusat PSB ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.


Pusat Pengembangan Praktikum

Pasal 35

(1) Pusat Pengembangan Praktikum merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan yang menyelenggarakan praktik dan pengembangan.
(2) Pusat Pengembangan Praktikum dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala Pusat Pengembangan Praktikum diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(4) Masa jabatan kepala pusat pengembangan praktikum selama 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.


Pasal 36

Struktur organisasi Pusat Pengembangan Praktikum ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.




Perpustakaan

Pasal 37

(1) Perpustakaan adalah unsur penunjang STIKAP Pekalongan di bidang kepustakaan.
(2) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang ditunjuk diantara pustakawan yang senior dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah melalui pertimbangan Senat STIKAP Pekalongan.

Pasal 38

Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan pengembangan kepustakaan dan perpustakaan, mengadakan dan memberikan pelayanan bahan perpustakaan untuk keperluan Pendidikan, penelitian kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi dan menyusun laporan kepustakaan.


Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 38 perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan konsep rencana dan program kerja.
b. Perencanaan pengembangan kepustakaan.
c. Perencanaan pengembangan pustakwan.
d. Mengadakan pemberian pelayanan bahan kepustakaan.
e. Memelihara bahan pustaka.
f. Melaksanakan pelayanan referensi.
g. Melaksanakan katalogisasi.
h. Melaksanakan tata usaha perpustakaan.
i. Pelaksanaan administrasi perpustakaan.
j. Mengendalikan dan mengevaluasi serta menyusun laporan kepustakaan.
k. Melaksanakan kerjasama antar perpustakaan perguruan tinggi dan/atau badan lain di dalam dan di luar Negeri.
l. Melakukan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Pasal 40

Perpustakaan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Staf Administrasi;
c. Pustakawan.



Pasal 41

Staf admnistrasi mempunyai tugas menyediakan bahan penyusunan konsep rencana dan program kerja, urusan rumah tangga dan perlengkapan perpustakaan, administrasi keuangan dan kepegawaian serta bertanggung jawab terhadap keuangan, tata arsip, persuratan dan statistik, melakukan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Pasal 42

(1) Pustakawan mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pustakawan terdiri dari sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional.
(3) Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan peraturan.


Unit Pelayanan Bahasa

Pasal 43

(1) Unit pelayanan bahasa merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan untuk menyelenggarakan pengembangan pengajaran bahasa (Arab, Inggris, dan Daerah) dan pengembangan belajar mengajar.
(2) Unit pelayanan bahasa diberikan untuk intern STIKAP Pekalongan dan instansi lain dalam bentuk kerjasama atau memberikan jasa.
(3) Unit pelayanan bahasa dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(4) Kepala unit pelayanan bahasa diangkat dan/atau diberhentikan oleh Ketua dengan pertimbangan Senat.
(5) Masa jabatan kepala unit pelayanan bahasa selama 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Unit Pelayanan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
(1) Menyusun program kerja dalam pengembangan pengajaran Bahasa Arab, Inggris dan pengembangan sumber belajar mengajar bahasa di lingkungan STIKAP Pekalongan.
(2) Pelaksanaan pengajaran bahasa Arab dan Inggris bagi para mahasiswa, sebagai mata kuliah wajib di STIKAP Pekalongan.
(3) Pelaksanaan pengajaran bahasa Arab dan bahasa Inggris bagi para dosen dalam mempersiapkan untuk menempuh studi paska sarjana.
(4) Pelayanan bantuan yang berkaitan dengan kemampuan bahasa Arab dan bahasa Inggris bagi kalangan dalam maupun kalangan luar luar STIKAP Pekalongan.
(5) Pengembangan dan pelayanan akan kebutuhan sumber belajar yang memadai dalam lingkungan STIKAP Pekalongan.
(6) Pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan.
(7) Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Pasal 45

Unit pelayanan bahasa terdiri :
a. Kepala;
b. Staf Administrasi;
c. Tenaga Pengajar bahasa dan Tenaga Ahli.

Pasal 46

Staf Administrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep rencana dan program kerja, sarana dan prasarana penyelenggaraan proses pengajaran bahasa, administrasi pengajaran dan evaluasi pengajaran bahasa, tata arsib, persuratan dan statistik, melakukan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Pasal 47

(1) Tenaga pengajar mempunyai tugas untuk mengajar bahasa sesuai dengan keahliannya.
(2) Tenaga ahli mempunyai tugas untuk mengembangkan media dan sumber belajar yang diperlukan, baik untuk keperluan pendidikan dan pengajaran dalam lingkungan STIKAP Pekalongan maupun pelayanan kepada masyarakat.
(3) Jumlah tenaga pengajar dan tenaga ahli ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang tenaga pengajar dan tenaga ahli diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Struktur organisasi Unit Pelayanan bahasa ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.



Pusat Sistem Informasi Manajemen

Pasal 49

(1) Pusat sistem informasi manajemen merupakan pelaksana teknis di lingkungan STIKAP Pekalongan yang mengelola informasi akademik, kemahasiswaan dan hubungan masyarakat.
(2) Pusat sistem informasi mamajemen dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala pusat sistem informasi manajemen diangkat dan/atau diberhentikan oleh Ketua, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Masa jabatan kepala pusat sistem informasi manajemen selama 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.

Pasal 50

Struktur organisasi Pusat Sistem Informasi Manajemen ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendpat pertimbangan Senat.


Pusat Ilmiah dan Penerbitan

Pasal 51

(1) Pusat ilmiah dan penerbitan merupakan unsur pelaksana teknis di lingkungan STIKAP Pekalongan yang mengelola penerbitan/jurnal ilmiah berbagai disiplin ilmu.
(2) Pusat ilmiah dan penerbitan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala pusat ilmiah dan penerbitan diangkat dan/atau diberhentikan oleh Ketua, setelah mendapat pertimbangan senat.
(4) Masa jabatan kepala pusat ilmiah dan penerbitan selama 4 (empat) taun dan setelah itu dapat diangkat kembali.

Pasal 52

Struktur organisasi Pusat ilmiah dan penerbitan ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.

D o s e n

Pasal 53

(1) Dosen adalah tenaga pendidik profesional di lingkungan jurusan dan bertanggung jawab kepada ketua
(2) Dosen yang diangkat harus berkualifikasi sekurang-kurangnya lulusan strata dua (S-2)
(3) Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja
(4) Dosen terdiri dari
a. dosen tetap;
b. dosen tidak tetap;
c. dosen tamu.
(5) Kriteria dosen sebagaimana tersebut pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pasal 54

Dosen mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan pengajaran penelitian dan pengabdian kepada mesyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ ilmunya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa di dalam proses pendidikannya.


Unit Peningkatan Mutu Akademik

Pasal 55

(1) Unit Peningkatan Mutu Akademik adalah penunjang teknis di bidang peningkatan mutu akademik mahasiswa.
(2) Unit peningkatan mutu akademik dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada pembantu ketua bidang akademik.
(3) Kepala unit peningkatan mutu akademik diangkat dan diberhentikan oleh ketua setelah mendapat pertimbangan dari senat.
(4) Masa jabatan unit peningkatan mutu akademik adalah 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 56

Unit peningkatan mutu akademik mempunyai tugas mengembangkan kurikulum STIKAP Pekalongan, mendesain proses belajar mengajar, meningkatkan kemampuan mengajar dosen, melakukan kajian tentang metode mengajar yang baru dan inovatif, dan kegiatan-kegiatanlain yang berkaitan dengan upaya menigkatkan mutu akademik serta melakukan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kegiatan.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, unit peningkatan mutu akademik menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan konsep pengembangan kurikulum, perencanaan pengembangan dosen.
b. Peningkatan mutu akademik;
c. Pengembangan metode proses belajar mengajar;
d. Penyusunan kegiatan program peningkatan kemampuan mengajar para dosen;
e. Pengkajian metode mengajar yang inovatif;
f. penyusunan kebijakan peningkatan mutu akademik;

Pasal 58

Struktur organisasi Unit Peningkatan Mutu Akademik ditetapkan dengan keputusan ketua setelah mendapat pertimbangan senat.


Bagian Administrasi

Pasal 59

(1) Bagian Administrasi adalah satuan pelaksanaan administrasi, kepegawaian, bidang umum, akademik dan kemahasiswaan yang bertanggungjawab kepada ketua.
(2) Bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan layanan administrasi umum, kepegawaian & keuangan, akademik dan kemahasiswaan STIKAP Pekalongan.
(3) Bagian administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Administrasi.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyususnan rencana dan program kerja;
b. Penyusunan konsep rencana dan program kepegawaian, kemahasiswaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, akademik kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informsi;
c. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi;
d. Pelaksanaan pembinaan tata usaha dan kegiatan hubungan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan herregistrasi mahasiswa, administrasi pembinaan kelembagaan dan kegiatan mahasiswa dan alumni, pengelolaan kesejahteraan mahasiswa;
e. Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan, penelitian prestasi dan penyusunan laporan.

Pasal 61

Bagian administrasi terdiri dari :
a. Sub bagian umum;
b. Sub bagian Kepegawaian dan keuangan;
c. Sub bagian Akademik dan kemahasiswaan;


Pasal 62

(1) Sub bagian Umum memepunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja perlengkapan, kerumahtanggaan, kegiatan hubungan masyarakat dan tata usaha, dan melaksanakan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, mengadakan kegiatan publikasi dan hubungan masyarakat, melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, dan melaksanakan penilaian prestsi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
(2) Sub bagian kepegawaian dan keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, dan melaksanakan administrasi pengadaan dan mutasi pegawai; melaksanakan administrasi pengembangan pegawai; kesejahteraan pegawai; melaksanakan pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan negara; menyusun anggaran; menyiapkan, mengolah, dan menyajikan data keuangan; dan melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan rencana dan program kerja; menyusun rencana konsep dan program akademik dan kemahasiswaan; melaksanakan registrasi dan herregistrasi mahasiswa; melaksanakan administrsi Pendidikan dan pengajaran; melaksanakan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; melaksanakan administrasi kegiatan kemahasiswaan; melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyususnan laporan.



BAB VII

Pengangkatan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan
Ketua dan Pembantu Ketua

Pasal 63

(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh yayasan berdasarkan usulan senat. Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan, ketua diangkat dan diberhentikan oleh yayasan.
(2) Pertimbangan yayasan didasarkan pada :
a. Visi, misi dan program kerja calon ketua;
b. Latar belakang Pendidikan calon ketua;
c. Track record dan kepribadian calaon ketua;
d. Kemampuan calaon ketua untuk menggalang kerjasama dengan pihak luar dalam rangka memajukan STIKAP Pekalongan,
(3) Pembantu ketua diangkat dan diberhentikan oleh ketua setelah mendapat persetujuan senat.
(4) Masa jabatan ketua dan pembantu ketua adalah 4 (empat) tahun.
(5) Pemilihan calon ketua dilaksanakan secara terpisah dengan pemilihan calon pembantu ketua. Pemilihan calon pembantu ketua dilaksanakan oleh ketua terpilih paling lambat satu bulan setelah pelantikan.
(6) Ketua dan pembantu ketua dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(7) Bilamana ketua berhalangan tidak tetap, pembantu ketua bidang akademik bertindak sebagai pelaksana harian ketua.
(8) Bilamana ketua berhalangan tetap, yayasan mengangkat pejabat ketua sebelum diangkat ketua tetap yang definitif.
(9) Dalam hal sisa masa jabatan ketua yang berhalangan tetap masih di atas satu tahun, senat mengadakan pemilihan ketua sebagai pejabat antar waktu sampai masa jabatan ketua yangdigantikan berakhir, berdasarkan tata cara pemberian pertimbangan calon ketua dan pembantu ketua.
(10) Bilamana pembantu ketua berhalangan tetap, ketua dapat menunjuk salah seorang sebagai pejabat antar waktu berdasarkan tata cara pemberian pertimbangan calon ketua dan pembantu ketua,


Tata Cara Pemberian Pertimbangan Calon Ketua Dan Pembantu Ketua

Pasal 64

(1) Syarat-syarat calon ketua adalah :
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;
b. Berpendidikan serendah-rendahnya strata dua (S2);
c. Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya lektor kepala;
d. Bersedia dicalonkan menjadi ketua;
e. Memiliki visi, misi, dan program tentang :
~ Peningkatan mutu lulusan STIKAP Pekalongan selama periode kepemimpinannya ke depan;
~ peningkatan kreatifitas, prestasi, dan berakhlak mulia dan ilmiah;
~ penci[taan suasana lingkungan kampus yang asri, islami dan ilmiah;
~ peningkatan kualitas dosen dan staf;
~ pelaksanaan evektifitas, efisien dan akuntabilitas program.
(2) Tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan calon ketua oleh senat akan diatur tersendiri oleh senat.
(3) Syarat-syarat calon pembantu ketua adalah berusai maksimal 61 tahun, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berpendidikan serendah-rendahnya strata dua (S2), bersedia dicalonkan menjadi pembantu ketua.
(4) Tata cara pemberian persetujuan terhadap calon pembantu ketua oleh senat:
a. Ketua menyampaikan calon pembantu ketua masing-masing 2 (dua) orang pada setiap jabatan pembantu ketua kepada senat untuk dipertimbangkan;
b. Persetujuan diberikan oleh senat melalui pemungutan suara dalam rapat senat;
c. Ketua atas persetujuan yayasan menetapkan dan mengangkat pembantu ketua yang diusulkan senat.


Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 65

(1) Setiap akhir tahun ketua menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada yayasan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dibacakan terlebih dahulu di hadapan senat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) di atas terbuka untuk umum.



BAB VIII
KURIKULUM PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI

Arah Pengembangan

Pasal 66

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada STIKAP Pekalongan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun sesuai dengan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kurikulum Nasional (kurikulum inti) dan kurikulum local (Institusional).


BAB VII
KURIKULUM DAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI

Arah Pengembangan

Pasal 67

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada STIKAP Pekalongan dilaksankan atas dasar kurilkulum yang disusun sesuai dengan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kurikulum Nasional (Kurikulum Inti) dan Kurikulum Lokal (Institusional).
(3) Kurikulum inti sebagai dimaksuk pada ayat (2) disusun berdasarkan kompetensi yang berlaku secara nasional.
(4) Kurikulum institusional disusun berdasarkan kompetensi tambahan yang ditetapkan oleh STIKAP Pekalongan.
(5) Kurikulum Program Studi secara utuh ditetapkan dengan surat keputusan ketua.
(6) Beban studi setiap program ditentukan dengan sejumlah satuan kredit semester.
(7) Bobot mata kuliah dan kegiatan akademik lain diatur dengan satuan kredit semester (sks), sedangkan penyelenggaraan kuliah berdasarkan atas sistem kredit semester (sks).

Pasal 68

(1) Program studi tertentu yang pendiriannya memerlukan persrtujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dibuka sesuai dengan ketentuan.
(2) Mekanisme pengembangan program studi diatur sebagai berikut :
a. Pengajuan proposal
b. Penilaian proposal bidang studi agama oleh Direktorat Jenderal kelembagaan Agama islam Departemen Agama dan bidang studi umum oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
c. Presentsi proposal oleh pihak STIKAP Pekalongan dan penilaian lapangan oleh pejabat yang berwenang.
d. Rekomendasi terhadap proposal.


Beban Studi

Pasal 69

(1) Beban Studi kumulatif program Sarjana (S1) minimal 146 sks dan maksimal 160 sks.
(2) Beban studi kumulatif program Akta IV minimal 20 sks dan maksimal 24 sks.


Masa Studi

Pasal 70

(1) Masa studi program Sarjana (SI) antara 7 sampai dengan 14 semester.
(2) Masa studi program Akta IV antara 2 sampai dengan semester.



BAB VIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 71

(1) STIKAP Pekalongan menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pendidikan merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik dan berkualitas.
(3) Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empiric, teori, konsep, metodologi, model atau informasi baru yang memperkaya ilmu pegetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan islam.
(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan untuk mnerapkan dan mengembangkan ilmu agama islam dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.

Pasal 72

(1) Program Pendidikan STIKAP Pekalongan trerdiri dari :
a. Program Pendidikan akademik bertujuan memberikan penguasaan dan pengembangan ilmu agama islam.
b. Program Pendidikan profesional bertujuan memberikan kesiapan penerapan keahlian profesional dalam salah satu bidang yang berkaitan dengan ilmu agaa islam
(2) Program Pendidikan akademik pada STIKAP Pekalongan adalah program sarjana.
(3) Program Pendidikan profesional pada STIKAP Pekalongan berupa Program Akta.
Pasal 73

(1) Program Sarjana bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk memahami serta mendalami salah satu bidang ilmu dan keterampilan untuk bekerja secara profesional dalam salah satu bidang ilmu pengetahuan agama islam.
(2) Program Akta bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan kewenangan mengajar pada satuan Pendidikan jalur sekolah sesuai dengan jenjang Pendidikannya.

Pasal 74

(1) Bahasa pengantar di STIKAP Pekalongan adalah bahasa Indonesia.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar untuk menyampaikan materi bidang studi.
(3) Penulisan Skripsi dan tesis dalam bahasa asing diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 75

(1) Tahun akademik penyelenggaraan Pendidikan pada STIKAP Pekalongan dimulai bulan September dan berakhir bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik dibagi 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas 6 (enam) bulan.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan Akademik dan/atau Pendidikan profesional diadakan wisuda.
(4) Setiap tahun sekali ditetapkan kelender akademik, dengan memperhatikan berbagai hal yang terkait dengan kegiatan akademik.


BAB IX
PENILAIAN BELAJAR

Pasal 76

(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan dan kemampuan mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian komprehensif, dan ujian skripsi pada akhir program sarjana dan ujian akhir program profesional.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4,3,2,1 dan 0
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur oleh senat.
BAB X
KEBEBASAN AKADEMIK, OTONOMI KEILMUAN, DAN KODE ETIK

Kebebasan Akademik

Pasal 77

(1) STIKAP Pekalongan menjunjung kebebasan akademik bagi Pendidikan tinggi yang bermakna kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau menyebarkan ilmu, ilmu amaliah dan amal ilmiah.
(2) STIKAP Pekalongan menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat dalam lingkungan seta forum perguruan tinggi dalam bentuk ceramah, seminar dan kegiatan-kegiatan lainnya.
(3) STIKAP Pekalongan menyadari bahwa kebebasan mimbar akademik mengandung makna ilmu amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan penuh hikmah dan bertanggungjawab.
(4) STIKAP Pekalongan menjamin kebebasan mimbar akademik yang berarti kebebasan akademis untuk melakukan studi, penelitian dan pembahasan seta pengajaran ilmu kepada mahasiswa dan sesame civitas academica.
(5) STIKAP Pekalongan menjamin kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh para warga civitas academica yangmemenuhi segala persyaratan untuk bertindak selaku tenaga pengajar atau peneliti mandiri.


Otonomi Keilmuan

Pasal 78

Otonomi keilmuan adalah kemandirian kegiatan keilmuan dalam satu bidang atau disiplin ilmu yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan.


Kode Etik

Pasal 79

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan setiap anggota civitas academica bertanggungjawab secara pribadi dan tidak merugikan STIKAP Pekalongan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk perwujudan pemantapan pengembangan ilmu pengetahuan agama islam, mengamalkan ajaran agama islam.
(3) STIKAP Pekalongan menjunjung tinggi etika akademik dan norma Agama Islam yang berarti menghargai hakikat masing-masing ilmu dan mengamalkan ajaran agama islam.
(4) Setiap warga STIKAP Pekalongan wajib menjunjung tinggi etika akademik dan menghargai pendapat dan penemuan akademisi lainnya.
(5) Etika akademik perlu ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya.
(6) STIKAP Pekalongan memiliki kode etik yang harus dihayati oleh semua warga civitas academica.
(7) Perwujudan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, dank ode etik pada STIKAP Pekalongan dirumuskan dan diatur oleh ketua STIKAP Pekalongan dengan persetujuan Senat.
(8) STIKAP Pekalongan dapat membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Akademik yang kepengurusannya ditentukan oleh Senat.


S a n k s i

Pasal 80

(1) Dosen dan/atau karyawan STIKAP Pekalongan yang melakukan pelanggaran kedinasan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen, karyawan dan mahasiswa STIKAP Pekalongan yang melakukan pelanggaran etika dan kode etik akademik dikenai sanksi yang diatur dengan peraturan STIKAP Pekalongan.
(3) Kegiatan civitas academica STIKAP Pekalongan atas nama pribadi atau kelompok menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan.
(4) Kegiatan civitas academica STIKAP Pekalongan di luar kampus yang mengatasnamakan STIKAP Pekalongan harus seijin ketua.
(5) Civitas academica STIKAP Pekalongan yang terkena sanksi akademik diberi kesempatan membela diri pada forum Dewan Kehormatan Kode Etik Akademik STIKAP Pekalongan.


BAB XI
GELAR, SEBUTAN LULUSAN DAN PENGHARGAAN

Gelar Akademik

Pasal 81

(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi di STIKAP Pekalongan berhak mendapatkan ijazah dan gelar akademik dan/atau gelar profesional.
(2) Gelar akademik dan gelar profesional mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Bentuk, ukuran, isi, dan bahan ijazah serta kewenangan penandatanganan menganut pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ijazah ditandatangani oleh ketua dan pembantu ketua bidang akademik.

Pasal 82

(1) Indeks Prestasi dan predikat kelulusan ditetapkan sebagai berikut :
Indeks prestasi
Predikat
3,50-4,00
Cumlaude (lulus dengan pujian)
3,00-3,49
Sangat memuaskan (Amat baik)
2,50-2,99
Memuaskan (Baik)
2,00-2,49
Cukup
0,00-1,99
Tidak lulus

(2) Indeks prestasi tersebut pada ayat (1) adalah hasil penilaian secara kumulatif dari satu jenjang program studi,

Penghargaan

Pasal 83

(1) Untuk menciptakan kondisi dan tradisi akademik dalam upaya peningkatan pelaksanaan Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat STIKAP memberikan penghargaan kepada setiap individu yang telah terbukti berjasa dan menunjukkan kesetiaan serta prestasi kepada STIKAP Pekalongan.
(2) Penghargaan terdiri dari :
a. Penghargaan kesetiaan.
b. Penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
c. Penghargaan/jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan agama islam, teknologi, seni budaya, dan kemanusiaan.
(3) Penghargaan diberikan kepada perorangan (warga civitas academica atau bukan), lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintah.
(4) Persyaratan, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan.

Upacara Akademik

Pasal 84

(1) Upacara akademik yang diselenggarakan oleh STIKAP Pekalongan diadakan dalam Rapat Terbuka Senat yang dipimpin oleh ketua.
(2) Upacara akademik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. Peringatan Hari jadi STIKAP Pekalongan (Dies Natalis);
b. Hari wisuda sarjana;
c. Pengukuhan resmi lainnya.
(3) Upacara resmi lainnya antara alin :
a. Upacara pelantikan ketua;
b. Upacara penganugrahan penghargaan;
c. Upacara peringatan hari-hari besar;
d. Upacara pembukaan dan penutupan kuliah;
e. Upacara penerimaan tamu-tamu penting;
f. Upacara pengukuhan mahasiswa caru.
(4) Upacara akademik yang dilaksanakan pada STIKAP Pekalongan seperti dimakud diselenggarakan dengan tata cara yang sesuai dengan tradisi akademik dan kepribadian bangsa Indonesia.
(5) Tata cara dan atribut upacara akademik ditetapkan oleh ketua dengan persetujuan Senat.

BAB XII
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 85

(1) Sumberdaya STIKAP Pekalongan terdiri atas penyelenggara, tenaga pengajar, tenaga penunjang akademik dan tenaga administrasi.
(2) Penyelenggaraan adalah seluruh pejabat structural di lingkungan STIKAP Pekalongan.
(3) Tenaga pengajar atau dosen adalah fungsional dengan tugas utama membentu keilmuan, teknologi dan/atau seni yang bernafaskan islam.
(4) Tenaga penunjang akademik adalah mereka yang mempunyai tanggung jawab utama membantu peningkatan kegiatan akademik, terdiri atas peneliti, pengembang di bidang akademik, pustakawan, laboran. Dan teknisi sumber belajar.
(5) Tenaga administrasi adalah mereka yang mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan pelayanan teknik dan administrasi.
(6) Kelompok ilmuwan adalah kelompok tenaga yang mandiri, terdiri dari para tenaga pengajar dan tenaga penunjang akademik.

Pasal 86

(1) Kelompok ilmuwan mempunyai hak dan wewenang dalam melaksanakan Pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni bernafaskan Islam, serta memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kelompok ilmuwan dibagi berdasarkan kelompok disiplin ilmu yang terdiri dari :
a. Kelompok Al-Qur’an dan Al-Hadits
~ Ulumul Qur’an
~ Ulumul Hadits
b. Kelompok Pemikiran Islam dengan disiplin
~ Ilmu kalam
~ Filsafat
c. Kelompok Fiqh dan pranata social dengan disiplin :
~ Fiqh/ Ushul Fiqh
~ Pranata Sosial
~ Ilmu Falak
d. Kelompok sejarah dan kebudayaan islam dengan disiplin :
~ Sejarah Islam
~ Peradaban Islam
e. Kelompok Bahasa dengan disiplin
~ Bahasa Arab
~ Sastra arab
~ Bahasa dan Sastra Dunia islam lainnya
f. Kelompok Pendidikan Islam dengan disiplin :
~ Pendidikan dan pengajaran Islam
~ ilmu Jiwa Agama
g. Kelompok Dakwah Islam :
~ Dakwah Islam
~ Perbandingan Agama
(3) Jumlah dan jenis kelompok ilmuwan dapat ditambah disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan STIKAP Pekalongan.
(4) Kelompok ilmuwan dapat bergabung dengan konsorsium ilmu-ilmu yang terkait.
(5) Kelompok ilmuwan bertugas melakukan pembinaan, pelatihan, pengkajian, diskusi, dan seminar dalam kelompok ilmu msing-masing.

Pasal 87

(1) Seleksi calon tenaga pengajar dilakukan oleh ketua bersama para pembantu ketua dan ketua-ketua jurusan sesuai dengan ratio kebutuhan.
(2) Seleksi calon tenaga penunjang akademik dilakukan oleh ketua bersama ketua jurusan.
(3) Seleksi calon tenaga administrasi dilakukan oleh ketua bersama Kepala Bagian Administrasi.
(4) Persyaratan dan tata cara seleksi pengusulan tenaga pegajar, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi ditentukan oleh Senat.
(5) Ketua mengangkat dan memberhentikan tenaga pengajar dan tenaga administrasi kontrak berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan lembaga.

Pasal 88

(1) Semua sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada pasal 89, diberi kesempatan yang sama dalam membina dan mengembangkan karier mereka.
(2) Senat menentukan pola pembinaan sumberdaya dengan memperhatikan pengembangan kelembagaan.
(3) Program pembinaan dalam jabatan dilaksanakan oleh ketua atas persetujuan Senat dengan memperhatikan kebutuhan kelembagaan dan pengembangan ilmu dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.
(4) Kriteria untuk promosi dalam jabatan fungsional, structural, dan administrasi ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap sumberdaya manusia STIKAP Pekalongan mengindahkan statuta dan ketentuan lain yang dijabarkan dari statuta yang akan ditentukan kemudian.
BAB XIII
MAHASISWA DAN ALUMNI

Pasal 89

(1) Untuk menjadi mahasiswa STIKAP Pekalongan seorang harus ;
a. Memiliki surat tanda tamat belajar Pendidikan menengah;
b. Memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh STIKAP Pekalongan;
(2) Penerimaan mahasiswa memperhatikan persyaratan kuantitatif baik dalam pengembangan ilmu, ratio kebutuhan pasar kerja, maupun kesediaan sarana dan tenaga.
(3) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa STIKAP Pekalongan setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.
(4) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa STIKAP Pekalongan diatur oleh Senat.
(5) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
(6) Setiap mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang sebelum mengikuti semester berikutnya.

Pasal 90

(1) Setiap mahasiswa dapat menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan STIKAP Pekalongan.
(2) Setiap mahasiswa memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, an kemampuan.
(3) Setiap mahasiswa mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik.
(4) Setiap mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas STIKAP Pekalongan dalam rangka kelancaran proses belajar.
(5) Setiap mahasiswa mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
(6) Setiap mahasiswa memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
(7) Setiap mahasiswa dapat menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan.
(8) Setiap mahasiswa memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan perudang-undangan.
(9) Setiap mahasiswa dapat memanfaatkan sumber daya STIKAP Pekalongan melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan unit pengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat.
(10) Setiap mahasiswa dapat pindah dari dan ke perguruan tinggi lain program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung memungkinkan.
(11) Setiap mahasiswa dapat ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa STIKAP Pekalongan.
(12) Setiap mahasiswa dapat memperoleh pelayanan khusus bila menyandang cacat.


Pasal 91

(1) Setiap mahasiswa menanggung biaya penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Mahasiswa dapat dikecualikan dari ayat (1) di atas bila memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
(3) Setiap mahasiswa mematuhi semua peraturan/ketentuan.
(4) Setiap mahasiswa ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan STIKAP Pekalongan.
(5) Setiap mahasiswa menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau seni yang bernafaskan Islam.
(6) Setiap mahasiswa menjaga kewajiban dan nama baik STIKAP Pekalongan.
(7) Setiap mahasiswa berbusana islami yang akan diatur dalam peraturan tersendiri.
(8) Setiap mahasiswa menjunjung tinggi akhlak mulia dan kebudayaan nasional.


Pasal 92

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan 93 diatur oleh senat.

Pasal 93

(1) Organisasi kemahasiswa STIKAP Pekalongan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian muslim.
(2) Bentuk organisasi kemahasiswaan STIKAP Pekalongan :
a. Di tingkat perguruan tinggi dibentuk lembaga legislative, eksekutif, dan lembaga lainnya yang nama dan tugasnya diatur dalam pedoman lembaga kemahasiswaan.
b. Di tingkat jurusan meliputi Himpunan mahasiswa Jurusan (HMJ).
c. Di tingkat program studi meliputi Himpunan Mahasiswa program (HMP).
(3) Masa jabatan Presiden, Ketua DLM, Ketua UKM, Ketua HMJ dan ketua HMP 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 94

(1) BEM mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstra kurikuler, dan mewakili mahasiswa STIKAP Pekalongan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat/usul/saran kepada ketua terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan Pendidikan.
(2) DLM mempunyai tugas mengawasi dan mengontrolkebijakan dan kinerja BEM, serta membuat aturan yang berkaitan dengan tata kerja organisasi kemahasiswaan.
(3) UKM mempunyai tugas merencanakan dan meaksanakan kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
(4) HMJ mempunyai tugas menyelenggarakan seluruh kegiatan penalaran dan keilmuan di jurusan masing-masing.
(5) HMP mempunyai tugas menyelenggarakan seluruh kegiatan penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan program studi masing-masing.

Pasal 95
(1) BEM :
Kepegurusan BEM dapat terdiri dari presiden, wakil presiden dan anggota yang terdiri dari: ketua HMJ, Ketua Jurusan, Ketua UKM, dan Ketua HMP.
a. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh mahasiswa melalui pemilu.
b. Tata kerja kepengurusan ditetapkan melalui raat pengurus.
c. Pengurus senat mahasiswa disahkan oleh ketua.
d. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Senat mahasiswa bertanggungjawab kepada ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
(2) DLM :
a. Kepengurusan DLM dapat terdiri dari ketua, Wakil ketua dan anggota;
b. Anggota DLM dipilih oleh seluruh mahasiswa melalui pemilu;
c. Tata kerja kepengurusan ditetapkan melalui rapat pengurus;
d. Pengurus DLM disahkan oleh ketua
e. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengurus DLM bertanggungjawab kepada ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
(3) UKM:
a. Keanggotaan UKM terdiri atas mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan akademik di STIKAP;
b. Tata kerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus;
c. Kepengurusan UKM disahkan oleh Presiden mahasiswa;
d. Dalam melakukan tugasnya pengurus UKM bertanggungjawab kepada BEM.
(4) HMJ:
a. Keanggotaan HMJ terdiri dari mahasiswa terdaftar dan aktif mengikuti Pendidikan di jurusan yang bersangkutan;
b. Tata kerja kepengurusan HMJ ditetapkan oleh rapat pengurus.
c. Pengurus HMJ disahkan oleh ketua jurusan.
d. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus HMJ bertanggung kepda ketua jurusan.
(5) HMP:
a. Keanggotaan HMP terdiri atas mahasiswa terdaftar dan aktif mengikuti Pendidikan di program studi yang bersangkutan;
b. Tata kerja kepengurusan HMP ditetapkan oleh rapat pengurus.
c. Pengurus HMP disahkan oleh ketua program studi
d. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, HMP bertanggungjawab kepada ketua program studi.
(6) Kepengurusan BEM, DLM, UKM, HMJ, dan HMP diatur oleh lebaga masing-masing.
(7) Bentik organisasi kemahasiswaan STIKAP Pekalongan disesuaikan dengan ketentuan.


Pasal 96

(1) Alumni STIKAP Pekalongan dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan STIKAP Pekalongan dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Pendidikan STIKAP Pekalongan.
(2) Melakukan inventarisasi dan penyediaan informasi serta penelaahan terhadap daya serap lulusan.


BAB XIV
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 97

(1) Sarana dan prasarana di kampus meliputi ;
a. Gedung kantor, ruang kuliah dan gedung serbaguna;
b. Labolatorium, grdung olahraga dan seni, serta lapangan olahraga;
c. Kantor Pusat Penelitian, Kantor Pusat Pengabdian Kepada masyarakat (PPKM), kanor pusat informasi & manajemen dan kantor pusat pengembangan sumber belajar;
d. Kantor pimpinan, kantor administrasi, gedung arsip, gedung perlengkapan, aula, pusat kegiatan mahasiswa, ruang kerja dosen, ruang siding, ruang rapat, dan ruang munaqasah;
e. Tempat ibadah, kafetaria, klinik, bank, kantor pos, wisma tamu, asrama dan rumah jabatan;
f. Koridor, jalan, tempat parker, taman dan lapangan upacara.
(2) Gedung dan ruang kuliah dilengkapi dengan berbagai sarana belajar sehingga memungkinkan perkuliahan atau penataran dapat berlangsung dengan layak;
(3) Ruang kuliah terdiri atas beberapa ukuran berbeda sehingga dapat menampung ukuran kelas kecil, sedang dan besar.
(4) Gedungkuliah tertentu digunakan bersama oleh semua jurusan/ program studi.
(5) Pegaturan penggunaan gedung dan ruang kuliag ditetapkan oleh pimpinan STIKAP Pekalongan.
(6) Sarana STIKAP Pekalongan dilengkapi dengan peralatan kerja danperabot yang sesuai dengan keperluan ruangan yang bersangkutan.
(7) Sesuai dengan keperluannya semua sarana dan prasarana yang pengaturan dan pendayagunaannya terletak di bawah ini;
a. STIKAP Pekalongan semester pengelola Kabag Administrasi, yang bertanggungjawab kepada Ketua.
b. Jurusan dengan pengelola ketua jurusan yang bertanggungjawab kepada ketua.
(8) Semua Masa studi program berdasarkan keperluan kuliah mereka serta semua dosen peneliti berdasarkan keperluan peneliti, tenaga penunjang akademik dan tenaga administrasi, mereka dapat menggunakan sarana dan prasarana STIKAP Pekalongan.

BAB XV
PEMBIAYAAN

Pasal 98

(1) Keuangan STIKAP Pekalongan diperoleh bersumber dari mahasiswa, donatur tetap, yayasan, masyarakat dan lembaga lain/pemerintah maupun nonpemerintah baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penggunaan dana dan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis dana yang diperoleh dari sumber-sumber yang sah sebagaimana tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa
b. Uang SKS
c. Sumbangan pengembangan institusi
d. Sumbangan perpustakaan
e. Biaya seleksi ujian masuk, praktikum kuliah kerja nyata (kukerta), ujian skripsi, wisuda dan sejenisnya
f. Subsidi yayasan
g. Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri
(4) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan sebagai keperluan penyelenggaraan da pembinaan Pendidikan pada STIKAP masyarakat,.
(5) Besarnya pungutan SPP bagi mahasiswa ditetapkan oleh ketua setelah mendapat persetujuan Senat.
(6) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan STIKAP Pekalongan,untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang langsung berasal dari masyarakat.
(8) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja disusun oleh pengelola dan disetujui oleh Senat kemudian disahkan oleh yayasan.
(9) Hasil penerimaan dana sebagaimana tersebut dalam ayat (3) disetor ke rekening Ketua pada salah satu bank pemerintah.
(10) STIKAP Pekalongan menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan asas akuntansi publik.
(11) Pembukuan keuangan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pasal 99

(1) Investasi dan kontrak kerja dapat dikelola secara langsung oleh lembaga structural atau lembaga nonstructural yang dibentuk oleh ketua dengan persetujuan senat.
(2) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat merupakan usaha non-profit, dengan pengertian bahwa usaha yang dilaksanakan adalah semata-mata untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peran dan fungsi STIKAP Pekalongan.
(3) Kontrak kerja yang dimaksud dapat berupa kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan dan lain-lain yang terkait dengan peran dan fungsi STIKAP Pekalongan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit-unit terkait.
(4) Investasi dan kontrak kerja yang dilaksanakan dipertanggungjawabkan kepada ketua untuk disahkan oleh senat.


BAB XVI
PENGAWASAN DAN AKREDITASI

Pasal 100

(1) Penjabaran tata cara pengawasan mutu dan efisiensi kegiatan yang meliputi: kurikulum, mutu, jumlah tenaga penyelenggara STIKAP Pekalongan, keadaan mahasiswa, pelaksana Pendidikan, sarana dan prasarana, tata laksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan Negara, dan kerumahtanggaan, sebagaimana yang diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional ditetapkan Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan ditujukan untuk pengendalian mutu program akademik dan nonakademik yang diselenggarakan oleh STIKAP Pekalongan.
(3) Pengendalian mutu sebagaimana yang tersebut dalam ayat (2) dilakukan dengan mengkaji proses, keluaran, dan kegunaan tiap program akademik.
(4) Standar penilaian mutu ditetapkan oleh Menteri mengenai Pendidikan nasional.


BAB XVII
KERJASAMA PERGURUAN TINGGI

Pasal 101

(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan, STIKAP Pekalongan berupaya menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, dan/atau lembaga lain baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berbentuk:
a. Pertukaran dosen dan mahasiswa dalam menyelenggarakan kegiatan akademik;
b. Pemanfaatan bersama sumberdaya dalam melaksanakan kegiatan akademik;
c. Penertiban bersama karya ilmiah;
d. Penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;
e. Pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu program studi tertentu seperti training program atau transfer of credit atau dalam bentuk lain yang dianggap perlu;
f. Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat terpadu;
g. Pemanfaatan peluang dunia kerja.
(3) Pelaksanaan kerjasama disesuaikan dengan bidang atau unit yang terkait.


BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 102

(1) Semua peraturan yang berlaku di lingkungan STIKAP Pekalongan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalan statuta
(2) Hal-hal yang bersifat pengembangan organisasi dan tata kerja yang mengakibatkan beban anggaran dibiayai oleh STIKAP Pekalongan.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam statuta akan diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh ketua atas persetujuan Senat sepanjang tidak bertentangan dengan statuta.


BAB XIX
PENUTUP

Pasal 103

Perubahan statuta dapat dilakukan oleh Senat dan baru berlaku setelah ditetapkan oleh yayasan

Pasal 104

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Pekalongan
Pada tanggal : 9 Maret 2009

Yayasan Madrasah Islamiyah Wonopringgo
Kabupaten Pekalongan

Ketua, Sekretaris,



H.M.Anwar Khan, S.Ag. Drs. H. Irwan Abas