tag:blogger.com,1999:blog-31921752076566244962024-03-07T19:34:29.306-08:00Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalonganstikap-ymihttp://www.blogger.com/profile/03797675574512229695noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-3192175207656624496.post-30326146569746187252009-04-09T02:47:00.000-07:002009-04-09T02:49:28.208-07:00RENCANA INDUK PENGEMBANGAN<br />STIKAP PEKALONGAN<br /><br /><br />I PENDAHULUAN<br /><br />1. Landasan Pemikiran<br />Beberapa hasil kajian dan penelitian menunjukkan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia mengimplikasikan berbagai hal yang tidak menguntungkan bagi optimalisasi fungsi pendidikan, baik bagi individu, maupun bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, terutama dalam konteks era globalisasi dan kondisi dewasa ini yang sarat dengan tantangan dan serba ketidak-menentuan sebagai akibat begitu cepatnya proses perubahan yang terjadi di berbagai bidang.<br />Jika kondisi pendidikan sebagaimana digambarkan di atas tidak dirubah. maka dapat dipastikan, pendidikan tidak pernah akan mampu memfungsikan dirinya sebagaimana yang diharapkan.<br /><br />Oleh karena itulah, Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan berupaya untuk turut berkiprah dalam merubah kondisi pendidikan sebagaimana yang digambarkan di atas dengan menerapkan model pendidikan yang berorientasi pada pencapaian kemampuan yang nyata yang dibutuhkan oleh para mahasiswanya dalam memfungsikan dirinya sebagai warga masyarakat yang memiliki signifikansi positif bagi masyarakatnya.<br /><br />2. Maksud dan Tujuan<br />Maksud penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) ini dimaksudkan untuk memberikan arah pengembangan dan program Sekolah Tinggi Islam KiAgeng Pekalongan dalam kurun waktu lima tahunkedepan (2009-2014)<br />Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP) ini bertujuan :<br />a. Mewujudkan kejelasan arah pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam bidang akademis dan kelembagaan<br />b. Mewujudkan kejelasan arah pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam bidang Administrasi dan umum<br />c. Mewujudkan kejelasan arah pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam bidang Kemahasiswaan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi<br /><br />3. Fungsi dan Manfaat<br />Rencana Induk Pengembangan ini berfungsi sebagai arahan secara garis besar pengembangan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan 2010-2014, baik dalam bidang akademik dan kelembagaan, Administrasi umum maupun bidang kemahasiswaan<br />Rencana Induk Pengembangan ini bemanfat bagi penentu kebijakan dalam menentukan prioritas kegiatan sesuai sumber daya yang tersedia<br /><br />II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI<br /><br />1. KEDUDUKAN<br />Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan adalah salah satu satuan pendidikan yang dibina oleh Yayasan Madrasah Islamiyah, yang merupakan otonomi pendidikan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Yayasan<br /><br />2. TUGAS POKOK<br />Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Kependidikan Islam dan Mu’amalah /Ekonomi Syari’ah untuk program strata 1 (S1)<br /><br />3. FUNGSI<br />Untuk melaksanakan tugas tersebut, STIKAP Pekalongan mempunyai fungsi sebagai berikut :<br />a. Penyusunan dan perumusan konsep kebijakan dan perencanaan program STIKAP Pekalongan<br />b. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat<br />c. Pembinaan kemahasiswaan, civitas academika dan kerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga-lembaga lainnya<br />d. Pengendalian dan pengawasan kegiatan serta penyelenggaraan administrasi STIKAP Pekalongan<br />e. Peilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan<br /><br />III VISI DAN MISI<br /><br />1. Visi<br />“Menjadikan STIKAP Pekalongan sebagai Perguruan Tinggi Islam yang berdaya, modern, mandiri dan berkualitas dalam memberikan layanan Pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bernafaskan Islam”.<br /><br />2. Misi<br />a Menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana muslim yang memiliki keluasan ilmu keislaman, kematangan profesional, kedalaman aqidah dan keluhuran akhlak.<br />b. Mengembangkan ilmu–ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan lain melalui pengkajian dan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan cakrawala pemikiran dan memberi kontribusi terhadap konsep – konsep pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.<br />c. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengabdian alumni yang lebih profesional sesuai dengan tingkat perkembangan dan dinamika masyarakat.<br /><br /><br />IV ANALISIS KONDISI STIKAP PEKALONGAN<br /><br />Yayasan Madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan berdiri pada tahun 1940 dan sejak tanggal 12 Nopember 1958 dikukuhkan berdasarkan Akte Notaris Nomor 3 tahun 1958 Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris Nomor 16 tahun 1985 tanggal 6 Maret 1985, Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang selanjutnya disebut Yayasan<br />Yayasan bertujuan mengembangkan Pendidikan, Pengajaran Agama Islam dan pengetahuan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut yayasan ini berusaha mendirikan sekolah – sekolah mulai dari sekolah dasar, menengah, sampai dengan Perguruan Tinggi.<br />Perjalanan dan perkembangan Yayasan mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, sehingga YMI Wonopringgo sampai sekarang ini berhasil mengelola 17 satuan pendidikan formal yaitu: 6 satuan pendidikan TK/RA, 7 satuan pendidikan SDI/MI, 2 satuan pendidikan SMPI/MTs, 2 satuan pendidi kan SMA/MA <br /><br /><br />A. KEKUATAN<br /><br />1. Pengalaman penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.<br />Sejak berdiri pada tahun 1940 YMI telah banyak mendapatkan pengalaman dalam hal penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dari tingkat prasekolah sampai dengan tingkat menengah atas. Sampai saat ini sekolah dan madrasah yang dikelola YMI terdiri dari :<br />· TK / RA : 6 buah. <br />· SDI / MI : 7 buah.<br />· SMPI / MTs : 2 buah.<br />· SMAI/MA : 2 buah.<br />Adapun jumlah seluruh peserta didik adalah 3.431 orang terdiri dari : 1.649 siswa laki-laki dan 1.782 siswa perempuan<br /><br />2. Banyak prestasi yang dapat dicapai/diperoleh antara lain :<br />a. Akreditasi :2 sekolah percontohan, 8 akreditasi A, 7 akreditasi B<br />b. Prestasi Tingkat.Nasional : 1 Olimpiade Sain, Harapan I<br />c. Prestasi Tingkat.Provinsi : 16 kejuaraan<br />d. Prestasi Tingkat.Karesidenan : 21 Kejuaraan<br />e. Prestasi Tingkat.Kabupaten : 116 Kejuaraan<br /><br />3. Ketersediaan sumber daya manusia ( Pendidik, Alumni dan Relasi ).<br />Dalam penglolaan pendidikan pada saat ini YMI melibatkan sumber daya manusia sebayak 240 personil yang terdiri dari : 19 guru PNS Dpk, 9 guru bantu Pemda, 171 guru yayasan dan 41 pegawai tenaga kependidikan. Bagi guru dan pegawai tetap diberlakukan sistem penggajian menganut struktur gaji PNS dan mengacu pada ketetapan Upah Minimum Kabupaten.<br />Sejak berdiri sampai dengan saat ini YMI telah banyak mempunyai Alumni diberbagai sektor bidang profesi. Hal ini telah banyak pula melahirkan relasi-relasi dalam hal pengembangan pendidikan maupun penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan.<br /><br />4. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadahi<br />Sebagaimana pengalaman tersebut diatas bahwa YMI sampai saat telah memiliki beberapa Sekolah dan Madrasah. Hal ini adalah merupakan faktor penunjang untuk pendirian sebuah Perguruan Tinggi yang untuk sementara dapat memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana yang telah ada di masing-masing sekolah/madrasah, seperti : Gedung = 42, ruang/ kelas = 180, laboratorium = 8, perpustakaan = 17, Mushola = 11, gudaang = 17, aula = 2 unit<br />Jumlah tanah yang dimiliki : 50.655 m2<br />Luas bangunan seluruhnya : 38.400 m2<br />Lahan kosong (untuk bangunan STIKAP) : 12.255 m2<br />Disamping itu YMI mempunyai tanah kosong seluas 2.500 M2 dipinggir jalan raya yang sangat strategis dan prospektif untuk pendirian perguruan tinggi.<br />Adapun sarana dan pransana yang lain dapat dilihat dalam lampiran<br />5. Dukungan masyarakat dan pemerintah daerah<br />Berdirinya sebuah perguruan tinggi Islam di Kabupaten Pekalongan sangat diharapkan oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kab. Pekalongan pada khususnya. Mengingat struktur masyarakat Kabupaten Pekalongan adalah masyarakat yang agamis dan peduli terhadap pengembangan pendidikan. <br /><br />B. KELEMAHAN<br />1. Pendanaan<br />Untuk pendirian sebuah perguruan tinggi yang representatif dan memenuhi syarat dibutuhkan ketersedian dana yang cukup besar. Oleh karena itu segala daya dan upaya akan dilakukan YMI untuk terwujudnya sistim pendidikan perguruan tinggi yang murah dan bermutu.<br />2. Keterbatasan sarana dan prasarana<br />Dalam tahap awal, untuk sementara penyelenggaraan dan pengelolaan STIKAP Pekalongan menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah dilingkungan YMI khususnya di Madrasah Aliyah YMI. Untuk pengembangan lebih lanjut YMI akan berupaya dengan segala daya untuk terwujudnya kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pengolahan STIKAP Pekalongan. <br /><br /><br /><br /><br />C. PELUANG<br />1. Jumlah lulusan SMA/MA yang cukup memadahi<br />Jumlah lulusan SMA, MA dan SMK yang cukup besar di Kabupaten Pekalongan khususnya yaitu pertahun sekitar 4232 orang (2008/20090) dan di Karesidenan Pekalongan pada umumnya, adalah merupakan peluang yang besar untuk calon mahasiswa STIKAP Pekalongan. <br />2. Minat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi yang cukup besar<br />Saat ini faktor pendidikan sudah menjadi perhatian dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu minat masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi cukup besar. Berdirinya STIKAP Pekalongan dapat menjadi alternatif termudah dan termurah bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan perguruan tinggi. <br />3. Adanya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Kompetensi Guru dan Permendiknas No.18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan<br /><br />D. TANTANGAN<br /><br />1. Biaya pendidikan semakin mahal terutama pendidikan tinggi<br />2. Tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme pengelolaan perguruan tinggi semakin kuat<br />3. Tuntutan pasar/persaingan terhadap lulusan perguruan tinggi semakin ketat<br /><br />V TUJUAN DAN SASARAN<br /><br />1. TUJUAN<br />a Mengembangkan kualitas layanan akademik<br />b Mengembangkan penjminan mutu kelembagaan<br />c Mengembangkan pengelolaan administrasi yang meliputi administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan<br />d Membangun citra mahasiswa sebagai insan akademikyang dapat mencerminkan intellectual quotient, emotional quotient dan spiritual quotient<br />e Mengembangkan kajian/penelitian dalam bidang ilmu kependidikan dan mu’amalah/ekonomi islam yang relevan dengan program program studi yang ada di STIKAP Pekalongan<br />2. SASARAN<br />a Pertumbuhan kualitas layanan akademik selalu meningkat<br />b Adanya lembaga-lembaga tang mempunyai tugas dan fungsi pengendalian akademik, menjalin kemitraan dengan stakeholders, melakukan pembinaan profesi dan kepribadian mahasiswa<br />c Mengembangkan kualitas layanan administrasi berbasis model pelayanan prima dengan terus mencob mewujudkan indicator-indikator ketepatan, kecepatan, efektif, efisien dan kepuasan pelanggan<br />d Pertumbuhan citra mahasiswa sebagai insan akademikyang dapat mencerminkan intellectual quotient, emotional quotient dan spiritual quotient yang konsisten<br />e Adanya hasil kajian/penelitian tentang pengembangan ilmu pengetahuan (khususnya bidang kependidikan islam dan mu’amalah /ekonomi syari’ah), kebijakan, kurikulum dan program studi serta meluasnya publikasi hasil kajian dan penelitian<br /><br />VI STRATEGI DAN KEBIJAKAN<br />1. STRATEGI<br /><br /><br />2. KEBIJAKAN<br /><br />a Kebijakan internal<br />Ø Pengembangan kajian ilmu pengetahuan khususnya tentang kependidikan dan mu’amalah<br />Ø Peningkatan profesionalisme dosen dalam pelayanan pendidikan dan pengajaran<br />Ø Peningkatan profesionalisme tenaga administrasi dalam pelayanan administrsi akademik, kemahsiswaan, kuangan, dan adm umum<br />Ø Optimalisasi peran program studi dalam pengelolaan akademik dan kemahasiswaan<br />Ø Optimalisasi peran program studi dalam pengembangan STIKAP Pekalongan<br /><br />b Kebijakan eksternal<br />Ø Peningkatan pernserta stakeholders dalam upaya peningkatan mutu lulusan STIKAP Pekalongan<br />Ø Peningkatan respond an kepekaan atas isu-isu terkait dengan pendidikan dan pengajaran serta nilai-nilai sosial dan keagamaan<br />Ø Mengembangkan kemitraan yang saling menguntungkan baik di tingkat nasional maupun internasional<br />Ø Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran<br /><br />VII PROGRAM DAN KEGIATAN POKOK<br /><br />RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STIKAP PEKALONGAN<br />TAHUN 2009 - 2014<br />URAIAN PROGRAM DAN KEGIATAN<br />1 Th<br />2-3 Th<br />4-5 Th<br /><br />1. JANGKA PENDEK ( 1 TH )<br />a. PENGEMBANGAN ORGANISASI<br />· Pengurusan dan penyelesaian ijin pendirian STIKAP<br />· Pembentuakn Pengelola STIKAP<br />· Peresmian pembukaan<br />· Pembentukan Senat Perguruan<br />· Penataan organisasi dan manajemen<br />b. MANAJEMEN SUMBER DAYA<br />· Penyediaan sarana dan prasarana :<br />~ Perkantoran<br />~ Ruang perkuliahan<br />~ Laboratorium<br />~ Perpustakaan<br />~ Sarana penunjang lainnya.<br />· Penyediaan/perekrutan dosen, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya<br />· Promosi dan Penerimaan mahasiswa<br />c. PENJAMINAN MUTU AKADEMIK<br />· Pemantapan jurusan dan program studi yang dibuka<br />· Penetapan kurikulum dan silabus<br />· Penyusunan kalender akademik<br />· Pembagian tugas dosen sesuai dengan bidang keahlian<br />· Penyelenggaraan perkuliahan dan ujian<br />· Pelayanan administrasi akademik mahasiswa<br />· Penyelenggaraan organisasi dan kegiatan kemahaiswaan<br />d. PEMANTAPAN KERJASAMA<br />· Kerjasama dengan Perguruan Tinggi :<br />~ STAIN Pekalongan<br />~ Universitas Pekalongan<br />~ STIMIK Pekalongan<br />· Kerjasama dengan Pondok Pesantren<br />~ Ponpes At Taufiqi Wonopringgo<br />~ Ponpes Tarbiyatul Mubtadi’in Wonopringgo<br />~ Ponpes Roudlotussalikin Wonopringgo<br />~ Ponpes Asmaul Husna Kedungwuni<br />~ Ponpes Nurul Anam Kedungwuni<br />· Kerjasama dengan Instansi/lembaga lain :<br />~ Pengadilan Agama Kajen dan Pekalongan<br />~ Kantor Departemen Agama Kabupaten Pekalongan<br />~ Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan<br />~ Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan<br />~ Stasiun Radio<br /><br />e PENGEMBANGAN PENELITIAN<br />· Pelatihan penelitian bagi dosen dan mahasiswa<br />· Peningkatan kualitas dan kemampuan meneliti<br /><br />f PENGEMBANGAN PENGABDIAN MASYARAKAT<br />· Orientasi pelaksanaan KKN dan pengabdian masyarakat yang tepat sasaran dan tepat guna<br />· Pembentukan dan Praktikum desa binaan<br />· Penyuluhan keagamaan pada masyarakat<br /><br />2. JANGKA MENENGAH ( 2-3 TH )<br />a. PENGEMBANGAN MANAJEMEN ORGANISASI<br />· Peningkatan Sistem administrasi<br />· Peningkatan Ketrampilan dan Kreatifitas Pegawai<br />· Peningkatan Sistem Informasi<br />· Penyempurnaan Senat Perguruan<br />b. PENAMBAHAN DAN PEBERDAYAAN DANA SARANA DAN SARANA<br /><br />· Pemenuhan bahan pembelajaran dan praktik<br />· Pemenuhan Literatur Kepustakaan<br />· Penataan lingkungan dan pagar pengaman<br />· Peningkatan/perluasan sarana prasarana baik akademik maupun penunjang<br />~ Perkantoran<br />~ Ruang perkuliahan<br />~ Laboratorium : TIK, Bahasa, Micro teaching<br />~ Perpustakaan<br />~ Sarana penunjang lainnya.<br />c. PENINGKATAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN<br />· Peningkatan kualitas manajerial pimpinan dan staf<br />· Reorientasi dan refungsionalsasi tugas staf<br />· Peningkatan kompetensi Skill, Knowledge dan Attitude staf<br />· Pertukaran Dosen Berprestasi<br />· Pengembangnan kinerja kolektif dan team work<br />d. PENINGKATAN MUTU SDM BAIK DOSEN MAUPUN MAHASISWA<br /><br />· Peningkatan Indeks Prestasi dan kualitas Skripsi mahasiswa<br />· Pengiriman Pelatihan/ Penataran Tenaga Administrasi<br />· Penyelenggaraan Seminar, diskusi, workshop dan pelatihan<br />· Studi lanjut S2 daan S3 bagi dosen, baik dalam maupun luar negeri<br /><br />· Penyelenggaraan Penelitian dan pengabdian masyarakat<br />· Peningkatan kualitas alumni<br /><br />e. PENINGKATAN KUALITAS AKADEMIK<br />· Peningkatan kualitas pembelajaran dan pemberdayaan dosen<br />· Permohonan Dosen DPK<br />· Peningkatan kualitas calon mahasiswa dan alumni<br />· Pengiriman Delegasi Seminar Regional / Nasional<br />· Peningkatan efektifitas perkuliahan dan ujian<br />f. PENGEMBANGAN JURUSAN, PRODI DAN KURIKULUM<br /><br />· Pengajuan Akreditasi Prodi yang ada<br />· Pembukaan Prodi baru<br />· Pengembangan kurikulum lokal<br />g. PENINGKATAN LAYANAN MANAJEMEN, AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN<br /><br />· Penerapan dan pengadaan jaringan di seluruh unit pelayanan teknis<br />· Pemantauan dan pengendalian melalui pusat data net working<br />· Pengembangan website STIKAP Pekalongan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui intrnet<br />· Pembentukan klinik Konsultasi dan bimbingan keagamaan<br />· Pembentukan Biro Bantuan Hukum dan perlindungan Konsumen<br />· Pengembangan sistem manajemen visioner, profesional dan akuntabilitas<br /><br />h PENGEMBANGAN PENELITIAN<br />· Peningkatan kegiatan dan kualitas penelitian aplikatif<br />· Seminar/lokakarya/workshop dan kajian pengembangan keilmuan bersama masyarakat<br />· Penerbitan hasil penelitian<br /><br />i PENGEMBANGAN PENGABDIAN MASYARAKAT<br />· Praktek kerja lapangan di lingkungan industri dan pengusaha serta lembaga pendidikan<br /><br />3. JANGKA PANJANG ( 4-5 TH )<br />a. Peningkatan dan Pemantapan Pusat Kajian Islam dan Muamalah terpadu menyebarkan pengembangan ilmu agama islam untuk keperluan masyarakat dan pembangunan<br /><br />b. Mengembangkan jurusan secara profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan pembangunan. Penataan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan sumber daya yang tersedia, hingga kedepan dapat terbentuk dalam sebuah Universitas<br /><br />c. Peningkatan kualitas perpustakaan (tenaga dan koleksi) dan pengembanngan jaringan antar perpustakaan dengan pusat kajian lain, baik di dalam maupun di luar negeri<br /><br />d. Pengembangan forum komunikasi kelompok keilmuan dalam berbagai ilmu agama islam sesuai dengan kemapuan tenaga yang tersedia dan dilakukan secara bertahap<br /><br />e. Melanjutkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga edukatif melalui program S2 dan S3 di dalam maupun di luar negeri<br /><br /><br />f. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk menopang berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi STIKAP Pekalongan<br /><br />g. Menempurnakan kebutuhan personil untuk mengisi job yang peenting seperti tenaga peneliti profesional, pustakawan dan telematika<br /><br />h. Meningkatkan kualitas penalaran, idealisme, kepemimpinan, loyalitas, bakat dan minat serta pengabdian masyarakat di kalangan mahasiswa<br /><br />i. Peningkatan kerjasama dengan stakeholders dalam rangka lebih memantapkan posisi STIKAP Pekalongan sebagai Institusi Pendidikan Tinggi yang memiliki arti penting bagi semua pihak<br /><br />j. Meningkatkan/memperbanyak kualitas penelitian bagi para dosen/mahasisa sesuai dengan bidang keahlian masing-masing<br /><br />k. Mengembangkan kurikulum secara berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi<br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br /><br />√<br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br /><br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br /><br /><br />√<br /><br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br /><br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br /><br />√<br />√<br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br /><br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br />√<br /><br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br />√<br /><br /><br /><br /><br />VIII MONITORING DAN EVALUASI<br /><br />Secara umum monitoring dan evaluasi bertujuan untuk menjamin terlaksanya kegiatan sesuai rencana, dengan cara pengecekan terhadap aktifitas yang dilakukan,mencatat kemajuan sesuai dengan rencana, menemukan kekuatan dan masalah yang timbul, dan melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan suatu program, sehingga diperoleh informasi dn pelajaran mengenai pengelolaan suatu kegiatan, yang hasilnya dapat digunakan sebagai umpan balik bagi pengambilan keputusan untuk perencanaan selanjutnya. Secara khusus Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk :<br />1. Mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana<br />2. Mengidentifikasi masalah yang timbul agar langsung dapat diatasi<br />3. Melakukan penilaian pola kerja dan manajemen program yang diterapkan dalam rangka mencapai tujuan<br />4. Mengetahui kaitan antara kegiatan dengan tujuan untuk memperoleh ukuran kemajuan<br />5. Menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari arah tujuan<br />6. Menentukan tingkat ketercapaian program dan kinerja kelembagaan dan evaluasi<br />Ruang lingkup yang menjadi fokus monitoring adalah : aspek masukan (input), aspek proses/aktifitas dan aspek keluaran (output), dengan sasaran segala aktifitas dalam sebuah kegiatan yang direncanakan untuk mencapai tujuan atau menghasilkan output dan outcome yang diinginkan<br />Adapun langkah-langkah dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi meliputi tiga tahapan sebagai berikut :<br />2. Perencanaan<br />a Identifikasi tujuan kegiatan<br />b Penentuan batas-batas yang akan dimonitor<br />c Pemilihan indicator dan acuan yang digunakan<br />d Penentuan sumber-sumber informasi dan prosedur pengumpulan data<br />3. Pelaksanaan<br />a Pengumpulan data<br />b Pengolahan dan analisis data<br />c Penyajian dan pelaporan berbagai temuan<br />d Tindak lanjut yang tepat dari hasil temuan<br />4. Penilaian<br />a Penilaian awal terhadap kesiapan kegiatan<br />b Penilaian formatif terhadap hasil-hasil yang dicapai selama proses kegiatan dilakukan<br />c Penilaian sumatif terhadap hasil-hasil yang dicapai secara keseluruhan dari awal hingga akhir kegiatan<br /><br />IX PENUTUP<br />Rencana Induk Pengembangan ini disusun sebagai acuan bagi pengelola STIKAP Pekalongan dalam melaksanakan program dan kegiatan. Sesuai dengan sifatnya RIP ini akan dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai aspek, yang diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan proses pendidikan dan pengajaran. RIP ini bersifat dinamis, karenanya senantiasa dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika pembangunan nasional.<br /><br />Pekalongan, 1 Pebruari 2009<br /><br />Ketua STIKAP Pekalongan<br /><br /><br /><br />Drs. H. Rozikin Daman,M.Ag.stikap-ymihttp://www.blogger.com/profile/03797675574512229695noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3192175207656624496.post-51124442740734602342009-04-09T02:45:00.001-07:002009-04-09T02:47:12.984-07:00STATUTA<br />SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN ( STIKAP ) PEKALONGAN<br /><br /><br /><br />PENDAHULUAN<br /><br /><br />Bahwa bedasarkan Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 pendidikan nasional berfungsi untuk membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan YME berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kratif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.<br />Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa tujuan Pendidikan adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan dan memperkaya kebudayaan nasional.<br />Sebagai lembaga Perguruan Tinggi , STIKAP Pekalongan mempunyai peran penting agar mampu memberikan kontribusi dalam usaha mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti tersebut di atas; terutama dalam mengembangkan peserta didik dan lulusan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaq karimah, memiliki kematangan aqidah, kedalaman spiritual dan berilmu pengetahuan yang luas serta memiliki kepedulian rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang tinggi, lewat program Tri Dharma Perguruan Tinggi.<br />Bahwa penyelenggara pendidikan, selain merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu didorong oleh keinginan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara serta turut serta membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasisonal, maka atas berkat rahmat Allah SWT didirikan Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan ( STIKAP ).<br />Untuk mencapai tujuan dan peran tersebut diatas, maka disusunlah statuta STIKAP Pekalongan sebagai pedoman dalam mengambil keputusan, kebijakan dan pengembangan serta melaksanakan program kerja sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.<br /><br /><br /><br /><br />BAB I<br />DASAR HUKUM PENDIRIAN<br />Pasal 1<br /><br />Dasar hukum pendirian STIKAP Pekalongan adalah ;<br />(1) Undang-undang Dasar 1945 pasal 31;<br />(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;<br />(3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;<br />(4) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 383 tahun 1997 tentang Kurikulum Nasional Program Sarjana (SI), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN);<br />(5) Anggaran Dasar Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo ( Akte Notaris No. 3 / 12 – 11- 1958 jo No. 16 6 -3- 1985 )<br /><br /><br />BAB II<br />KETENTUAN UMUM<br /><br />Pasal 2<br /><br />Statuta STIKAP Pekalongan dimaksudkan sebagai dasar pedoman, pegangan civitas academica dan seluruh jajaran Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi institusionalnya yang meliputi seluruh aturan dan pedoman penyelenggaraan pendidikan/akademik, pengaturan kemahasiswaan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan serta sarana dan prasarana kegiatan akademik<br /><br />Pasal 3<br /><br />Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan :<br />(1) Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan yang selanjutnya disebut STIKAP adalah merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan professional dan/atau program pendidikan akademik yang bernafaskan Islam.<br />(2) Statuta adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program serta penyelenggaraan kegiatan pendidikan sesuai dengan tujuan STIKAP Pekalongan.<br />(3) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran pada STIKAP Pekalongan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.<br />(4) Pendidikan akademik pada STIKAP Pekalongan adalah Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu agama Islam.<br />(5) Pendidikan profesional pada STIKAP Pekalongan adalah Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian di bidang ilmu agama Islam.<br />(6) Civitas academica adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa STIKAP Pekalongan.<br />(7) Dosen adalah tenaga pendidik pada STIKAP Pekalongan yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.<br />(8) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada STIKAP Pekalongan.<br />(9) Alumni adalah lulusan program S1 STIKAP Pekalongan.<br />(10) Pimpinan STIKAP adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan dan berfungsi sebagai penanggungjawab utama pada STIKAP Pekalongan.<br />(11) Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STIKAP Pekalongan.<br />(12) Dewan penyantun adalah dewan yang ikut mengasuh membantu memecahkan permasalahan dan pembangunan pada STIKAP Pekalongan.<br />(13) Ketua adalah Ketua STIKAP Pekalongan.<br />(14) Yayasan adalah Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Propinsi Jawa Tengah.<br />(15) Direktur Pendidikan adalah Direktur Pendidikan Agama Islam Departemen Agama ( Depag ).<br />(16) Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.<br /><br />BAB III<br />AZAZ DAN TUJUAN<br /><br />Pasal 4<br /> <br />(1) STIKAP Pekalongan berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945<br />(2) Tujuan STIKAP Pekalongan adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan ilmu pengetahuan agama Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.<br /><br />BAB IV<br />VISI DAN MISI<br /><br />Pasal 5<br /><br />(1) Visi<br />“Menjadikan STIKAP Pekalongan sebagai Perguruan Tinggi Islam yang berdaya, modern, mandiri dan berkualitas dalam memberikan layanan Pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bernafaskan Islam”.<br /><br />(2) Misi<br />(a) Mengantarkan mahasiswa menjadi sarjana muslim yang memiliki keluasan ilmu keislaman, kematangan profesional, kedalaman aqidah dan keluhuran akhlak.<br />(b) Mengembangkan ilmu–ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan lain melalui pengkajian dan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan cakrawala pemikiran dan memberi kontribusi terhadap konsep – konsep pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.<br />(c) Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengabdian alumni yang lebih profesional sesuai dengan tingkat perkembangan dan dinamika masyarakat.<br /><br />BAB V<br />IDENTITAS<br /><br />Nama dan Tempat Kedudukan<br /><br />Pasal 6<br /><br />(1) Sekolah Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan yang disingkat STIKAP Pekalongan.<br />(2) STIKAP Pekalongan berkedudukan di Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.<br />(3) STIKAP Pekalongan berdiri tanggal ……………………………, bertepatan dengan tanggal ……………………………...<br /><br /><br />Tugas Pokok dan Fungsi<br /><br />Pasal 7<br /><br />(1) STIKAP Pekalongan mempunyai tugas pokok : menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.<br />(2) STIKAP Pekalongan mempunyai fungsi :<br />a. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.<br />b. Penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam.<br />c. Pengabdian kepada masyarakat.<br />d. Pembinaan kemahasiswaan.<br />e. Pembinaan civitas academica, dan<br />f. Kegiatan pelayanan administrasi.<br /><br />Lambang<br /><br />Pasal 8<br /><br />STIKAP memiliki lambang yang terdiri dari unsur-unsur dengan inti pengertian sebagai berikut :<br />(1) Arti warna :<br />a. Hijau = kedamaian<br />b. Kuning = kemulyaan dan kebesaran jiwa<br />c. Putih = kesucian<br />(2) Arti masing-masing motif :<br />a. Bingkai bersegi lima melambangkan rukun Islam dan Pancasila<br />b. Bintang sembilan melambangkan Ahli Sunah wal Jama’ah<br />c. Padi kapas melambangkan kesejahteraan<br />d. Dua sayap melambangkan Pendidikan Umum dan Agama<br />e. Regel,kitab Al Qur'an dan menara masjid, dengan susunan menjulang keatas, melambangkan dasar pendidikan dan keilmuan Islam.<br />(3) Arti Angka / Penjumlahan :<br />a. Padi = tiga belas butir melambangkan tanggal lahir YMI<br />b. Bintang sembilan ditambah dua sayap melambangkan bulan lahir<br />c. Padi = tiga belas butir, kapas = lima kelopak, bintang = sembilan , bulu = sepuluh dan YMI = tiga , berjumlah empat puluh melambangkan tahun lahir YMI.<br /><br />Lambang STIKAP :<br /><br /><br /><br />Bendera<br /><br />Pasal 9<br /><br />(1) Bendera STIKAP Pekalongan berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya 2/3 dari panjangnya.<br />(2) Bendera STIKAP Pekalongan berwarna dasar hijau daun melambangkan kedamaian dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.<br />(3) Di bagian tengah bendera terdapat lambang STIKAP Pekalongan.<br />(4) Di bawah lambang terdapat tulisan STIKAP Pekalongan.<br /><br /><br />Mars dan Hymne<br /><br />Pasal 10<br /><br />(1) Mars STIKAP Pekalongan merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran) dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang dan optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita STIKAP Pekalongan .<br />(2) Hymne STIKAP Pekalongan merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lembut, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan mencerminkan cita-cita STIKAP Pekalongan.<br /><br />Busana Akademik<br /><br />Pasal 11<br /><br />(1) Busana Akademik di lingkungan STIKAP Pekalongan terdiri dari Toga Jabatan dan Toga Wisudawan.<br />(2) Toga Jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Ketua, Pembantu Ketua dan anggota Senat lainnya.<br />(3) Toga Jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni Upacara Dies Natalis, Wisuda Sarjana, Pengukuhan Guru Besar dan Promosi Doktor Kehormatan.<br />(4) Toga Jabatan terbuat dari bahan atau kain wool polos yang berwaran hijau, berukuran besar sampai bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna hitam selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna : hitam tua untuk Ketua dan Pembantu Ketua, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing jurusan.<br />(5) Toga Jabatan dilengkapi dengan topi jabaran dan kalung jabatan.<br />(a) Topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam, berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benar berwarna sesuai dengan leher / garis pembuka toga (warna biru tua, kuning emas dan warna jurusan).<br />(b) Kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang STIKAP Pekalongan terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas.<br />(c) Kalung jabatan Pembantu Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak.<br />(d) Kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm. berwana lambang jurusannya. Kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang STIKAP Pekalongan yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm. berwarna kuning emas.<br />(6) Toga wisudawan adalah jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan STIKAP, baik program Sarjana maupun program profesional.<br />(7) Toga wisudawan terbuat dari kain warna hitam, ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, dengan lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi ; Sarjana persegi empat dan program profesional berbentuk bundar.<br />(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi wisudawan yang berbentuk, ukuran dan warnanya sama dengan warna dasar lambang jurusan/programnya.<br />(9) Busana mahasiswa STIKAP Pekalongan harus mencerminkan busana yang islami.<br /><br /><br />BAB VI<br />ORGANISASI<br />Kedudukan, Tugas, dan Fungsi<br /><br />Pasal 12<br /><br />(1) STIKAP Pekalongan adalah satuan pendidikan tinggi di lingkungan yayasan madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan<br />(2) Pembinaan STIKAP Pekalongan secara operasional oleh yayasan madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan dan secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama<br /><br />Pasal 13<br /><br />STIKAP bertugas menyelenggarakan Pendidikan tinggi dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi untuk ilmu pengetahuan agama dan seni yang bernafaskan Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 14<br /><br />Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, STIKAP menyelenggarakan fungsi :<br />(1) Perumusan kebijaksanaan dan perencanaan program.<br />(2) Penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam.<br />(3) Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam.<br />(4) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.<br />(5) Pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan.<br />(6) Pelaksanaan kegiatan civitas academica dan hubungan dengan lingkungan masyarakat.<br />(7) Pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik dalam dan luar negeri.<br />(8) Penyelenggaraan administrasi dan manajemen.<br />(9) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan.<br />(10) Pelaksanaan penilaian, prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br /><br />Susunan Organisasi<br /><br />Pasal 15<br /><br />Susanan organisasi STIKAP Pekalongan terdiri dari :<br />1. Dewan Penyantun;<br />2. Ketua dan Pembantu Ketua;<br />3. Senat;<br />4. Jurusan;<br />5. Dosen;<br />6. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M);<br />7. Pusat Pengembangan Sumber Belajar;<br />8. Bagian Administrasi;<br />9. Unsur Penunjang;<br />10. Unsur Kelengkapan Teknis.<br /><br /><br />Dewan Penyantun<br /><br />Pasal 16<br /><br />(1) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah daerah yang menaruh perhatian kepada pengembangan pendidikan tinggi dan pembangunan di Indonesia.<br />(2) Dewan penyantun bertugas memberi saran/pertimbangan kepada pimpinan STIKAP Pekalongan dan membantu pengembangan STIKAP Pekalongan.<br />(3) Jumlah, pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan penyantun ditetapkan oleh ketua dengan pertimbangan Yayasan dan Senat.<br />(4) Dewan penyantun dipimpin oleh seorang Ketua.<br />(5) Ketua Dewan Penyantun diangkat berdasarkan pertimbangan dari Yayasan.<br />(6) Dalam menjalankan tugasnya ketua dewan penyantun dibantu oleh seorang sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh ketua.<br />(7) Dewan Penyantun bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.<br />(8) Masa bakti dewan penyantun 4 ( empat ) tahun dan sesudah itu dapat diangkat kembali.<br /><br />Ketua dan Pembantu Ketua<br /><br />Pasal 17<br /><br />(1) Ketua adalah pimpinan STIKAP Pekalongan yang mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.<br />(2) Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kepandidikan, mahasiswa, tenaga administrasi serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan STIKAP Pekalongan.<br /><br />Pasal 18<br /><br />Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Ketua melaksanakan fungsi:<br />(1) Koordinasi Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;<br />(2) Pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkungan masyarakat;<br />(3) Pelaksanaan kebijakan teknis yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan kebijakan Pemerintah, kebijakan Yayasan, dan kebijakan teknis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;<br />(4) Memimpin Pengelolaan administrasi dan manajemen STIKAP Pekalongan;<br />(5) Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi, badan swasta, dan masyarakat dalam pengembangan tri dharma perguruan tinggi;<br />(6) Pelaksanaan pengawasan dan penilaian penyelenggaraan STIKAP Pekalongan dan pembinaan kemahasiswaan;<br />(7) Penilaian prestasi, proses penyelenggaraan kegiatan, dan penyusunan laporan.<br /><br />Pasal 19<br /><br />(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu ketua yang bertanggung jawab kepada ketua.<br />(2) Pembantu ketua terdiri dari :<br />a. Pembantu Ketua Bidang Akademik;<br />b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum;<br />c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.<br />(3) Pembantu Ketua Bidang Akademik mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi:<br />a. Merencanakan program di bidang Pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;<br />b. Pembinaan dan pengembangan dosen, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;<br />c. Menyusun laporan program Pendidikan dalam berbagai peningkatan dan bidang serta usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa;<br />d. Penyiapan rencana kerjasama Pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga lain di dalam dan di luar Negeri;<br />e. Pemecahan masalah yang timbul di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;<br />f. Pelaksanaan penilaian prestasi dosen/akademik, proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan, dan penyusunan laporan tahunan di bidang akademik.<br />(4) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, inventarisasi perlengkapan kerumahtanggaan, dan pengelolaan data serta penyusunan laporan di bidang administrasi umum.<br />(5) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu ketua dalam melaksanakan kegiatan bidang pembinaan minat, penalaran serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa yang meliputi:<br />a. Melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam mengembangkan minat/bakat, sikap, dan organisasi serta kegiatan mahasiswa (akademik, seni budaya, dan olah raga);<br />b. Pembinaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang diprogramkan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik;<br />c. Pembinaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;<br />d. Pembinaan kerjasama dengan semua pihak di bidang kemahasiswaan, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya;<br />e. Pembinaan iklim kampus dalam membina kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Islam, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;<br />f. Penyiapan rencana pembinaan dan pelayanan di bidang kemahasiswaan dan alumni;<br />g. Pemecahan masalah di bidang kemahasiswaan;<br />h. Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan laporan di bidang kemahasiswaan.<br /><br /><br />S e n a t<br /><br />Pasal 20<br /><br />(1) Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STIKAP Pekalongan.<br />(2) Senat mempunyai tugas :<br />a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STIKAP Pekalongan;<br />b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica ;<br />c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan STIKAP Pekalongan;<br />d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja yang diajukan ketua;<br />e. Menilai pertanggungjawaban pimpinan STIKAP Pekalongan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;<br />f. Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada STIKAP Pekalongan;<br />g. Memberikan pertimbangan kepada yayasan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi ketua, dan memberikan pertimbangan kepada ketua dalam pengangkatan pembantu ketua, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik guru besar;<br />h. Memantau dan memberiakn penilaian terhadap penegakan aturan/norma yang berlaku bagi civitas academica ;<br />i. Mengukuhkan pemberian gelar doktor dan doktor kehormatan di lingkungan STIKAP Pekalongan yang memenuhi persyaratan;<br />j. Merumuskan kebijakan pengembangan keilmuan dan kurikulum di STIKAP Pekalongan.<br />(3) Senat terdiri atas guru besar, ketua, pembantu ketua, ketua jurusan, wakil dosen dan unsur lain yang ditetapkan senat.<br />(4) Jumlah anggota senat yang tidak menduduki jabatan (hanya sebagai dosen) sama dengan jumlah anggota senat yang menduduki jabatan struktural, dan nonstrutural.<br />(5) Jumlah wakil dosen sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari setiap jurusan.<br />(6) Unsur wakil dosen pada keanggotaan senat tidak boleh diduduki oleh mereka yang mempunyai jabatan struktural atau nonstruktural.<br />(7) Masa jabatan anggota Senat dari unsur wakil dosen adalah 4 (empat) tahun.<br />(8) Pemilihan dan penetapan wakil dosen dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh seluruh dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.<br />(9) Senat diketuai oleh ketua, didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih diantara anggota senat.<br />(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat dapat membentuk komisi yang anggotanya terdiri atas anggota Senat dan bila dianggap perlu ditambah dengan anggota lain yang ditetapkan oleh Senat.<br />(11) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak.<br />(12) Senat bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.<br /><br />J u r u s a n<br /><br />Pasal 21<br /><br />(1) Jurusan merupakan pelaksana akademik pada STIKAP Pekalongan yang menyelenggarakan Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan seni yang bernafaskan Islam.<br />(2) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua jurusan yang dipilih diantara dosen dengan syarat-syarat tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(3) Syarat-syarat calon Ketua Jurusan adalah:<br />(a) Berusia maksimal 61 tahun;<br />(b) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;<br />(c) Berpendidikan serendah-rendahnya strata dua (S2);<br />(d) Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;<br />(e) Berkompetensi keilmuan pada jurusannya;<br />(f) Bersedia dicalonkan menjadi Ketua jurusan.<br />(4) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua jurusan dibantu oleh seorang sekretaris jurusan.<br />(5) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Senat.<br />(6) Pencalonan Ketua dan sekretaris jurusan melalui musyawarah/mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.<br />(7) Bilamana Ketua atau sekretaris jurusan berhalangan, Ketua menunjuk pejabat sementara setelah mendapat persetujuan Senat.<br />(8) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua periode berturut-turut.<br /><br />Pasal 22<br /><br />(1) Penambahan dan penetapan jurusan/program studi pada STIKAP Pekalongan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul Ketua dengan persetujuan Senat.<br />(2) Penambahan dan penetapan laboratorium pada setiap jurusan ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.<br /><br />Pasal 23<br /><br />Jurusan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan pengajaran pada program Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu bagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama Islam.<br /><br />Pasal 24<br /><br />Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, jurusan mempunyai fungsi penyusunan rencana dan program kerja jurusan, pelaksanaan Pendidikan dan pengajaran, pelaksanaan administrasi akademik beserta penyusunan laporan, pelaksanaan proses penyelenggaraan kegiatan akademik serta penilaian prestasi.<br /><br />Pasal 25<br /><br />Susunan organisasi jurusan terdiri dari:<br />a. Ketua dan Sekretaris;<br />b. Program studi;<br />c. Labolatorium;<br />d. kelompok dosen.<br /><br />Pasal 26<br /><br />(1) Program studi adalah pelaksana akademik pada tingkat jurusan dalam disiplin ilmu tertentu.<br />(2) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua Program studi.<br />(3) Ketua program studi bertanggungjawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.<br />(4) Ketua program studi diangkat oleh Ketua atas usul Ketua jurusan dan memperoleh persetujuan Senat.<br />(5) Masa jabatan Ketua Program Studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua periode berturut-turut.<br /><br />Program Akta<br /><br />Pasal 27<br /><br />(1) Program Akta dibuka atas dasar kebutuhan lapangan kerja.<br />(2) Program akta dikoordinasi oleh Ketua Jurusan Tarbiyah dan bertanggungjawab kepada Ketua.<br />(3) Mahasiswa S1 di luar jurusan Tarbiyah dapat mengambil Akta IV sebagai persyaratan untuk memiliki kompetensi/kualifikasi mengajar.<br /><br /><br /><br />Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat<br /><br />Pasal 28<br /><br />(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.<br />(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris, yang bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(3) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan dari Senat.<br />(4) Struktur organisasi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah menadpat pertimbangan Senat.<br />(5) Masa jabatan Kepala Lembaga Penelitian dan Kepala Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali berturut-turut.<br /><br />Pasal 29<br /><br />Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.<br /><br /><br />Pasal 30<br /><br />(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh perorangan dan/atau kelompok.<br />(2) Arah penelitian ditujukan kepada kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.<br />(3) Arah pengabdian kepada masyarakat ditujukan kepada pengamalan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.<br />(4) Hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan<br /><br />Pusat Pengembangan Sumber Belajar<br /><br />Pasal 31<br /><br />(1) Pusat Pengembangan Sumber Belajar (PSB) merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan untuk melaksanakan pengkajian dan pengembangan keilmuan.<br />(2) Pusat PSB dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(3) Kepala Pusat PSB diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan dari Senat.<br />(4) Masa jabatan Kepala Pusat PSB selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali berturut-turut.<br /><br /><br />Pasal 32<br /><br />Pusat PSB mempunyai tugas merencanakan, malaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan unit labolatorium, unit perpustakaan, dan studio.<br /><br />Pasal 33<br /><br />(1) Pusat PSB melakukan penyusunan rencana, pengelolaan, pengadaan, dan pemeliharaan bahan/alat sumber belajar.<br />(2) Pusat PSB melakukan pengembangan sistem instruksional dalam optimalisasi penggunaan bahan/alat sumber belajar.<br /><br /><br />Pasal 34<br /><br />Struktur organisasi Pusat PSB ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.<br /><br /><br />Pusat Pengembangan Praktikum<br /><br />Pasal 35<br /><br />(1) Pusat Pengembangan Praktikum merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan yang menyelenggarakan praktik dan pengembangan.<br />(2) Pusat Pengembangan Praktikum dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(3) Kepala Pusat Pengembangan Praktikum diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan dari Senat.<br />(4) Masa jabatan kepala pusat pengembangan praktikum selama 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.<br /><br /><br />Pasal 36<br /><br />Struktur organisasi Pusat Pengembangan Praktikum ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.<br /><br /><br /><br /><br />Perpustakaan<br /><br />Pasal 37<br /><br />(1) Perpustakaan adalah unsur penunjang STIKAP Pekalongan di bidang kepustakaan.<br />(2) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang ditunjuk diantara pustakawan yang senior dan bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(3) Kepala perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah melalui pertimbangan Senat STIKAP Pekalongan.<br /><br />Pasal 38<br /><br />Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan pengembangan kepustakaan dan perpustakaan, mengadakan dan memberikan pelayanan bahan perpustakaan untuk keperluan Pendidikan, penelitian kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi dan menyusun laporan kepustakaan.<br /><br /><br />Pasal 39<br /><br />Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 38 perpustakaan menyelenggarakan fungsi:<br /><br />a. Penyusunan konsep rencana dan program kerja.<br />b. Perencanaan pengembangan kepustakaan.<br />c. Perencanaan pengembangan pustakwan.<br />d. Mengadakan pemberian pelayanan bahan kepustakaan.<br />e. Memelihara bahan pustaka.<br />f. Melaksanakan pelayanan referensi.<br />g. Melaksanakan katalogisasi.<br />h. Melaksanakan tata usaha perpustakaan.<br />i. Pelaksanaan administrasi perpustakaan.<br />j. Mengendalikan dan mengevaluasi serta menyusun laporan kepustakaan.<br />k. Melaksanakan kerjasama antar perpustakaan perguruan tinggi dan/atau badan lain di dalam dan di luar Negeri.<br />l. Melakukan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br /><br />Pasal 40<br /><br />Perpustakaan terdiri dari:<br />a. Kepala;<br />b. Staf Administrasi;<br />c. Pustakawan.<br /><br /><br /><br />Pasal 41<br /><br />Staf admnistrasi mempunyai tugas menyediakan bahan penyusunan konsep rencana dan program kerja, urusan rumah tangga dan perlengkapan perpustakaan, administrasi keuangan dan kepegawaian serta bertanggung jawab terhadap keuangan, tata arsip, persuratan dan statistik, melakukan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br /><br />Pasal 42<br /><br />(1) Pustakawan mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />(2) Pustakawan terdiri dari sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional.<br />(3) Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.<br />(4) Jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan peraturan.<br /><br /><br />Unit Pelayanan Bahasa<br /><br />Pasal 43<br /><br />(1) Unit pelayanan bahasa merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan untuk menyelenggarakan pengembangan pengajaran bahasa (Arab, Inggris, dan Daerah) dan pengembangan belajar mengajar.<br />(2) Unit pelayanan bahasa diberikan untuk intern STIKAP Pekalongan dan instansi lain dalam bentuk kerjasama atau memberikan jasa.<br />(3) Unit pelayanan bahasa dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(4) Kepala unit pelayanan bahasa diangkat dan/atau diberhentikan oleh Ketua dengan pertimbangan Senat.<br />(5) Masa jabatan kepala unit pelayanan bahasa selama 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.<br /><br />Pasal 44<br /><br />Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Unit Pelayanan Bahasa menyelenggarakan fungsi:<br />(1) Menyusun program kerja dalam pengembangan pengajaran Bahasa Arab, Inggris dan pengembangan sumber belajar mengajar bahasa di lingkungan STIKAP Pekalongan.<br />(2) Pelaksanaan pengajaran bahasa Arab dan Inggris bagi para mahasiswa, sebagai mata kuliah wajib di STIKAP Pekalongan.<br />(3) Pelaksanaan pengajaran bahasa Arab dan bahasa Inggris bagi para dosen dalam mempersiapkan untuk menempuh studi paska sarjana.<br />(4) Pelayanan bantuan yang berkaitan dengan kemampuan bahasa Arab dan bahasa Inggris bagi kalangan dalam maupun kalangan luar luar STIKAP Pekalongan.<br />(5) Pengembangan dan pelayanan akan kebutuhan sumber belajar yang memadai dalam lingkungan STIKAP Pekalongan.<br />(6) Pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan.<br />(7) Pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br /><br />Pasal 45<br /><br />Unit pelayanan bahasa terdiri :<br />a. Kepala;<br />b. Staf Administrasi;<br />c. Tenaga Pengajar bahasa dan Tenaga Ahli.<br /><br />Pasal 46<br /><br />Staf Administrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep rencana dan program kerja, sarana dan prasarana penyelenggaraan proses pengajaran bahasa, administrasi pengajaran dan evaluasi pengajaran bahasa, tata arsib, persuratan dan statistik, melakukan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br /><br />Pasal 47<br /><br />(1) Tenaga pengajar mempunyai tugas untuk mengajar bahasa sesuai dengan keahliannya.<br />(2) Tenaga ahli mempunyai tugas untuk mengembangkan media dan sumber belajar yang diperlukan, baik untuk keperluan pendidikan dan pengajaran dalam lingkungan STIKAP Pekalongan maupun pelayanan kepada masyarakat.<br />(3) Jumlah tenaga pengajar dan tenaga ahli ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.<br />(4) Jenis dan jenjang tenaga pengajar dan tenaga ahli diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Pasal 48<br /><br />Struktur organisasi Unit Pelayanan bahasa ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.<br /><br /><br /><br />Pusat Sistem Informasi Manajemen<br /><br />Pasal 49<br /><br />(1) Pusat sistem informasi manajemen merupakan pelaksana teknis di lingkungan STIKAP Pekalongan yang mengelola informasi akademik, kemahasiswaan dan hubungan masyarakat.<br />(2) Pusat sistem informasi mamajemen dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(3) Kepala pusat sistem informasi manajemen diangkat dan/atau diberhentikan oleh Ketua, setelah mendapat pertimbangan Senat.<br />(4) Masa jabatan kepala pusat sistem informasi manajemen selama 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.<br /><br />Pasal 50<br /><br />Struktur organisasi Pusat Sistem Informasi Manajemen ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendpat pertimbangan Senat.<br /><br /><br />Pusat Ilmiah dan Penerbitan<br /><br />Pasal 51<br /><br />(1) Pusat ilmiah dan penerbitan merupakan unsur pelaksana teknis di lingkungan STIKAP Pekalongan yang mengelola penerbitan/jurnal ilmiah berbagai disiplin ilmu.<br />(2) Pusat ilmiah dan penerbitan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.<br />(3) Kepala pusat ilmiah dan penerbitan diangkat dan/atau diberhentikan oleh Ketua, setelah mendapat pertimbangan senat.<br />(4) Masa jabatan kepala pusat ilmiah dan penerbitan selama 4 (empat) taun dan setelah itu dapat diangkat kembali.<br /><br />Pasal 52<br /><br />Struktur organisasi Pusat ilmiah dan penerbitan ditetapkan dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.<br /><br />D o s e n<br /><br />Pasal 53<br /><br />(1) Dosen adalah tenaga pendidik profesional di lingkungan jurusan dan bertanggung jawab kepada ketua<br />(2) Dosen yang diangkat harus berkualifikasi sekurang-kurangnya lulusan strata dua (S-2)<br />(3) Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja<br />(4) Dosen terdiri dari<br />a. dosen tetap;<br />b. dosen tidak tetap;<br />c. dosen tamu.<br />(5) Kriteria dosen sebagaimana tersebut pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br /><br /><br />Pasal 54<br /><br />Dosen mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan pengajaran penelitian dan pengabdian kepada mesyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ ilmunya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa di dalam proses pendidikannya.<br /><br /><br />Unit Peningkatan Mutu Akademik<br /><br />Pasal 55<br /><br />(1) Unit Peningkatan Mutu Akademik adalah penunjang teknis di bidang peningkatan mutu akademik mahasiswa.<br />(2) Unit peningkatan mutu akademik dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada pembantu ketua bidang akademik.<br />(3) Kepala unit peningkatan mutu akademik diangkat dan diberhentikan oleh ketua setelah mendapat pertimbangan dari senat.<br />(4) Masa jabatan unit peningkatan mutu akademik adalah 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.<br /><br />Pasal 56<br /><br />Unit peningkatan mutu akademik mempunyai tugas mengembangkan kurikulum STIKAP Pekalongan, mendesain proses belajar mengajar, meningkatkan kemampuan mengajar dosen, melakukan kajian tentang metode mengajar yang baru dan inovatif, dan kegiatan-kegiatanlain yang berkaitan dengan upaya menigkatkan mutu akademik serta melakukan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kegiatan.<br /><br />Pasal 57<br /><br />Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, unit peningkatan mutu akademik menyelenggarakan fungsi :<br />a. Penyusunan konsep pengembangan kurikulum, perencanaan pengembangan dosen.<br />b. Peningkatan mutu akademik;<br />c. Pengembangan metode proses belajar mengajar;<br />d. Penyusunan kegiatan program peningkatan kemampuan mengajar para dosen;<br />e. Pengkajian metode mengajar yang inovatif;<br />f. penyusunan kebijakan peningkatan mutu akademik;<br /><br />Pasal 58<br /><br />Struktur organisasi Unit Peningkatan Mutu Akademik ditetapkan dengan keputusan ketua setelah mendapat pertimbangan senat.<br /><br /><br />Bagian Administrasi<br /><br />Pasal 59<br /><br />(1) Bagian Administrasi adalah satuan pelaksanaan administrasi, kepegawaian, bidang umum, akademik dan kemahasiswaan yang bertanggungjawab kepada ketua.<br />(2) Bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan layanan administrasi umum, kepegawaian & keuangan, akademik dan kemahasiswaan STIKAP Pekalongan.<br />(3) Bagian administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Administrasi.<br /><br />Pasal 60<br /><br />Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi :<br />a. Penyususnan rencana dan program kerja;<br />b. Penyusunan konsep rencana dan program kepegawaian, kemahasiswaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, akademik kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informsi;<br />c. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi;<br />d. Pelaksanaan pembinaan tata usaha dan kegiatan hubungan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan herregistrasi mahasiswa, administrasi pembinaan kelembagaan dan kegiatan mahasiswa dan alumni, pengelolaan kesejahteraan mahasiswa;<br />e. Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan, penelitian prestasi dan penyusunan laporan.<br /><br />Pasal 61<br /><br />Bagian administrasi terdiri dari :<br />a. Sub bagian umum;<br />b. Sub bagian Kepegawaian dan keuangan;<br />c. Sub bagian Akademik dan kemahasiswaan;<br /><br /><br />Pasal 62<br /><br />(1) Sub bagian Umum memepunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja perlengkapan, kerumahtanggaan, kegiatan hubungan masyarakat dan tata usaha, dan melaksanakan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, mengadakan kegiatan publikasi dan hubungan masyarakat, melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, dan melaksanakan penilaian prestsi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;<br />(2) Sub bagian kepegawaian dan keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, dan melaksanakan administrasi pengadaan dan mutasi pegawai; melaksanakan administrasi pengembangan pegawai; kesejahteraan pegawai; melaksanakan pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan negara; menyusun anggaran; menyiapkan, mengolah, dan menyajikan data keuangan; dan melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br />(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan rencana dan program kerja; menyusun rencana konsep dan program akademik dan kemahasiswaan; melaksanakan registrasi dan herregistrasi mahasiswa; melaksanakan administrsi Pendidikan dan pengajaran; melaksanakan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; melaksanakan administrasi kegiatan kemahasiswaan; melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyususnan laporan.<br /><br /><br /><br />BAB VII<br /><br />Pengangkatan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan<br />Ketua dan Pembantu Ketua<br /><br />Pasal 63<br /><br />(1) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh yayasan berdasarkan usulan senat. Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan, ketua diangkat dan diberhentikan oleh yayasan.<br />(2) Pertimbangan yayasan didasarkan pada :<br />a. Visi, misi dan program kerja calon ketua;<br />b. Latar belakang Pendidikan calon ketua;<br />c. Track record dan kepribadian calaon ketua;<br />d. Kemampuan calaon ketua untuk menggalang kerjasama dengan pihak luar dalam rangka memajukan STIKAP Pekalongan,<br />(3) Pembantu ketua diangkat dan diberhentikan oleh ketua setelah mendapat persetujuan senat.<br />(4) Masa jabatan ketua dan pembantu ketua adalah 4 (empat) tahun.<br />(5) Pemilihan calon ketua dilaksanakan secara terpisah dengan pemilihan calon pembantu ketua. Pemilihan calon pembantu ketua dilaksanakan oleh ketua terpilih paling lambat satu bulan setelah pelantikan.<br />(6) Ketua dan pembantu ketua dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.<br />(7) Bilamana ketua berhalangan tidak tetap, pembantu ketua bidang akademik bertindak sebagai pelaksana harian ketua.<br />(8) Bilamana ketua berhalangan tetap, yayasan mengangkat pejabat ketua sebelum diangkat ketua tetap yang definitif.<br />(9) Dalam hal sisa masa jabatan ketua yang berhalangan tetap masih di atas satu tahun, senat mengadakan pemilihan ketua sebagai pejabat antar waktu sampai masa jabatan ketua yangdigantikan berakhir, berdasarkan tata cara pemberian pertimbangan calon ketua dan pembantu ketua.<br />(10) Bilamana pembantu ketua berhalangan tetap, ketua dapat menunjuk salah seorang sebagai pejabat antar waktu berdasarkan tata cara pemberian pertimbangan calon ketua dan pembantu ketua,<br /><br /><br />Tata Cara Pemberian Pertimbangan Calon Ketua Dan Pembantu Ketua<br /><br />Pasal 64<br /><br />(1) Syarat-syarat calon ketua adalah :<br />a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME;<br />b. Berpendidikan serendah-rendahnya strata dua (S2);<br />c. Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya lektor kepala;<br />d. Bersedia dicalonkan menjadi ketua;<br />e. Memiliki visi, misi, dan program tentang :<br />~ Peningkatan mutu lulusan STIKAP Pekalongan selama periode kepemimpinannya ke depan;<br />~ peningkatan kreatifitas, prestasi, dan berakhlak mulia dan ilmiah;<br />~ penci[taan suasana lingkungan kampus yang asri, islami dan ilmiah;<br />~ peningkatan kualitas dosen dan staf;<br />~ pelaksanaan evektifitas, efisien dan akuntabilitas program.<br />(2) Tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan calon ketua oleh senat akan diatur tersendiri oleh senat.<br />(3) Syarat-syarat calon pembantu ketua adalah berusai maksimal 61 tahun, beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berpendidikan serendah-rendahnya strata dua (S2), bersedia dicalonkan menjadi pembantu ketua.<br />(4) Tata cara pemberian persetujuan terhadap calon pembantu ketua oleh senat:<br />a. Ketua menyampaikan calon pembantu ketua masing-masing 2 (dua) orang pada setiap jabatan pembantu ketua kepada senat untuk dipertimbangkan;<br />b. Persetujuan diberikan oleh senat melalui pemungutan suara dalam rapat senat;<br />c. Ketua atas persetujuan yayasan menetapkan dan mengangkat pembantu ketua yang diusulkan senat.<br /><br /><br />Laporan Pertanggungjawaban<br /><br />Pasal 65<br /><br />(1) Setiap akhir tahun ketua menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada yayasan.<br />(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dibacakan terlebih dahulu di hadapan senat.<br />(3) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) di atas terbuka untuk umum.<br /><br /><br /><br />BAB VIII<br />KURIKULUM PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI<br /><br />Arah Pengembangan<br /><br />Pasal 66<br /><br />(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada STIKAP Pekalongan dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun sesuai dengan program studi.<br />(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kurikulum Nasional (kurikulum inti) dan kurikulum local (Institusional).<br /><br /><br />BAB VII<br />KURIKULUM DAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI<br /><br />Arah Pengembangan<br /><br />Pasal 67<br /><br />(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada STIKAP Pekalongan dilaksankan atas dasar kurilkulum yang disusun sesuai dengan program studi.<br />(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kurikulum Nasional (Kurikulum Inti) dan Kurikulum Lokal (Institusional).<br />(3) Kurikulum inti sebagai dimaksuk pada ayat (2) disusun berdasarkan kompetensi yang berlaku secara nasional.<br />(4) Kurikulum institusional disusun berdasarkan kompetensi tambahan yang ditetapkan oleh STIKAP Pekalongan.<br />(5) Kurikulum Program Studi secara utuh ditetapkan dengan surat keputusan ketua.<br />(6) Beban studi setiap program ditentukan dengan sejumlah satuan kredit semester.<br />(7) Bobot mata kuliah dan kegiatan akademik lain diatur dengan satuan kredit semester (sks), sedangkan penyelenggaraan kuliah berdasarkan atas sistem kredit semester (sks).<br /><br />Pasal 68<br /><br />(1) Program studi tertentu yang pendiriannya memerlukan persrtujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dibuka sesuai dengan ketentuan.<br />(2) Mekanisme pengembangan program studi diatur sebagai berikut :<br />a. Pengajuan proposal<br />b. Penilaian proposal bidang studi agama oleh Direktorat Jenderal kelembagaan Agama islam Departemen Agama dan bidang studi umum oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.<br />c. Presentsi proposal oleh pihak STIKAP Pekalongan dan penilaian lapangan oleh pejabat yang berwenang.<br />d. Rekomendasi terhadap proposal.<br /><br /><br />Beban Studi<br /><br />Pasal 69<br /><br />(1) Beban Studi kumulatif program Sarjana (S1) minimal 146 sks dan maksimal 160 sks.<br />(2) Beban studi kumulatif program Akta IV minimal 20 sks dan maksimal 24 sks.<br /><br /><br />Masa Studi<br /><br />Pasal 70<br /><br />(1) Masa studi program Sarjana (SI) antara 7 sampai dengan 14 semester.<br />(2) Masa studi program Akta IV antara 2 sampai dengan semester.<br /><br /><br /><br />BAB VIII<br />PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN<br /><br />Pasal 71<br /><br />(1) STIKAP Pekalongan menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<br />(2) Pendidikan merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik dan berkualitas.<br />(3) Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empiric, teori, konsep, metodologi, model atau informasi baru yang memperkaya ilmu pegetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan islam.<br />(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan untuk mnerapkan dan mengembangkan ilmu agama islam dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.<br /><br />Pasal 72<br /><br />(1) Program Pendidikan STIKAP Pekalongan trerdiri dari :<br />a. Program Pendidikan akademik bertujuan memberikan penguasaan dan pengembangan ilmu agama islam.<br />b. Program Pendidikan profesional bertujuan memberikan kesiapan penerapan keahlian profesional dalam salah satu bidang yang berkaitan dengan ilmu agaa islam<br />(2) Program Pendidikan akademik pada STIKAP Pekalongan adalah program sarjana.<br />(3) Program Pendidikan profesional pada STIKAP Pekalongan berupa Program Akta.<br />Pasal 73<br /><br />(1) Program Sarjana bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk memahami serta mendalami salah satu bidang ilmu dan keterampilan untuk bekerja secara profesional dalam salah satu bidang ilmu pengetahuan agama islam.<br />(2) Program Akta bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan kewenangan mengajar pada satuan Pendidikan jalur sekolah sesuai dengan jenjang Pendidikannya.<br /><br />Pasal 74<br /><br />(1) Bahasa pengantar di STIKAP Pekalongan adalah bahasa Indonesia.<br />(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar untuk menyampaikan materi bidang studi.<br />(3) Penulisan Skripsi dan tesis dalam bahasa asing diatur dalam peraturan tersendiri.<br /><br />Pasal 75<br /><br />(1) Tahun akademik penyelenggaraan Pendidikan pada STIKAP Pekalongan dimulai bulan September dan berakhir bulan Agustus tahun berikutnya.<br />(2) Tahun akademik dibagi 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas 6 (enam) bulan.<br />(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan Akademik dan/atau Pendidikan profesional diadakan wisuda.<br />(4) Setiap tahun sekali ditetapkan kelender akademik, dengan memperhatikan berbagai hal yang terkait dengan kegiatan akademik.<br /><br /><br />BAB IX<br />PENILAIAN BELAJAR<br /><br />Pasal 76<br /><br />(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan dan kemampuan mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen.<br />(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian komprehensif, dan ujian skripsi pada akhir program sarjana dan ujian akhir program profesional.<br />(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4,3,2,1 dan 0<br />(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur oleh senat.<br />BAB X<br />KEBEBASAN AKADEMIK, OTONOMI KEILMUAN, DAN KODE ETIK<br /><br />Kebebasan Akademik<br /><br />Pasal 77<br /><br />(1) STIKAP Pekalongan menjunjung kebebasan akademik bagi Pendidikan tinggi yang bermakna kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau menyebarkan ilmu, ilmu amaliah dan amal ilmiah.<br />(2) STIKAP Pekalongan menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat dalam lingkungan seta forum perguruan tinggi dalam bentuk ceramah, seminar dan kegiatan-kegiatan lainnya.<br />(3) STIKAP Pekalongan menyadari bahwa kebebasan mimbar akademik mengandung makna ilmu amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan penuh hikmah dan bertanggungjawab.<br />(4) STIKAP Pekalongan menjamin kebebasan mimbar akademik yang berarti kebebasan akademis untuk melakukan studi, penelitian dan pembahasan seta pengajaran ilmu kepada mahasiswa dan sesame civitas academica.<br />(5) STIKAP Pekalongan menjamin kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh para warga civitas academica yangmemenuhi segala persyaratan untuk bertindak selaku tenaga pengajar atau peneliti mandiri.<br /> <br /><br />Otonomi Keilmuan<br /><br />Pasal 78<br /><br />Otonomi keilmuan adalah kemandirian kegiatan keilmuan dalam satu bidang atau disiplin ilmu yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan.<br /><br /><br />Kode Etik<br /><br />Pasal 79<br /><br />(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan setiap anggota civitas academica bertanggungjawab secara pribadi dan tidak merugikan STIKAP Pekalongan.<br />(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk perwujudan pemantapan pengembangan ilmu pengetahuan agama islam, mengamalkan ajaran agama islam.<br />(3) STIKAP Pekalongan menjunjung tinggi etika akademik dan norma Agama Islam yang berarti menghargai hakikat masing-masing ilmu dan mengamalkan ajaran agama islam.<br />(4) Setiap warga STIKAP Pekalongan wajib menjunjung tinggi etika akademik dan menghargai pendapat dan penemuan akademisi lainnya.<br />(5) Etika akademik perlu ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya.<br />(6) STIKAP Pekalongan memiliki kode etik yang harus dihayati oleh semua warga civitas academica.<br />(7) Perwujudan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, dank ode etik pada STIKAP Pekalongan dirumuskan dan diatur oleh ketua STIKAP Pekalongan dengan persetujuan Senat.<br />(8) STIKAP Pekalongan dapat membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Akademik yang kepengurusannya ditentukan oleh Senat.<br /><br /><br />S a n k s i<br /><br />Pasal 80<br /><br />(1) Dosen dan/atau karyawan STIKAP Pekalongan yang melakukan pelanggaran kedinasan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />(2) Dosen, karyawan dan mahasiswa STIKAP Pekalongan yang melakukan pelanggaran etika dan kode etik akademik dikenai sanksi yang diatur dengan peraturan STIKAP Pekalongan.<br />(3) Kegiatan civitas academica STIKAP Pekalongan atas nama pribadi atau kelompok menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan.<br />(4) Kegiatan civitas academica STIKAP Pekalongan di luar kampus yang mengatasnamakan STIKAP Pekalongan harus seijin ketua.<br />(5) Civitas academica STIKAP Pekalongan yang terkena sanksi akademik diberi kesempatan membela diri pada forum Dewan Kehormatan Kode Etik Akademik STIKAP Pekalongan.<br /><br /><br />BAB XI<br />GELAR, SEBUTAN LULUSAN DAN PENGHARGAAN<br /><br />Gelar Akademik<br /><br />Pasal 81<br /><br />(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi di STIKAP Pekalongan berhak mendapatkan ijazah dan gelar akademik dan/atau gelar profesional.<br />(2) Gelar akademik dan gelar profesional mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional.<br />(3) Bentuk, ukuran, isi, dan bahan ijazah serta kewenangan penandatanganan menganut pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />(4) Ijazah ditandatangani oleh ketua dan pembantu ketua bidang akademik.<br /><br />Pasal 82<br /><br />(1) Indeks Prestasi dan predikat kelulusan ditetapkan sebagai berikut :<br />Indeks prestasi<br />Predikat<br />3,50-4,00<br />Cumlaude (lulus dengan pujian)<br />3,00-3,49<br />Sangat memuaskan (Amat baik)<br />2,50-2,99<br />Memuaskan (Baik)<br />2,00-2,49<br />Cukup<br />0,00-1,99<br />Tidak lulus<br /><br />(2) Indeks prestasi tersebut pada ayat (1) adalah hasil penilaian secara kumulatif dari satu jenjang program studi,<br /><br />Penghargaan<br /><br />Pasal 83<br /><br />(1) Untuk menciptakan kondisi dan tradisi akademik dalam upaya peningkatan pelaksanaan Pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat STIKAP memberikan penghargaan kepada setiap individu yang telah terbukti berjasa dan menunjukkan kesetiaan serta prestasi kepada STIKAP Pekalongan.<br />(2) Penghargaan terdiri dari :<br />a. Penghargaan kesetiaan.<br />b. Penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.<br />c. Penghargaan/jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan agama islam, teknologi, seni budaya, dan kemanusiaan.<br />(3) Penghargaan diberikan kepada perorangan (warga civitas academica atau bukan), lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintah.<br />(4) Persyaratan, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan.<br /><br />Upacara Akademik<br /><br />Pasal 84<br /><br />(1) Upacara akademik yang diselenggarakan oleh STIKAP Pekalongan diadakan dalam Rapat Terbuka Senat yang dipimpin oleh ketua.<br />(2) Upacara akademik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berupa :<br />a. Peringatan Hari jadi STIKAP Pekalongan (Dies Natalis);<br />b. Hari wisuda sarjana;<br />c. Pengukuhan resmi lainnya.<br />(3) Upacara resmi lainnya antara alin :<br />a. Upacara pelantikan ketua;<br />b. Upacara penganugrahan penghargaan;<br />c. Upacara peringatan hari-hari besar;<br />d. Upacara pembukaan dan penutupan kuliah;<br />e. Upacara penerimaan tamu-tamu penting;<br />f. Upacara pengukuhan mahasiswa caru.<br />(4) Upacara akademik yang dilaksanakan pada STIKAP Pekalongan seperti dimakud diselenggarakan dengan tata cara yang sesuai dengan tradisi akademik dan kepribadian bangsa Indonesia.<br />(5) Tata cara dan atribut upacara akademik ditetapkan oleh ketua dengan persetujuan Senat.<br /><br />BAB XII<br />TENAGA KEPENDIDIKAN<br /><br />Pasal 85<br /><br />(1) Sumberdaya STIKAP Pekalongan terdiri atas penyelenggara, tenaga pengajar, tenaga penunjang akademik dan tenaga administrasi.<br />(2) Penyelenggaraan adalah seluruh pejabat structural di lingkungan STIKAP Pekalongan.<br />(3) Tenaga pengajar atau dosen adalah fungsional dengan tugas utama membentu keilmuan, teknologi dan/atau seni yang bernafaskan islam.<br />(4) Tenaga penunjang akademik adalah mereka yang mempunyai tanggung jawab utama membantu peningkatan kegiatan akademik, terdiri atas peneliti, pengembang di bidang akademik, pustakawan, laboran. Dan teknisi sumber belajar.<br />(5) Tenaga administrasi adalah mereka yang mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan pelayanan teknik dan administrasi.<br />(6) Kelompok ilmuwan adalah kelompok tenaga yang mandiri, terdiri dari para tenaga pengajar dan tenaga penunjang akademik.<br /><br />Pasal 86<br /><br />(1) Kelompok ilmuwan mempunyai hak dan wewenang dalam melaksanakan Pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni bernafaskan Islam, serta memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.<br />(2) Kelompok ilmuwan dibagi berdasarkan kelompok disiplin ilmu yang terdiri dari :<br />a. Kelompok Al-Qur’an dan Al-Hadits<br />~ Ulumul Qur’an<br />~ Ulumul Hadits<br />b. Kelompok Pemikiran Islam dengan disiplin<br />~ Ilmu kalam<br />~ Filsafat<br />c. Kelompok Fiqh dan pranata social dengan disiplin :<br />~ Fiqh/ Ushul Fiqh<br />~ Pranata Sosial<br />~ Ilmu Falak<br />d. Kelompok sejarah dan kebudayaan islam dengan disiplin :<br />~ Sejarah Islam<br />~ Peradaban Islam<br />e. Kelompok Bahasa dengan disiplin<br />~ Bahasa Arab<br />~ Sastra arab<br />~ Bahasa dan Sastra Dunia islam lainnya<br />f. Kelompok Pendidikan Islam dengan disiplin :<br />~ Pendidikan dan pengajaran Islam<br />~ ilmu Jiwa Agama<br />g. Kelompok Dakwah Islam :<br />~ Dakwah Islam<br />~ Perbandingan Agama<br />(3) Jumlah dan jenis kelompok ilmuwan dapat ditambah disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan STIKAP Pekalongan.<br />(4) Kelompok ilmuwan dapat bergabung dengan konsorsium ilmu-ilmu yang terkait.<br />(5) Kelompok ilmuwan bertugas melakukan pembinaan, pelatihan, pengkajian, diskusi, dan seminar dalam kelompok ilmu msing-masing.<br /><br />Pasal 87<br /><br />(1) Seleksi calon tenaga pengajar dilakukan oleh ketua bersama para pembantu ketua dan ketua-ketua jurusan sesuai dengan ratio kebutuhan.<br />(2) Seleksi calon tenaga penunjang akademik dilakukan oleh ketua bersama ketua jurusan.<br />(3) Seleksi calon tenaga administrasi dilakukan oleh ketua bersama Kepala Bagian Administrasi.<br />(4) Persyaratan dan tata cara seleksi pengusulan tenaga pegajar, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi ditentukan oleh Senat.<br />(5) Ketua mengangkat dan memberhentikan tenaga pengajar dan tenaga administrasi kontrak berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan lembaga.<br /><br />Pasal 88<br /><br />(1) Semua sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada pasal 89, diberi kesempatan yang sama dalam membina dan mengembangkan karier mereka.<br />(2) Senat menentukan pola pembinaan sumberdaya dengan memperhatikan pengembangan kelembagaan.<br />(3) Program pembinaan dalam jabatan dilaksanakan oleh ketua atas persetujuan Senat dengan memperhatikan kebutuhan kelembagaan dan pengembangan ilmu dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.<br />(4) Kriteria untuk promosi dalam jabatan fungsional, structural, dan administrasi ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br />(5) Setiap sumberdaya manusia STIKAP Pekalongan mengindahkan statuta dan ketentuan lain yang dijabarkan dari statuta yang akan ditentukan kemudian.<br />BAB XIII<br />MAHASISWA DAN ALUMNI<br /><br />Pasal 89<br /><br />(1) Untuk menjadi mahasiswa STIKAP Pekalongan seorang harus ;<br />a. Memiliki surat tanda tamat belajar Pendidikan menengah;<br />b. Memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh STIKAP Pekalongan;<br />(2) Penerimaan mahasiswa memperhatikan persyaratan kuantitatif baik dalam pengembangan ilmu, ratio kebutuhan pasar kerja, maupun kesediaan sarana dan tenaga.<br />(3) Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswa STIKAP Pekalongan setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.<br />(4) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa STIKAP Pekalongan diatur oleh Senat.<br />(5) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada.<br />(6) Setiap mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang sebelum mengikuti semester berikutnya.<br /><br />Pasal 90<br /><br />(1) Setiap mahasiswa dapat menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan STIKAP Pekalongan.<br />(2) Setiap mahasiswa memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, an kemampuan.<br />(3) Setiap mahasiswa mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik.<br />(4) Setiap mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas STIKAP Pekalongan dalam rangka kelancaran proses belajar.<br />(5) Setiap mahasiswa mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.<br />(6) Setiap mahasiswa memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.<br />(7) Setiap mahasiswa dapat menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan.<br />(8) Setiap mahasiswa memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan perudang-undangan.<br />(9) Setiap mahasiswa dapat memanfaatkan sumber daya STIKAP Pekalongan melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan unit pengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat.<br />(10) Setiap mahasiswa dapat pindah dari dan ke perguruan tinggi lain program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung memungkinkan.<br />(11) Setiap mahasiswa dapat ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa STIKAP Pekalongan.<br />(12) Setiap mahasiswa dapat memperoleh pelayanan khusus bila menyandang cacat.<br /><br /><br />Pasal 91<br /><br />(1) Setiap mahasiswa menanggung biaya penyelenggaraan Pendidikan.<br />(2) Mahasiswa dapat dikecualikan dari ayat (1) di atas bila memenuhi persyaratan sesuai peraturan.<br />(3) Setiap mahasiswa mematuhi semua peraturan/ketentuan.<br />(4) Setiap mahasiswa ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan STIKAP Pekalongan.<br />(5) Setiap mahasiswa menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau seni yang bernafaskan Islam.<br />(6) Setiap mahasiswa menjaga kewajiban dan nama baik STIKAP Pekalongan.<br />(7) Setiap mahasiswa berbusana islami yang akan diatur dalam peraturan tersendiri.<br />(8) Setiap mahasiswa menjunjung tinggi akhlak mulia dan kebudayaan nasional.<br /><br /><br />Pasal 92<br /><br />Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan 93 diatur oleh senat.<br /><br />Pasal 93<br /><br />(1) Organisasi kemahasiswa STIKAP Pekalongan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian muslim.<br />(2) Bentuk organisasi kemahasiswaan STIKAP Pekalongan :<br />a. Di tingkat perguruan tinggi dibentuk lembaga legislative, eksekutif, dan lembaga lainnya yang nama dan tugasnya diatur dalam pedoman lembaga kemahasiswaan.<br />b. Di tingkat jurusan meliputi Himpunan mahasiswa Jurusan (HMJ).<br />c. Di tingkat program studi meliputi Himpunan Mahasiswa program (HMP).<br />(3) Masa jabatan Presiden, Ketua DLM, Ketua UKM, Ketua HMJ dan ketua HMP 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali.<br /><br />Pasal 94<br /><br />(1) BEM mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstra kurikuler, dan mewakili mahasiswa STIKAP Pekalongan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat/usul/saran kepada ketua terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan Pendidikan.<br />(2) DLM mempunyai tugas mengawasi dan mengontrolkebijakan dan kinerja BEM, serta membuat aturan yang berkaitan dengan tata kerja organisasi kemahasiswaan.<br />(3) UKM mempunyai tugas merencanakan dan meaksanakan kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.<br />(4) HMJ mempunyai tugas menyelenggarakan seluruh kegiatan penalaran dan keilmuan di jurusan masing-masing.<br />(5) HMP mempunyai tugas menyelenggarakan seluruh kegiatan penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan program studi masing-masing.<br /><br />Pasal 95<br />(1) BEM :<br />Kepegurusan BEM dapat terdiri dari presiden, wakil presiden dan anggota yang terdiri dari: ketua HMJ, Ketua Jurusan, Ketua UKM, dan Ketua HMP.<br />a. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh mahasiswa melalui pemilu.<br />b. Tata kerja kepengurusan ditetapkan melalui raat pengurus.<br />c. Pengurus senat mahasiswa disahkan oleh ketua.<br />d. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Senat mahasiswa bertanggungjawab kepada ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.<br />(2) DLM :<br />a. Kepengurusan DLM dapat terdiri dari ketua, Wakil ketua dan anggota;<br />b. Anggota DLM dipilih oleh seluruh mahasiswa melalui pemilu;<br />c. Tata kerja kepengurusan ditetapkan melalui rapat pengurus;<br />d. Pengurus DLM disahkan oleh ketua<br />e. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengurus DLM bertanggungjawab kepada ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.<br />(3) UKM:<br />a. Keanggotaan UKM terdiri atas mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan akademik di STIKAP;<br />b. Tata kerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus;<br />c. Kepengurusan UKM disahkan oleh Presiden mahasiswa;<br />d. Dalam melakukan tugasnya pengurus UKM bertanggungjawab kepada BEM.<br />(4) HMJ:<br />a. Keanggotaan HMJ terdiri dari mahasiswa terdaftar dan aktif mengikuti Pendidikan di jurusan yang bersangkutan;<br />b. Tata kerja kepengurusan HMJ ditetapkan oleh rapat pengurus.<br />c. Pengurus HMJ disahkan oleh ketua jurusan.<br />d. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus HMJ bertanggung kepda ketua jurusan.<br />(5) HMP:<br />a. Keanggotaan HMP terdiri atas mahasiswa terdaftar dan aktif mengikuti Pendidikan di program studi yang bersangkutan;<br />b. Tata kerja kepengurusan HMP ditetapkan oleh rapat pengurus.<br />c. Pengurus HMP disahkan oleh ketua program studi<br />d. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, HMP bertanggungjawab kepada ketua program studi.<br />(6) Kepengurusan BEM, DLM, UKM, HMJ, dan HMP diatur oleh lebaga masing-masing.<br />(7) Bentik organisasi kemahasiswaan STIKAP Pekalongan disesuaikan dengan ketentuan.<br /><br /><br />Pasal 96<br /><br />(1) Alumni STIKAP Pekalongan dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan STIKAP Pekalongan dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Pendidikan STIKAP Pekalongan.<br />(2) Melakukan inventarisasi dan penyediaan informasi serta penelaahan terhadap daya serap lulusan.<br /><br /><br />BAB XIV<br />SARANA DAN PRASARANA<br /><br />Pasal 97<br /><br />(1) Sarana dan prasarana di kampus meliputi ;<br />a. Gedung kantor, ruang kuliah dan gedung serbaguna;<br />b. Labolatorium, grdung olahraga dan seni, serta lapangan olahraga;<br />c. Kantor Pusat Penelitian, Kantor Pusat Pengabdian Kepada masyarakat (PPKM), kanor pusat informasi & manajemen dan kantor pusat pengembangan sumber belajar;<br />d. Kantor pimpinan, kantor administrasi, gedung arsip, gedung perlengkapan, aula, pusat kegiatan mahasiswa, ruang kerja dosen, ruang siding, ruang rapat, dan ruang munaqasah;<br />e. Tempat ibadah, kafetaria, klinik, bank, kantor pos, wisma tamu, asrama dan rumah jabatan;<br />f. Koridor, jalan, tempat parker, taman dan lapangan upacara.<br />(2) Gedung dan ruang kuliah dilengkapi dengan berbagai sarana belajar sehingga memungkinkan perkuliahan atau penataran dapat berlangsung dengan layak;<br />(3) Ruang kuliah terdiri atas beberapa ukuran berbeda sehingga dapat menampung ukuran kelas kecil, sedang dan besar.<br />(4) Gedungkuliah tertentu digunakan bersama oleh semua jurusan/ program studi.<br />(5) Pegaturan penggunaan gedung dan ruang kuliag ditetapkan oleh pimpinan STIKAP Pekalongan.<br />(6) Sarana STIKAP Pekalongan dilengkapi dengan peralatan kerja danperabot yang sesuai dengan keperluan ruangan yang bersangkutan.<br />(7) Sesuai dengan keperluannya semua sarana dan prasarana yang pengaturan dan pendayagunaannya terletak di bawah ini;<br />a. STIKAP Pekalongan semester pengelola Kabag Administrasi, yang bertanggungjawab kepada Ketua.<br />b. Jurusan dengan pengelola ketua jurusan yang bertanggungjawab kepada ketua.<br />(8) Semua Masa studi program berdasarkan keperluan kuliah mereka serta semua dosen peneliti berdasarkan keperluan peneliti, tenaga penunjang akademik dan tenaga administrasi, mereka dapat menggunakan sarana dan prasarana STIKAP Pekalongan.<br /><br />BAB XV<br />PEMBIAYAAN<br /><br />Pasal 98<br /><br />(1) Keuangan STIKAP Pekalongan diperoleh bersumber dari mahasiswa, donatur tetap, yayasan, masyarakat dan lembaga lain/pemerintah maupun nonpemerintah baik dari dalam negeri maupun luar negeri.<br />(2) Penggunaan dana dan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />(3) Jenis dana yang diperoleh dari sumber-sumber yang sah sebagaimana tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :<br />a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa<br />b. Uang SKS<br />c. Sumbangan pengembangan institusi<br />d. Sumbangan perpustakaan<br />e. Biaya seleksi ujian masuk, praktikum kuliah kerja nyata (kukerta), ujian skripsi, wisuda dan sejenisnya<br />f. Subsidi yayasan<br />g. Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri<br />(4) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk digunakan sebagai keperluan penyelenggaraan da pembinaan Pendidikan pada STIKAP masyarakat,.<br />(5) Besarnya pungutan SPP bagi mahasiswa ditetapkan oleh ketua setelah mendapat persetujuan Senat.<br />(6) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />(7) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan STIKAP Pekalongan,untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang langsung berasal dari masyarakat.<br />(8) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja disusun oleh pengelola dan disetujui oleh Senat kemudian disahkan oleh yayasan.<br />(9) Hasil penerimaan dana sebagaimana tersebut dalam ayat (3) disetor ke rekening Ketua pada salah satu bank pemerintah.<br />(10) STIKAP Pekalongan menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan asas akuntansi publik.<br />(11) Pembukuan keuangan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional sesuai ketentuan perundang-undangan.<br /><br /><br />Pasal 99<br /><br />(1) Investasi dan kontrak kerja dapat dikelola secara langsung oleh lembaga structural atau lembaga nonstructural yang dibentuk oleh ketua dengan persetujuan senat.<br />(2) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat merupakan usaha non-profit, dengan pengertian bahwa usaha yang dilaksanakan adalah semata-mata untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peran dan fungsi STIKAP Pekalongan.<br />(3) Kontrak kerja yang dimaksud dapat berupa kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan dan lain-lain yang terkait dengan peran dan fungsi STIKAP Pekalongan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit-unit terkait.<br />(4) Investasi dan kontrak kerja yang dilaksanakan dipertanggungjawabkan kepada ketua untuk disahkan oleh senat.<br /><br /><br />BAB XVI<br />PENGAWASAN DAN AKREDITASI<br /><br />Pasal 100<br /><br />(1) Penjabaran tata cara pengawasan mutu dan efisiensi kegiatan yang meliputi: kurikulum, mutu, jumlah tenaga penyelenggara STIKAP Pekalongan, keadaan mahasiswa, pelaksana Pendidikan, sarana dan prasarana, tata laksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan Negara, dan kerumahtanggaan, sebagaimana yang diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional ditetapkan Direktur Jenderal.<br />(2) Pengawasan ditujukan untuk pengendalian mutu program akademik dan nonakademik yang diselenggarakan oleh STIKAP Pekalongan.<br />(3) Pengendalian mutu sebagaimana yang tersebut dalam ayat (2) dilakukan dengan mengkaji proses, keluaran, dan kegunaan tiap program akademik.<br />(4) Standar penilaian mutu ditetapkan oleh Menteri mengenai Pendidikan nasional.<br /><br /><br />BAB XVII<br />KERJASAMA PERGURUAN TINGGI<br /><br />Pasal 101<br /><br />(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan, STIKAP Pekalongan berupaya menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, dan/atau lembaga lain baik dalam maupun luar negeri.<br />(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berbentuk:<br />a. Pertukaran dosen dan mahasiswa dalam menyelenggarakan kegiatan akademik;<br />b. Pemanfaatan bersama sumberdaya dalam melaksanakan kegiatan akademik;<br />c. Penertiban bersama karya ilmiah;<br />d. Penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;<br />e. Pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu program studi tertentu seperti training program atau transfer of credit atau dalam bentuk lain yang dianggap perlu;<br />f. Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat terpadu;<br />g. Pemanfaatan peluang dunia kerja.<br />(3) Pelaksanaan kerjasama disesuaikan dengan bidang atau unit yang terkait.<br /><br /><br />BAB XVIII<br />KETENTUAN PERALIHAN<br /><br />Pasal 102<br /><br />(1) Semua peraturan yang berlaku di lingkungan STIKAP Pekalongan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalan statuta<br />(2) Hal-hal yang bersifat pengembangan organisasi dan tata kerja yang mengakibatkan beban anggaran dibiayai oleh STIKAP Pekalongan.<br />(3) Hal-hal yang belum diatur dalam statuta akan diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh ketua atas persetujuan Senat sepanjang tidak bertentangan dengan statuta.<br /><br /><br />BAB XIX<br />PENUTUP<br /><br />Pasal 103<br /><br />Perubahan statuta dapat dilakukan oleh Senat dan baru berlaku setelah ditetapkan oleh yayasan<br /><br />Pasal 104<br /><br />Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.<br /><br /><br />Ditetapkan di : Pekalongan<br />Pada tanggal : 9 Maret 2009<br /><br />Yayasan Madrasah Islamiyah Wonopringgo<br />Kabupaten Pekalongan<br /><br /> Ketua, Sekretaris,<br /><br /><br /><br />H.M.Anwar Khan, S.Ag. Drs. H. Irwan Abasstikap-ymihttp://www.blogger.com/profile/03797675574512229695noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3192175207656624496.post-21332464559626771482009-04-09T02:44:00.000-07:002009-04-09T02:45:34.215-07:00STUDI KELAYAKAN<br />SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN (STIKAP) YMI WONOPRINGGO PEKALONGAN<br /><br /><br />I. PENDAHULUAN<br /><br />Ada dua ekspektasi masyarakat terhadap keberadaan “Perguruan Tinggi Agama Islam”, yaitu ekspektasi akdemik dan ekspektasi sosial. Kedua ekspektasi tersebut saling terkait satu dengan lainnya. Dalam ekspektasi akademik masyarakat mengharapkan agar perguruan tinggi agama islam dapat memainkan perannya dalam mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan keagaman. Sedangkan dalam ekspektasi sosial, masyarakat mengharapkan agar perguruan tinggi agama islam memainkan perannya sebagai lembaga sosial keagamaan yang mampu menawarkan berbagai alternative solusi atas berbagai persoalan apapun yang muncul dalam kehidupan mayarakat dengan berpijak pada nilai-nilai ajaran agama islam sebagai term of reference.<br /><br />Dalam konteks ekspektasi masyarakat ada karakteristik khas yang dimilki oleh perguruan tinggi agama islam yang membuat nuansa ekspektasi masyarakat berbeda terhadap perguruan tinggi lain pada umumnya. Karakteristik khas tersebut berkait dengan domain garapan atau wilayah kajian perguruan tinggi agama, yaitu ‘Agama Islam” dalam berbagai dimensi.<br /><br />Dengan demikian, dalam konteks ekspektasi masyarakat secara tidak langsung Perguruan tinggi agama diharapkan menjadi gerbong yang menentukan arah gerak langkah masyrakat. Karenanya, secara substansial, bobot tuntutan masyarakat terhadap perguruan tinggi agama jauh lebih berat, dalam arti lebih strategis dan menyangkut sesuatu yang vital. Dalam kaitan itulah, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi Agama islam tentunya menjadi sesuatu yang niscaya keberadaannya.<br /><br /><br />Beberapa hasil kajian dan penelitian menunjukkan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia mengimplikasikan berbagai hal yang tidak menguntungkan bagi optimalisasi fungsi pendidikan, baik bagi individu, maupun bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, terutama dalam konteks era globalisasi dan kondisi dewasa ini yang sarat dengan tantangan dan serba ketidak-menentuan sebagai akibat begitu cepatnya proses perubahan yang terjadi di berbagai bidang.<br /><br />Jika pendidikan dipandang sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebuah bangsa, maka dalam pandangan itupun pendidikan di Indonesia belum menunjukkan gambaran yang menggembirakan. Hal tersebut bisa dilihat dari urutan peringkat Hitmen Development Index (HDI). Dari data yang dipublikasikan oleh UNDP, yang berjudul Human Development Report 1998, dapal dilihat bahwa dari 174 negara yang disurvai, indeks kualitas sumber daya manusia (HDI) Indonesia menempati peringkat ke 102. Kemudian pada tahun 1999 indeks kualitas sumber daya manusia (HDI) Indonesia melorot lagi ke peringkat 105, dan pada tahun 2000 melorot lagi ke peringkat 109.<br /><br />Dari data tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa lembaga pendidikan di Indonesia belum mampu memfungsikan dirinya sebagai institusi yang diharapkan dapat melahirkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas yang tinggi. Kualitas yang tinggi dalam konteks ini tentu saja meliputi kemampuan dalam menguasai berbagai informasi akademik atau informasi ilmiah secara utuh dan komprehensif, yang dari penguasaannya tersebut para peserta didik diharapkan memiliki potensi untuk mengembangkan kreatifitasnya dengan cara melakukan berbagai proses analogi tentang berbagai informasi akademik atau informasi ilmiah tersebut terhadap berbagai persoalan nyata yang berkembang dalam masyarakat. Agaknya, dalam konteks penguasaan berbagai informasi ilmiah atau informasi akademik ini, pendidikan di Indonesia sebagian besar baru mengantarkan pada level kemampuan knowing atau recalling. Belum mampu mengantarkan pada kemampuan comprehention, analyzing, apalagi pada kemampuan Aplicating dan evaluating.<br /><br />Jika kondisi pendidikan sebagaimana digambarkan di atas tidak dirubah. maka dapat dipastikan, pendidikan tidak pernah akan mampu memfungsikan dirinya sebagaimana yang diharapkan.<br /><br />Oleh karena itulah, Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan berupaya untuk turut berkiprah dalam merubah kondisi pendidikan sebagaimana yang digambarkan di atas dengan menerapkan model pendidikan yang berorientasi pada pencapaian kemampuan yang nyata yang dibutuhkan oleh para mahasiswanya dalam memfungsikan dirinya sebagai warga masyarakat yang memiliki signifikansi positif bagi masyarakatnya.<br /><br />Pencapaian kemampuan yang nyata yang dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam memfungsikan dirinya sebagai warga masyarakat yang memiliki signifikansi positif bagi masyarakatnya tersebut dilakukan dengan pola atau model pendidikan yang berupaya melibatkan para mahasiswa untuk secara aktif bersama-sama dengan, dosen sebagai fasilitatornya melakukan proses pembelajaran. Artinya, seluruh muatan pembelajaran, baik yang berisi fakta, informasi, nilai, maupun keterampilan, diupayakan untuk dikuasai oleh para mahasiswa melalui aktifitas penggalian, penemuan, dan pengembangan yang mereka alami sendiri. Dengan demikian, seluruh muatan pembelajaran tidak lagi hanya menjadi pengetahuan bagi para mahasiswa, akan tetapi juga menjadi pengalaman bagi mereka. Karenanya, lewat model pembelajaran seperti itu diharapkan akan lahir penghayatan yang sangat tinggi dari para mahasiswa terhadap seluruh muatan pembelajaran yang mereka ikuti.<br /><br />Pola atau model pendidikan sebagaimana digambarkan pada bagian terakhir di atas itulah yang dimaksud dengan pendidikan yang berbasis kompetensi. Skenario atau blue print dari model pendidikan berbasis kompetensi tersebut adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi. Hal itulah yang menjadikan pengelolaan kurikulum di Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan menggunakan pendekatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berbasis kompetensi<br /><br />II. KONDISI OBYEKTIF YMI WONOPRINGGO PEKALONGAN<br /><br />Yayasan Madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan berdiri pada tahun 1940 dan sejak tanggal 12 Nopember 1958 dikukuhkan berdasarkan Akte Notaris Nomor 3 tahun 1958 Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris Nomor 16 tahun 1985 tanggal 6 Maret 1985, Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang selanjutnya disebut Yayasan<br />Yayasan bertujuan mengembangkan Pendidikan, Pengajaran Agama Islam dan pengetahuan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut yayasan ini berusaha mendirikan sekolah – sekolah mulai dari sekolah dasar, menengah, sampai dengan Perguruan Tinggi.<br />YMI memilki visi Mewujudkan generasi yang kreatif dalam bertaqwa dan berahlaqul karimah. Adapun Misinya :<br />1. Mengembangkan 3 ranah pendidikan yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik<br />2. Mengembangkan dan menanamkan ajaran Agama Islam melalui jenjang pendidikan<br />3. Meningkatkan kwalitas tenaga pengajar secara terprogram<br />4. Menjalin kerjasama dalam peningkatan kesejahteraan rohaniayah dan jasmaniyah<br /><br />A. KEKUATAN<br />1. Pengalaman penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.<br />Sejak berdiri pada tahun 1940 YMI telah banyak mendapatkan pengalaman dalam hal penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dari tingkat prasekolah sampai dengan tingkat menengah atas. Sampai saat ini sekolah dan madrasah yang dikelola YMI terdiri dari :<br />· TK / RA : 6 buah. <br />· SDI / MI : 7 buah.<br />· SMPI / MTs : 2 buah.<br />· SMAI/MA : 2 buah.<br />Adapun jumlah seluruh peserta didik adalah 3.431 orang terdiri dari : 1.649 siswa laki-laki dan 1.782 siswa perempuan<br /><br />2. Banyak prestasi yang dapat dicapai/diperoleh antara lain :<br />a. Akreditasi :2 sekolah percontohan, 8 akreditasi A, 7 akreditasi B<br />b. Prestasi Tingkat.Nasional : 1 Olimpiade Sain, Harapan I<br />c. Prestasi Tingkat.Provinsi : 16 kejuaraan<br />d. Prestasi Tingkat.Karesidenan : 21 Kejuaraan<br />e. Prestasi Tingkat.Kabupaten : 116 Kejuaraan<br />3. Ketersediaan sumber daya manusia ( Pendidik, Alumni dan Relasi ).<br />Dalam penglolaan pendidikan pada saat ini YMI melibatkan sumber daya manusia sebayak 240 personil yang terdiri dari : 19 guru PNS Dpk, 9 guru bantu Pemda, 171 guru yayasan dan 41 pegawai tenaga kependidikan. Bagi guru dan pegawai tetap diberlakukan sistem penggajian menganut struktur gaji PNS dan mengacu pada ketetapan Upah Minimum Kabupaten.<br />Sejak berdiri sampai dengan saat ini YMI telah banyak mempunyai Alumni diberbagai sektor bidang profesi. Hal ini telah banyak pula melahirkan relasi-relasi dalam hal pengembangan pendidikan maupun penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan.<br />4. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadahi<br />Sebagaimana pengalaman tersebut diatas bahwa YMI sampai saat telah memiliki beberapa Sekolah dan Madrasah. Hal ini adalah merupakan faktor penunjang untuk pendirian sebuah Perguruan Tinggi yang untuk sementara dapat memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana yang telah ada di masing-masing sekolah/madrasah, seperti : Gedung = 42, ruang/ kelas = 180, laboratorium = 8, perpustakaan = 17, Mushola = 11, gudaang = 17, aula = 2 unit<br />Jumlah tanah yang dimiliki : 50.655 m2<br />Luas bangunan seluruhnya : 38.400 m2<br />Lahan kosong (untuk bangunan STIKAP) : 12.255 m2<br />Disamping itu YMI mempunyai tanah kosong seluas 2.500 M2 dipinggir jalan raya yang sangat strategis dan prospektif untuk pendirian perguruan tinggi.<br />Adapun sarana dan pransana yang lain dapat dilihat dalam lampiran<br />5. Dukungan masyarakat dan pemerintah daerah<br />Berdirinya sebuah perguruan tinggi Islam di Kabupaten Pekalongan sangat diharapkan oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kab. Pekalongan pada khususnya. Mengingat struktur masyarakat Kabupaten Pekalongan adalah masyarakat yang agamis dan peduli terhadap pengembangan pendidikan. <br /><br />B. KELEMAHAN<br />1. Pendanaan<br />Untuk pendirian sebuah perguruan tinggi yang representatif dan memenuhi syarat dibutuhkan ketersedian dana yang cukup besar. Oleh karena itu segala daya dan upaya akan dilakukan YMI untuk terwujudnya sistim pendidikan perguruan tinggi yang murah dan bermutu.<br />2. Keterbatasan sarana dan prasarana<br />Dalam tahap awal, untuk sementara penyelenggaraan dan pengelolaan STIKAP menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah dilingkungan YMI khususnya di Madrasah Aliyah YMI. Untuk pengembangan lebih lanjut YMI akan berupaya dengan segala daya untuk terwujudnya kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pengolahan STIKAP. <br /><br />C. PELUANG<br />1. Jumlah lulusan SMA/MA yang cukup memadahi<br />Jumlah lulusan SMA, MA dan SMK yang cukup besar di Kabupaten Pekalongan khususnya yaitu pertahun sekitar 4232 orang (2008/20090) dan di Karesidenan Pekalongan pada umumnya, adalah merupakan peluang yang besar untuk calon mahasiswa STIKAP. <br />2. Minat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi yang cukup besar<br />Saat ini faktor pendidikan sudah menjadi perhatian dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu minat masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi cukup besar. Berdirinya STIKAP dapat menjadi alternatif termudah dan termurah bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan perguruan tinggi. <br />3. Adanya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Kompetensi Guru dan Permendiknas No.18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan<br /><br />D. TANTANGAN<br /><br />1. Biaya pendidikan semakin mahal terutama pendidikan tinggi<br />2. Tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme pengelolaan perguruan tinggi semakin kuat<br />3. Tuntutan pasar/persaingan terhadap lulusan perguruan tinggi semakin ketat<br /><br />III. ANALISIS PENDIRIAN STIKAP YMI WONOPRINGGO PEKALONGAN<br />A. DASAR PEMIKIRAN<br />1. Konteks Global<br />Sejalan dengan posisi penting dari kualitas sumber daya manusia,hal yang penting adalah tingkat pendidikan dan internalisasi nilai dan etika. Dengan kata lain bahwa sumber daya manusia yang dibutuhkan dan perlu dikembangkan adalah sumber daya manusia yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi haruslah juga memiliki integritas yang kuat yang didasari oleh nilai-nilai yang luhur, yang karenanya ia tidak hanya mampu mengoptimalkan berbagai pengetahuan dan keahlian yang dimiliki, akan tetapi secara bijak mampu mengorientasikan hasil dari optimalisasi berbagai sumber daya tersebut secara adil dan beradab, sehingga kemanfaatannya akan dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia, bahkan seluruh alam semesta (rahmatan li al-‘alamin).<br /><br />Telah diakui oleh semua pihak bahwa agama adalah sumber norma dan nilai yang tertinggi. Dalam, konteks tersebut, agama Islam mengajarkan bahwa kemanfaatan berbagai sumber daya yang ada di alam semesta ini akan mewujud menjadi sumber kesejahteraan seluruh penghuni alam ini (rahmatan li al-‘alamin) jika seluruh norma dan nilai yang terkandung dalam ajaran agama Islam dijadikan sebagai landasan bagi berbagai aktifitas manusia.<br /><br />Pendidikan yang harus dikembangkan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, haruslah pendidikan yang tidak hanya bermuatan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi juga pendidikan juga harus bermuatan upaya transformasi nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama.<br /><br />2. Konteks Nasional<br />Salah satu kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang sangat berpengaruh dalam mewarnai gerak lanhkah kehidupan rakyatnya adalah Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diberlakukan mulai tahun 2001.<br /><br />Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah bidang pendidikan. Otonomi daerah di bidang pendidikan secara tidak langsung berkaitan dengan gerakan globalisasi, yaitu proses demokratisasi, atau dengan kata lain proses menuju masyarakat madani. Proses ini ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan dari bawah (grass root) yang menghendaki kehidupan yang lebih demokratis dan mengikui hak-hak asasi dalam seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang pendidikan.<br /><br />Dengan demikian, otonomi di bidang pendidikan pada dasarnya adalah upaya memberikan kembali pendidikan kepada masyarakat pemiliknya (daerah) agar hidup dari, oleh, dan untuk masyarakat di daerah tersebut, atau berusaha memandirikan berbagai lembaga yang ada di daerah untuk mengurus dirinya sendiri.<br /><br />3. Konteks Lokal<br />Wilayah Kabupaten Pekalongan dengan pusat pemerintahan di kota Kajen, adalah sebuah wilayah yang dapat dikategorikan sebagai wilayah agamis yang mayoritas penduduknya sangat berpegang teguh pada agama, dengan slogan Pemerintah daerah sebagai Kota Santri. <br /><br />Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Pekalongan mendapat respon dan perhatian yang cukup signifikan baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Pekalongan dilakukan ol;eh berbagai kalangan baik oleh lembaga pendidikan formal maupun nonformal, dimulai dari jenjang pendidikan pra sekolah sampai dengan jenjang pendidikan menengah atas, baik yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Nasional maupun yang berada di bawah koordinasi Departemen Agama.<br /><br />Namun upaya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Pekalongan belum bisa dilakukan secara optimal. Hal ini disebabkan karena di Kabupaten Pekalongan belum ada Perguruan Tinggi, baik perguruan tinggi umum maupun agama, baik negeri maupun swasta. Padahal apabila dilihat dari sistem penjenjangan pendidikan, keberadaan sebuah perguruan tinggi dalam suatu wilayah<br /><br />sangat diperlukan dalam upaya optimalisasi pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia. Sebab perguruan tinggi adalah pintu terakhir bagi setiap warga masyarakat sebelum terjun ke dalam kancah kehidupan yang sesungguhnya ( dalam dunia kerja / sosial kemasyarakatan ).<br /><br />Disisi lain adalah keberadaan sebuah perguruan tinggi agama yang diharapkan akan dapat mendukung optimalisasi pemenuhan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia, penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dari sudut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun kemampuan penguasaan mental spiritual (Iman dan Taqwa).<br /><br />Kondisi baik dalam konteks global, nasional, maupun lokal seperti apa yang dipaparkan di atas itulah yang menimbulkan pemikiran bagi praktisi dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Pekalongan, termasuk diantaranya adalah Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Para praktisi dan pemerhati pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ini adalah mereka yang telah lama memiliki perhatian yang sangat tinggi dalam bidang pendidikan.<br /><br /> YMI Wonopringgo kini telah mengelola beberapa lembaga pendidikan formal yaitu:<br /><br />No<br />Lembaga Pendidikan<br />Berdiri Tahun<br /> Peserta Didik<br /><br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6.<br /><br /><br />TK Batik<br />TK Islam YMI<br />TK Puton<br />RA 01 <br />RA 02<br />RA 03<br /><br /><br />1952<br />1982<br />1989<br />1974<br />1975<br />1975<br /><br /><br />69<br />36<br />42<br /> 33<br />25<br />30<br /><br /><br />7.<br />8.<br />9.<br />10.<br />11.<br />12.<br />13.<br />14.<br />15.<br />16.<br />17.<br /><br />SD Islam 01<br />SD Islam 02<br />MI YMI Wonopringgo 01<br />MI YMI Wonopringgo 02<br />MI YMI Wonopringgo 03<br />MI YMI Wonopringgo 04<br />MI YMI Wonopringgo 05<br />MTs YMI<br />MA YMI<br />SMP Islam YMI<br />SMA Islam YMI<br /><br />1949<br />1950<br />1960<br />1969<br />1970<br />1998<br />2002<br />1958<br />1958<br />1956<br />1991<br /><br />188<br />216<br />250<br />311<br />254<br />200<br />130<br />648<br />165<br />611<br />232<br />Jumlah<br />3.431<br /><br /><br />Potensi peserta didik yang dimiliki YMI dan dukungan peran serta ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat yang cukup tinggi, merupakan potensi sumber daya manusia yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Potensi ini akan dapat dioptimalkan untuk pendirian sebuah perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Agama Islam.<br /><br />Berdasarkan pemikiran di atas, Pengurus YMI dengan dukungan ulama/tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat serta Pemerintah Daerah, telah memantapkan untuk mendirikan sebuah Perguruan Tinggi Islam yang dinamakan dengan “Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan” disingkat menjadi “STIKAP”<br /><br />Dengan memperhatikan dasar pemikiran di atas dan segenap potensi yang dimiliki, maka pada tahap awal pendirian Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan akan dimulai dengan membuka Program Studi Kependidikan Islam, dan Program Studi Mu’amalah/EkonomiIslam<br /><br />B. LANDASAN HUKUM<br />a. Pembukaan UUD 1945.<br />b. Undang-Undang Nomur 2 Tahun 1989<br />c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78: tambahan lembaran Negara Nomor 4301)<br />d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tanggal 24 Juni 1999 tentang Pendidikan Tinggi.<br />e. Keputusan Mendiknas RI Nomor 234/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi<br />f. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama.<br />g. Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2668/D/T/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pembukaan Program Studi Baru dan Pendirian Perguruan Tinggi Baru.<br />h. Anggaran Dasar Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.<br /><br />C. ANALISIS SUMBER DAYA DAN FASILITAS PENDUKUNG<br />1. ANALISIS POTENSI KETENAGAAN<br />Untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan memenuhi persyaratan standar, maka STIKAP Pekalongan telah menyediakan tenaga pendidik dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan Program studi Kependidikan Islam dan Program studi Mu’amalah/Ekonomi Syari’ah<br />a. Prodi Kependidikan Islam :<br />1) Dosen Tetap : 7 orang<br />2) Dosen Tidak Tetap : 6 orang (tambahan menyusul)<br /><br /> b. Prodi Mu’malah/Ekonomi Syari’ah :<br />1) Dosen Tetap : 7 orang<br />2) Dosen Tidak Tetap : 6 orang (tambahan menyusul)<br />c. Tenaga kependidikan dan penujang akademik<br /> 1) Tenaga Kependidikan : 6 orang<br /> 2) Tenaga penunjang akademik : 2 orang<br /> <br />2. ANALISIS POTENSI CALON MAHASISWA<br /><br />Potensi input/calon mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan berasal dari berbagai sumber calon mahasiswa, dengan rincian sebagai berikut :<br /><br />a. Berdasarkan sumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan bahwa Lulusan MAN/MA/SMK Kabupaten Pekalongan tahun pelajaran 2008/2009 ditargetkan sejumlah : 85% x 4979 = 4232 orang. Dalam hal ini STIKAP memproyeksikan 5 % x 4232 = 212 orang dapat dijaring masuk sebagai calon mahasiswa STIKAP<br />b. Data siswa SLTP dan SLTA Tahun pelajaran 2008/2009 yang dapat digunakan sebagi proyeksi calon mahasiswa lima tahun kedepan adalah sebagai berikut :<br /><br />Jenjang<br />Pendidikan<br />Kelas 12<br />Kelas 11<br />Kelas10<br />Jumlah<br />SMA<br />2.693<br />2.668<br />2.796<br />8.157<br />SMK<br />1.309<br />2.144<br />2.889<br />6.342<br />MA<br />865<br />935<br />878<br />2.678<br />Jumlah<br />4.867<br />5.747<br />6563<br />17.177<br /><br />Kelas 9<br />Kelas 8<br />Kelas 7<br /><br />SMP<br />8.958<br />10.011<br />10.649<br />29.618<br />MTs<br />2.861<br />3.325<br />3.636<br />9.812<br />Jumlah<br />11.819<br />13.336<br />14.275<br />39.430<br /> Sumber : Dinas Pendidikan Kab.Pekalongn<br /><br />c. Selain calon mahasiswa yang berasal dari lulusan Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat (fresh graduated), calon mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan juga dapat berasal dari para pegawai dan para guru, khususnya guru yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1). <br /><br />Jenjang Pendidikan<br />Guru<br />Tenaga Kependidikan<br />S1<br />Belum<br />TK<br />32<br />815<br />39<br />RA/BA<br />13<br />241<br />18<br />SD<br />870<br />4.251<br />526<br />MI<br />191<br />643<br />107<br />SMP<br />1.486<br />287<br />625<br />MTs<br />476<br />143<br />154<br />SMA<br />542<br />27<br />183<br />SMK<br />562<br />37<br />137<br />MA<br />170<br />29<br />49<br />Jumlah<br />4.324<br />6.473<br />1.838<br /> Sumber : Dinas Pendidikan Kab.Pekalongn<br /><br /><br />3. ANALISIS FASILITAS PENDUKUNG<br />a. Fisik<br />Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) sebagai pendiri STIKAP Peklongan memiliki investasi antara lain :<br />a. Tanah seluas 50.655 m2, telah dibangun 38.400 m2, lahan kosong 12.255 m2<br />b. Gedung 23 unit = 60 ruang lengkap dengan meubelair.<br />c. Fasilitas/sarana prasarana lain<br />Gedung perkuliahan dipersiapkan berupa bangunan berlantai dua terdiri atas enam lokal. Untuk tahap awal/sementara memakai gedung MA YMI yang terletak di kampus/komplek Pendidikan YMI Wonopringgo Jalan Raya Simpang Tiga Sedayu Wonopringgo Pekalongan, dan merupakan wilayah strategis yang berada pada jalur angkutan umum Pekalongan ke Kajen ( Ibu Kota Kab. Pekalongan ).<br /><br />1) Prasarana<br />STIKAP untuk sementara ini memanfaatkan/memakai beberapa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh MA YMI sebagaimana daftar dibawah ini :<br />JENIS PRASARANA<br />SATUAN<br />JUMLAH<br />KET<br />A. Sarana dan Prasarana<br /><br /><br /><br />Musholla<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang kuliah<br />Buah<br />6<br /><br />Ruang dosen<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang seminar<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang laboratorium<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang perpustakaan<br />Buah<br />1<br /><br />Lab komputer<br />Buah<br />1<br /><br />Faslitas tehnologi informasi<br />Buah<br />1<br /><br />Peralatan laboratorium<br />Buah<br />1<br /><br />Buku-buku perpustakaan<br />Buah<br />788<br /><br />B. Fasilitas Pendukung<br /><br /><br /><br />Ruang administrasi<br />Buah<br />1<br /><br />C. Peralatan Pendukung admisistrasi<br /><br /><br /><br />Almari Kayu<br />Buah<br />3<br /><br />Meja kursi<br />Unit<br />2<br /><br />Telpon<br />Unit<br />1<br /><br />Listrik<br />Watt<br />900<br /><br />Komputer<br />Unit<br />5<br /><br />D. Alat Bantu KBM/Peraga<br /><br /><br /><br />Pengeras Suara<br />Unit<br />1<br /><br />Wearless<br />Unit<br />2<br /><br />Radio, Tape Recorder, TV<br />Unit<br />1<br /><br />Laptop<br />Unit<br />1<br /><br />OHP<br />Unit<br />1<br /><br />LCD<br />Unit<br />1<br /><br />E. Alat Transportasi<br /><br /><br /><br />Kendaraan Roda Empat<br />Unit<br />Belum<br /><br />Kendaraan Roda Dua<br />Unit<br />Belum<br /><br /><br /><br />2) Prasarana Penunjang<br />Agar fungsi dan tujuan pendirian sekolah tinggi dapat terselenggara dengan baik, maka STIKAP Pekalongan dilengkapi dengan perpustakaan. Kehadiran perpustakaan tidak saja sebagai sarana pendukung kegiatan belajar mengajar kearah pengembangan profesionaliosme mahasiswa, tetapi juga sangat berperan sebagai sarana untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan, pengembangan sikap serta ketrampilan melalui pemberdayaan koleksi buku dan kitab yang tersedia.<br />Untuk mewujudkan fungsi perpustakaan sebagai jantung perguruan tinggi, serta penunjang riset/penelitian, maka perpustrakaan perlu dikembangkan baik dari sisi mutu pelayanan koleksi buku, sarana yang tersedia maupun aspek administrasi.<br />Perpustakaan harus menempatkan posisi sebagai pusat informasi dan pusat sumber belajar (Learning Research Center) yang betul-betul menopang dan memperlancar program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu pengelola STIKAP akan membangun kerjasama dengan perpustakaan perguruan tinggi lainnya.<br />Adapun perpustakaan yang tersedia, antara lain :<br />NO<br />JENIS BUKU<br />JUMLAH<br />KETR.<br />Judul<br />Eks<br />1.<br />Umum<br />30<br />73<br /><br />2.<br />Agama<br />52<br />105<br /><br />3.<br />Buku/Kitab berbahasa Arab<br />5<br />12<br /><br />4.<br />Buku berbahasa Inggris<br />3<br />3<br /><br />5,<br />Majalah dan lain-lain<br /><br /><br /><br /><br />Sesuai rencana pengembangan STIKAP menjadi sebuah Universitas, maka pengembangan perpustakaan direncanakan mengacu kearah perpustakaan Universitas yang mampu melayani mahasiswa dan penggunaannya dari berbagai disiplin ilmu dan jurusan/program studi yang ada. Oleh sebab itu, pengembangan jangka panjang dan terencana dan bertahap akan dilaksanakan sebagai berikut :<br /><br />a) Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai sesuai dengan perkembangan yang dicapai dan mahasiswa/masyarakat pemakai.<br />b) Penyediaan ruang baca yang dapat mencakupi kebutuhan pemakai, terutama mahasiswa.<br />c) Penambahan bahan koleksi, baik secara material maupun kualitas yang dapat menunjang kebutuhan mahasiswa/masyarakat pemakai.<br />d) Penataan dan penyempurnaan sistem pelayanan.<br />e) Melakukan kerjasama dengan perpustakaan daerah Pekalongan dan perpustakaan perguruan tinggi lainnya.<br />b. Non Fisik<br />Adapun dukungan dan bantuan riil berbagai elemen masyarakat dalam upaya mendirikan dan menyelenggarakan STIKAP Peklongan, antara lain :<br />o Kesediaan dosen dari STAIN Pekalongan dan Universitas Pekalongan.<br />o Dukungan moral dari para Ulama dan Tokoh masyarakat di Kabupaten dan Kota Pekaongan<br />o Dukungan para Alumni YMI yang cukup banyak dan tersebar diberbagai bidang profesi baik di instansi Pemerintah maupun swasta<br />o Dukungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan<br />(surat dukungan terlampir)<br />Di samping itu, sikap dan minat masyarakat di eks Karisidenan Pekalongan pada umumnya dan Kabupaten/Kota Pekalongan khususnya sangat tinggi animonya untuk menuntut ilmu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) Wonopringgo Pekalongan.<br /><br /><br /><br />D. ANALISIS PEMBIAYAAN STIKAP PEKALONGAN<br /><br />Untuk kelancaran penyelenggaraan dan pengelolaan STIKAP, maka mutlak diperlukan biaya untuk kebutuhan dana awal, dana operasional dan pemeliharaan serta kebutuhan dana lainnya dalam bentuk dana investasi, dana operasional dan pemeliharaan, penerimaan internal dan eksternal serta sistim pengelolaan keuangan.<br />1. DANA INVESTASI<br />Modal awal yang dimiliki oleh Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) sebagai pendiri STIKAP yang dapat digunakan sebagai dana investasi antara lain :<br />a. Tanah seluas 50.655 m2, telah dibangun 38.400 m2, lahan kosong 12.255 m2<br />b. Gedung 23 unit = 60 ruang lengkap dengan meubelair.<br />c. Fasilitas/sarana prasarana lain<br />Adapun kebutuhan dana untuk investasi pada tahap awal ( jangka 3 sd 5 tahun ) kurang lebih sebesar Rp 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ) yang diperuntukkaan antara lain :<br />a. Pembangunan gedung perkuliahan 3 lantai<br />b. Pembangunan gedung perkantoran 3 lantai<br />c. Pemenuhan prasarana akademik<br />d. Pemenuhan prasarana penunjang akademik<br /><br />Dalam rangka pengembangan STIKAP secara berkelanjutan dana investasi dapat bersunber dari :<br />a. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan<br />b. Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat meliputi :<br />1) Donatur tetap ( aghniya’ )<br />2) Sponsor<br />3) Donasi insidentil<br /><br />2. DANA OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN<br />Guna menunjang kegiatan operasional dan pemeliharaan, Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) telah menyiapkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) untuk dua program studi sebagai dana cadangan yang tersimpan dalam rekening bank (copy buku bank terlampir).<br />Pendanaan operasional lebih diprioritaskan dalam rangka menjamin pelaksanaan proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan optimal. Adapun bentuk penggunaan dana operasional dan pemeliharaan antara lain meliputi :<br />1. Gaji dosen tetap dan tenaga kependidikan perhitungan tiap bulan<br />2. Gaji tetap Pengelola perhitungan tiap bulan<br />3. Honor mengajar dosen tidak tetap perhitungan tiap pertemuan<br />4. Pengadaan alat dan bahan perkuliahan perhitungan tiap bulan/tahun<br />5. Belanja alat tulis kantor dan rumah tangga kampus perhitungan tiap<br />6. Kesejahteraan pegawai perhitungan tiap bulan/tahun<br />7. Transport perjalanan dinas perhitungan tiap kegiatan<br />8. Pembinaan kemahasiswaan perhitungan tiap kegiatan<br />9. Belanja perawatan dan pemeliharaan perhitungan tiap bulan/tahun<br /><br />Pendanaan operasional dan pemeliharaan tersebut bersumber dari :<br />1. SPP mahasiswa per semester<br />2. Beban SKS per semester<br />3. Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru tiap tahun<br />4. Biaya pendaftaran dan seleksi mahasiswa baru tiap tahun<br />5. Subsidi dari dana cadangan yayasan seperlunya<br /><br />3. sistim pengelolaan keuangan<br />Pengelolaan keuangan STIKAP mengikuti pola umum pengelolaan keuangan publik dengan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan. Mekanisme pengelolaannya menggunakan anggaran berimbang, transparan, akuntabilitas. Dalam perencanaan penggunaan keuangan, setiap tahun akademik dilaksanakan penyusunan anggaran yang bersifat partisipatif dan terbuka, yang disusun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja. RAPB tahun akademik 2009/2010 terlampir.<br /><br />Dalam operasional penggunaan/pengeluaran berdasar pada Pedoman Operasional Penggunaan Dana yang telah ditetapkan bersama oleh Yayasan dan STIKAP, dengan mempertimbangkan skala prioritas.<br /><br />Untuk pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, menggunakan sistem pembukuan keuangan publik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.<br /><br /><br /><br /><br />E. ANALISIS DAYA TAMPUNG DAN PROSPEK MINAT MAHASISWA<br />Atas dasar analisis sumber daya dan fasilitas pendukung dan analisis pembiayaan seperti dijelaskan sebelumnya, maka pada tahun akademik 2009/2010 daya tampung STIKAP Pekalongan direncanakan menerima mahasiswa sebanyak 100 orang untuk kedua program studi yakni :<br />Ø Program studi Kependidikan Islam : 60 orang<br />Ø Program studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah : 40 orang<br />Adapun rancangan daya tampung untuk lima tahun kedepan diharapkan akan dapat menerima mahasiswa hingga lebih dari 300 orang dengan pembabakan sebagai berikut :<br /><br />Tahun<br />2009/2010<br />Tahun<br />2010/2011<br />Tahun<br />2012/2013<br />Tahun<br /> 2013/2014<br />Tahun<br />2014/2015<br />100<br />150<br />200<br />250<br />300<br /> <br /><br /><br />F. ANALISIS KOMPETENSI LULUSAN<br /><br />1. KOMPETENSI<br />PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM<br /><br />KOMPETENSI LULUSAN<br />SUB KOMPETENSI LULUSAN<br /><br />1. Memiliki pengetahuan tentang konsep pendidikan Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalis filsafat pendidikan Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalis prinsip-prinsip pendidikan Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalis sejarah perkembangan pemikiran pendidikan Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalis sejarah perkembangan lembaga-lembaga pendidikan Islam<br /><br /><br />2. Memiliki pengetahuan tentang teori dan metodologi dalam pendidikan<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalis filsafat pendidikan<br />· Mendeskripsikan dan menganalis teori-teori pendidikan<br />· Mendeskripsikan metodologi pembelajaran, pendekatan, metode, teknik, media, dan evaluasi<br /><br /><br />3. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan pendidikan Islam<br /><br />· Mendeskripsikan unsur-unsur manajemn pendidikan<br />· Mendeskripsikan unsur-unsur supervisi pendidikan<br />· Mendeskripsikan unsur-unsur administrasi pendidikan<br /><br /><br />4. Terampil menjelaskan dan mengelola pendidikan Islam<br /><br />· Terampil menjelaskan konsep-konsep pendidikan Islam<br />· Terampil melakukan penelitian dibidang pendidikan Islam<br />· Terampil melaksanakan administrasi akademik dan keuangan<br />· Terampil melaksanakan administrasi personalia dan kesiswaan/kemahasiswaan<br /><br /><br />5. Memiliki komitmen keberagamaan dan keilmuan dibidang kependidikan Islam<br /><br />· Berkepribadian sarjana muslim di bidang kependidikan Islam<br />· Memiliki sikap terbuka, profesional dan gairah pengembangan keilmuan dalam kependidikan Islam<br /><br /><br /><br />2. KOMPETENSI<br />PROGRAM STUDI MU’AMALAH/EKONOMI SYARIAH<br /><br />KOMPETENSI LULUSAN<br />SUB KOMPETENSI LULUSAN<br /><br />1. Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar metodologi dan kaedah-kaedah hukum Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalisis dasar-dasar hukum Islam<br />· Mendeskripsikan Ushul Fiqih : sumber-sumber hukum Islam<br />· Mendeskripsikan qawaid fiqhiyah<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sejarah perkembangan ushul fiqih dan qawaid fiqhiyah<br /><br /><br /><br /><br />2. Memiliki pengetahuan secara komprehensif tentang muamalah / eknomi Syariah<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum-hukum Muamalah dengan dalil-dalinya<br />· Mendeskripsikan tentang dalil-dalil/ayat dan hadits ekonomi Islam.<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum-hukum zakat dengan dalil-dalilnya<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum-hukum perikatan dalam Islam dengan dalil-dalilnya<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum pajak dalam Islam dengan dalil-dalilnya<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum –hukum riba dalam Islam<br /><br /><br /><br /><br />3. Memiliki pengetahuan tentang hukum bisnis Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalisis etika bisnis dalam Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis kewirausahaan dalam Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sejarah perkembangan hukum bisnis Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis aktualisasi hukum bisnis Islam masa kini<br /><br /><br />4. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi islam<br /><br />· Mendeskripsikan prinsip-prinsip ekonomi islam<br />· Mendeskripsikan teori-teori makro ekonomi islam<br />· Mendeskripsikan teori-teori mikro ekonomi islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis lembaga keuangan Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sejarah pemikiran ekonomi islam<br /><br />5. Memiliki pengetahuan penunjang untuk kajian mu’amalah<br />· Mendeskripsikan pengetahuan dasar tentang ekonomi.<br />· Mendeskripsikan pengetahuan dasar tentang manajemen perusahaan<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sistim hukum dagang, pajak dan perikatan di Indonesia<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sistim ekonomi di Indonesia<br />· Medeskripsikan pengetahuan manajemen keuangan dan akuntansi<br /><br />6. Terampil menjelaskan hukum bisnis dan ekonomi islam<br />· Terampil menjelaskan persoalan-persoalan bisnis dari prespektif hukum islam<br />· Terampil memberikan konsultasi hukum bisnis islam<br />· Terampil menerapkan konsep-konsep ekonomi islam<br />· Terampil melakukan penelitian di bidang hukum bisnis dan ekonomi islam<br /><br />7. Memiliki komitmen keberagamaan dan keilmuan di bidang mu’amalah<br />· Berkepribadian sarjana muslim di bidang mu’malah (hukum bisnis dan ilmu ekonomi islam)<br />· Memiliki sikap terbuka, profesional dan gairah pengembangan keilmuan dalam mu’amalah<br /><br /><br /><br />G. ANALISIS PROSPEK PEKERJAAN<br /><br />1. Program Studi Kependidikan Islam memiliki peluang kerja yang sangat luas antara lain :<br /><br />a. Sebagai Pimpinan/Administrator lembaga/satuan pendidikan<br />b. Sebagai Pendidik/guru Pendidikan Agama Islam yang profesional di berbagai lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam.<br />c. Sebagai Konsultan model-model pembelajaran Pendidikan Agama Islam alternatif.<br />d. Sebagai Peneliti di bidang Pendidikan Agama Islam.<br />2. Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syari’ah memiliki peluang kerja yang sangat luas antara lain :<br />a. Hakim Peradilan Agama.<br />b. Pengelola dan konsultan BAZIS.<br />c. Konsultan dan Penyuluh pengembangan usaha ekonomi masyarakat.<br />d. Administrator/Akuntan Lembaga Ekonomi Syari’ah.<br />e. Peneliti di bidang mu’amalah/ekonomi umat<br /><br />H. ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT<br />Memperhatikan kondisi kehidupan saat ini, baik dalam konteks global, nasional maupun lokal, sebagaimana dipaparkan pada bagian latar belakang pendirian Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan, maka wilayah garap yang menunggu kiprah (prospek) para alumni Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan sangat luas dan terbuka. Hal tersebut terutama jika memperhatikan :<br /><br />1). Wilayah Kabupaten Pekalongan banyak terdapat lembaga pendidikan, baik umum maupun agama. Di samping itu, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa hampir semua pengamat menilai tentang kualitas lembaga pendidikan Islam masih sangat rendah. Kondisi ini menanti kehadiran ahli di bidang pengembangan kependidikan Islam yang diharapkan mampu mendongkrak kualitas Pendidikan di Kabupaten Pekalongan<br />2). Wilayah Kabupaten Pekalongan dikenal sebagai daerah agamis (relegius), yang masyarakatnya mempunyai perhatian yang cukup besar terhadap pengembangan dan pendidikan Agama Islam. Disamping itu masih sangat dibutuhkannya tenaga yang mengusasai di bidang hukum Islam baik pada pengembangan ajaran agama Islam di masyarakat maupun pada Instansi Pemerintah (Departemen Agama maupun Pemerintah daerah ).<br /><br />IV. KESIMPULAN<br />Berdasarkan paparan dan beberapa analisis di atas, maka pendirian STIKAP Pekalongan sangatlah dibutuhkan dan mempunyai prospek yang sangat bagus pada masa yang akan datang, baik dalam bidang penyiapan alternatif pengembangan pendidikan Agama Islam, penyediaan alternatif memperoleh pendidikan di Perguruan Tinggi bagi lulusan MA/SMA maupun penyiapan sumber daya manusia yang kompetitif dan kompetensi yang dibutuhkan mayarakat maupun instansi pemerintah/swasta.<br /><br />Pekalongan, 31 Desember 2008<br />YMI Wonopringgo Pekalongan<br />Ketua, <br /><br /><br />H.M. Anwar Khan, S.Agstikap-ymihttp://www.blogger.com/profile/03797675574512229695noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3192175207656624496.post-44482499131821011522009-04-09T02:31:00.001-07:002009-04-09T02:36:30.224-07:00PROPOSAL PENDIRIAN<br />SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN (STIKAP) PEKALONGAN<br />YAYASAN MADRASAH ISLAMIYAH ( YMI )<br />WONOPRINGGO PEKALONGAN<br />TAHUN AKADEMIK 2009/2010<br /><br />I. PENDAHULUAN<br />A. LATAR BELAKANG<br />1. Dampak kehidupan global yang dialami bangsa – bangsa dewasa ini adalah nyata mempengaruhi perkembangan masyarakat yang ditandai dengan adanya perubahan sosial / masyarakat yang demikian cepat dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Sebagai akibat dari perubahan sosial tersebut adalah terjadi perubahan pada : nilai-nilai tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat, pada pola pikir, pandangan, keyakinan manusia-pribadi dan perilakunya, serta perubahan perkembangan pada struktur sosial dan lembaga / institusi sosialnya, termasuk institusi pendidikan.<br />2. Pendidikan ada, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan kehidupan masyarakat dan masyarakat dapat tumbuh dan berkembang maju seirama dengan perkembangan kemajuan di bidang pendidikan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Telah diakui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat telah membawa dampak dan perubahan terhadap kehidupan manusia, terutama pada abad ke 20 hingga kini. Dengan demikian pertumbuhan dan kemajuan masyarakat ( yang berkeadaban ) membutuhkan pendidikan yang maju dan berkualitas , yang mampu memenuhi kebutuhan- kebutuhan masyarakat pengguna jasa pendidikan dan sebaliknya pendidikan yang berkualitas mensyaratkan pengelolaan yang baik dan dukungan serta partisipasi masyarakat-bangsanya.<br />3. Salah satu dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah terjadinya persaingan global yang kompetitif dalam berbagai aspek kehidupan baik dalam bentuk produk maupun pelayanan ( service ). Era globalisasi telah mendorong manusia dan atau lembaga / institusi sosial untuk bersaing dalam mendapatkan atau memberikan kualitas produk dan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat ( Costumer/cliennya ). Salah satu faktor kunci untuk memenangkan persaingan global tersebut adalah dengan memiliki sumber daya manusia profesional yang berkualitas tinggi. Oleh karena itu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme dalam berbagai bidang penghidupan dan kehidupan masyarakat harus menjadi prioritas utama pembangunan suatu bangsa/negara. Kenyataan menunjukan bahwa bangsa atau negara yang memiliki sumber daya manusia berkualitas tinggi dapat menguasai kehidupan manusia ( baik produk maupun jasa pelayanan ). Sebaliknya negara-negara berkembang yang sampai saat ini belum dikategorikan sebagai negara maju, memiliki ketergantungan yang tinggi tarhadap negara maju. Oleh karena itu negara berkembang harus berusaha mengejar ketertinggalan mereka dengan memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan dan kualitas mutu pendidikannya.<br />4. Negara dan bangsa Indonesia ( yang masih dikategorikan sebagai negara yang belum maju ) mayoritas penduduknya muslim. Oleh karena itu bangsa Indonesia pada umumnya terutama umat Islamnya harus bekerja keras dan merasa wajib untuk memacu peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan. Islam menekankan bahwa pendidikan merupakan perintah kewajiban agama, dimana proses belajar mengajar dan proses pencarian ilmu menjadi sangat bermakna dan bernilai dalam kehisupan manusia. Islam memberikan posisi derajat yang sangat tinggi kepada orang-orang yang terdidik, terpelajar, sarjana dan ilmuan yang beriman. Disamping itu rangkaian kegiatan pendidikan dalam Islam adalah merupakan ibadah kepada Allah yang merupakan kewajiban individual dan kolektif yang pelaksanaannya dilakukan melalui pendidikan formal dan non formal sesuai dengan tingkat kemampuan anggota masyarakat Islam masing- masing. Selanjutnya dapat dikemukakan bahwa seluruh proses pembelajaran dan pola pendidikan dalam konstruk ajaran Islam bersifat dialogis, inovatif dan terbuka. Hal ini berarti dalam rangka meraih kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, umat Islam bisa belajar dari manapun sepanjang bermanfaat bagi peningkatan kreatifitas dan pencerahan intelektualitas umat Islam serta memperkuat konstruk keseimbangan hubungan dengan Allah dan hubungan sosial antar sesama manusia. Sehingga tujuan untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan kebahagiaan hidup di akhirat bisa dilakukan melalui proses pendidikan, sebab nilai-nilai intelektual ( kecerdasan intelektual ) dan nilai-nilai moral spiritual ( kecerdasan emosial ) mendapat tempat yang serasi dalam rancang- bangun sisitim pendidikan Islam.<br />5. Bahwa Kabupaten Pekalongan adalah sebuah wilayah yang secara geografis cukup strategis di Jawa Tengah, dan dikenal sebagai kota Santri yang mengandung arti dan menggambarkan tingkat religiousitas yang kuat dari masyarakat kabupaten Pekalongan. Namun ditinjau dari sisi pendidikan masih belum menunjukan perkembangan yang optimal, antara lain baru ada satu Perguruan Tinggi, yaitu STIKES Muhamadiyah Pekalongan. Adapun di wilayah Kota Pekalongan sebagai penyangga Kabupaten Pekalongan terdapat Perguruan Tinggi sebagai berikut : STAIN Pekalongan, STIKES Negeri Pekalongan, STIMIK Pekalongan, STIE Muhamadiyah Pekalongan dan Politeknik Pusmanu Pekalongan. Disisi lain, justru marak tumbuhnya Kelas Jauh Perguruan Tinggi Swasta dari Daerah lain di Kabupaten Pekalongan yang sangat meprihatinkan. Disamping itu masih banyaknya tenaga kependidikan, guru dan tenaga fungsional lain yang belum memenuhi standar kompetensi akademik ( lulusan S1 ).<br />6. Bahwa berdasarkan undang – undang sistem pendidikan nasional, masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu masyarakat Pekalongan pada umumnya adalah masyarakat pedagang/pengusaha muslim, sehingga pembukaan Prodi Mu’amalah/Ekonomi Syariah sangat membantu peningkatan / pengembangan sumber daya manusia. <br />7. Hasil studi kelayakan menyimpulkan bahwa pendirian Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan dengan Program Studi Kependidikan Islam dan Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah sangatlah dibutuhkan dan prospektif untuk masa yang akan datang bagi masyarakat Pekalongan, baik dalam bidang penyiapan alternatif pengembangan pendidikan islam, penyediaan alternatif memperoleh pendidikan tinggi bagi lulusan MA/SMA/SMK, serta penyiapan sumber daya manusia yang kompeten dan kompetitif.<br />Berdasarkan pokok – pokok pikiran dan latar belakang seperti tersebut diatas, maka Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah memandang perlu mendirikan sebuah Perguruan Tinggi Agama Islam dengan nama SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN (STIKAP) PEKALONGAN, dengan alasan sebagai berikut :<br />a. Memperluas akses dan pemerataan pendidikan serta mengurangi tingkat anak putus sekolah.<br />b. Menyediakan fasilitas pendidikan tingkat perguruan tinggi dan membantu masyarakat ekonomi lemah yang tidak mampu menyekolahkan anak keluar daerah/diluar daerah.<br />c. Membantu program pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia dan menyiapkan tenaga profesional.<br />d. Pemberian nama Ki Ageng Pekalongan pada STIKAP Pekalongan atas dasar petunjuk dari salah seorang Ulama Kharismatik di Kabupaten Pekalongan, yang menjelaskan bahwa Ki Ageng Pekalongan adalah pemberi nama/sebutan Pekalongan.<br /><br /><br />B. DASAR HUKUM PENDIRIAN<br />1. Pembukaan dan pasal 31 UUD 1945<br />2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78: tambahan lembaran Negara Nomor 4301)<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tanggal 24 Juni 1999 tentang Pendidikan Tinggi.<br />4. Keputusan Mendiknas RI Nomor 234/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi<br />5. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama.<br />6. Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2668/D/T/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pembukaan Program Studi Baru dan Pendirian Perguruan Tinggi Baru.<br />7. Anggaran Dasar Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.<br /><br />C. SEJARAH,VISI & MISI YMI WONOPRINGGO/BADAN PENDIRI<br />1. Sejarah YMI<br />Yayasan Madrasah Islamiyah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan berdiri pada tahun 1940 dan sejak tanggal 12 Nopember 1958 dikukuhkan berdasarkan Akte Notaris Nomor 3 tahun 1958 Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris Nomor 16 tahun 1985 tanggal 6 Maret 1985, Notaris : K. SOENARIO Pekalongan, yang selanjutnya disebut Yayasan<br />Yayasan bertujuan mengembangkan Pendidikan, Pengajaran Agama Islam dan pengetahuan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut yayasan ini berusaha mendirikan sekolah – sekolah mulai dari sekolah dasar, menengah, sampai dengan Perguruan Tinggi.<br />Perjalanan dan perkembangan Yayasan mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, sehingga YMI Wonopringgo sampai sekarang ini berhasil mengelola 17 satuan pendidikan formal yaitu: 6 satuan pendidikan TK/RA, 7 satuan pendidikan SDI/MI, 2 satuan pendidikan SMPI/MTs, 2 satuan pendidi kan SMA/MA.<br /><br />2. Profil Yayasan.<br />a. Identitas Yayasan<br />1) Nama Yayasan<br />2) Akte Notaris<br />3) Alamat<br />4) Kelurahan<br />5) Kecamatan<br />6) Kabupaten<br />7) Provinsi<br />8) Kode Pos<br />9) No. Telepon<br />10) Alamat e-mail<br />11) No. Faksimile<br />12) Tahun Berdiri<br />13) Nama Ketua Yayasan<br />14) Alamat Rumah<br />15) No. Rekening Yayasan<br />16) NPWP<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />:<br />Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI )<br />No. 3 / 12–11–1958 jo. No. 16 / 6–3-1985<br />Kampus YMI Wonopringgo<br />Pegaden Tengah<br />Wonopringgo<br />Pekalongan<br />Jawa Tengah<br />51181<br />0285 – 4483711<br />www.ymi.wopi@gmail.com<br />-<br />13 Nopember 1940<br />H. M. Anwar Khan, S.Ag<br />Rowokembu Wonopringgo<br />1007-002174 (BPD Cabang Pekalongan)<br />01.247.992.9-502.000<br /><br />b. Data Sekolah / Madrasah yang Dimiliki<br />NO<br />NAMA<br />SEKOLAH / MADRASAH<br />TH. BERDIRI<br /><br />JENJANG<br />AKREDI TASI<br />JUMLAH<br />SISWA<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6.<br />7.<br />8.<br />9<br />10.<br />11.<br />12.<br />13.<br />14.<br />15.<br />16.<br />17.<br />SD ISLAM 01<br />SD ISLAM 02<br />TK BATIK<br />SMP ISLAM<br />MTs YMI<br />MA YMI<br />MI YMI 01<br />MI YMI 02<br />MI YMI 03<br />RA 01 KAUM<br />RA 02 RWK.UTARA<br />RA 03 BLUMBANG<br />TK ISLAM<br />TK PUTON<br />SMA ISLAM<br />MI YMI 04<br />MI YMI 05<br />1949<br />1950<br />1952<br />1956<br />1958<br />1958<br />1960<br />1969<br />1970<br />1974<br />1975<br />1975<br />1982<br />1989<br />1991<br />1998<br />2002<br />A<br />A<br />Percontohan<br />A<br />A<br />B<br />Percontohan<br />A<br />A<br />A<br />B<br />B<br />A<br />B<br />B<br />B<br />B<br />188<br />216<br />69<br />611<br />648<br />165<br />250<br />311<br />254<br />33<br />25<br />30<br />36<br />42<br />225<br />200<br />130<br /><br />JUMLAH<br /><br /><br />3.431<br /><br />c. Data Sarana dan Prasarana<br />1) Data Tanah dan Bangunan :<br />a) Jumlah tanah yang dimiliki : 50.655 m2<br />b) Luas bangunan seluruhnya : 38.400 m2<br />c) Lahan kosong (untuk bangunan STIKAP) : 12.255 m2<br /><br />2) Data Ruang dan Gedung :<br />No<br />Nama<br />Sekolah / Madrasah<br />Jml<br />Ge-dung<br />Ruang<br />Kls&<br />Guru<br />&TU<br />Per<br />pusta<br />kaan<br />Lab.<br />Aula<br />Mu<br />shola<br />Gu<br />dang<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6.<br />7.<br />8.<br />9<br />10.<br />11.<br />12.<br />13.<br />14.<br />15.<br />16.<br />17.<br />SD ISLAM 01<br />SD ISLAM 02<br />TK BATIK<br />SMP ISLAM<br />MTs YMI<br />MA YMI<br />MI YMI 01<br />MI YMI 02<br />MI YMI 03<br />RA 01 KAUM<br />RA 02 RWK.UTARA<br />RA 03 BLUMBANG<br />TK ISLAM<br />TK PUTON<br />SMA ISLAM<br />MI YMI 04<br />MI YMI 05<br />2<br />2<br />2<br />9<br />6<br />3<br />3<br />2<br />1<br />2<br />1<br />2<br />2<br />1<br />3<br />2<br />1<br />9<br />9<br />6<br />24<br />20<br />10<br />12<br />12<br />13<br />7<br />6<br />6<br />7<br />6<br />14<br />10<br />9<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />-<br />1<br />-<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />1<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />1<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />1<br />-<br />1<br />1<br />-<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br /><br />JUMLAH<br />42<br />180<br />17<br />8<br />2<br />11<br />17<br /><br />3) Data Ketenagaan :<br />NO<br />NAMA<br />SEKOLAH / MADRASAH<br />TENAGA<br />PENDIDIK/ GURU<br />TENAGA<br />KEPENDIDIKAN<br />JUMLAH<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6.<br />7.<br />8.<br />9<br />10.<br />11.<br />12.<br />13.<br />14.<br />15.<br />16.<br />17.<br />SD ISLAM 01<br />SD ISLAM 02<br />TK BATIK<br />SMP ISLAM<br />MTs YMI<br />MA YMI<br />MI YMI 01<br />MI YMI 02<br />MI YMI 03<br />RA 01 KAUM<br />RA 02 RWK.UTARA<br />RA 03 BLUMBANG<br />TK ISLAM<br />TK PUTON<br />SMA ISLAM<br />MI YMI 04<br />MI YMI 05<br />10<br />9<br />7<br />37<br />31<br />16<br />11<br />12<br />11<br />3<br />3<br />3<br />3<br />4<br />21<br />10<br />8<br />1<br />1<br />2<br />9<br />8<br />5<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />1<br />0<br />6<br />1<br />1<br />11<br />10<br />9<br />46<br />39<br />21<br />12<br />13<br />12<br />4<br />4<br />4<br />4<br />4<br />27<br />11<br />9<br /><br />JUMLAH<br />199<br />41<br />240<br />4) Data Kesiswaan :<br />No<br />Nama<br />Sekolah / Madrasah<br />Jml<br />Kls<br />Jumlah Siswa<br />Ket.<br />Lk<br />Pr<br />Jml<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6.<br />7.<br />8.<br />9<br />10.<br />11.<br />12.<br />13.<br />14.<br />15.<br />16.<br />17.<br />SD ISLAM 01<br />SD ISLAM 02<br />TK BATIK<br />SMP ISLAM<br />MTs YMI<br />MA YMI<br />MI YMI 01<br />MI YMI 02<br />MI YMI 03<br />RA 01 KAUM<br />RA 02 RWK.UTARA<br />RA 03 BLUMBANG<br />TK ISLAM<br />TK PUTON<br />SMA ISLAM<br />MI YMI 04<br />MI YMI 05<br />6<br />6<br />3<br />2<br />16<br />7<br />9<br />9<br />9<br />4<br />3<br />3<br />4<br />3<br />10<br />7<br />6<br />188<br />-<br />25<br />313<br />315<br />49<br />143<br />168<br />117<br />12<br />15<br />14<br />16<br />17<br />92<br />103<br />64<br />-<br />216<br />44<br />298<br />333<br />116<br />107<br />143<br />137<br />21<br />10<br />16<br />20<br />25<br />133<br />97<br />66<br />188<br />216<br />69<br />611<br />648<br />165<br />250<br />311<br />254<br />33<br />25<br />30<br />36<br />42<br />225<br />200<br />130<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br />2007-2008<br /><br />JUMLAH<br />107<br />1649<br />1782<br />3.431<br /><br /><br />5). Data Prestasi yang Diperoleh Siswa :<br />No<br />Nama<br />Sekolah / Madrasah<br />Nasio<br />nal<br />Prov.<br />Karesi-denan<br />Kab.<br />Kec<br />Ket.<br />1.<br />2.<br />3.<br />4.<br />5.<br />6.<br />7.<br />8.<br />9<br />10.<br />11.<br />12.<br />13.<br />14.<br />15.<br />16.<br />17.<br />SD ISLAM 01<br />SD ISLAM 02<br />TK BATIK<br />SMP ISLAM<br />MTs YMI<br />MA YMI<br />MI YMI 01<br />MI YMI 02<br />MI YMI 03<br />RA 01 KAUM<br />RA 02 RWK. UTARA<br />RA 03 BLUMBANG<br />TK ISLAM<br />TK PUTON<br />SMA ISLAM<br />MI YMI 04<br />MI YMI 05<br />-<br />-<br />-<br />1<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />1<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />1<br />-<br />-<br />-<br />-<br />2<br />1<br />-<br />2<br />1<br />5<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />-<br />1<br />-<br />2<br />2<br />8<br />9<br />7<br />6<br />6<br />2<br />3<br />5<br />1<br />1<br />2<br />1<br />4<br />5<br />-<br />5<br />7<br />18<br />20<br />19<br />2<br />16<br />6<br />12<br />5<br />5<br />4<br />13<br />4<br />10<br />14<br />1<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br />2005-2008<br /><br />JUMLAH<br />1<br />16<br />21<br />116<br />161<br /><br /><br /><br />3. Struktur Organisasi YMI Wonopringgo Kab. Pekalongan<br />Struktur organisasi YMI dapat digambarkan dalam bagan berikut :<br /><br />DEWAN PENGAWAS<br /><br />SMA / MA<br /><br />SMP / MTs<br /><br />SD / MI<br /><br />TK / RA<br /><br />DEWAN PEMBINA<br /><br />DEWAN PENGURUS<br />PENGAWAS PENDIDIKAN<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />· Dewan Pembina terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota<br />· Dewan Pengawas terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota<br />· Dewan Pengurus terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara dan seorang wakil bendahara serta tujuh orang anggota<br /><br />4. Visi YMI<br />YMI memiliki visi mewujudkan generasi manusia yang berilmu, bertakwa, kreatif dan berahlaqul karimah.<br />5. Misi YMI<br />Adapun misi Yayasan Madrasah Islamiyah adalah :<br />1. Menyelenggarakan pendidikan agama dan pendidikan umum.<br />2. Mengembangkan dan menanamkan ajaran Agama Islam Ahlussunah wal jamaah melalui madrasah dan sekolah.<br />3. Meningkatkan kwalitas tenaga pengajar secara terprogram<br />4. Menjalin kerjasama dan pengabdian dalam peningkatan kesejahteraan rohaniyah dan jasmaniyah masyarakat.<br /><br />D. VISI DAN MISI STIKAP PEKALONGAN<br />1. Visi<br />“Menjadikan STIKAP Pekalongan sebagai Perguruan Tinggi Islam yang berdaya, modern, mandiri dan berkualitas dalam memberikan layanan Pendidikan, Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bernafaskan Islam”.<br /><br />2. Misi<br />a. Menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana muslim yang memiliki keluasan ilmu keislaman, kematangan profesional, kedalaman aqidah dan keluhuran akhlak.<br />b. Mengembangkan ilmu–ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan lain melalui pengkajian dan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan cakrawala pemikiran dan memberi kontribusi terhadap konsep – konsep pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.<br />c. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengabdian alumni yang lebih profesional sesuai dengan tingkat perkembangan dan dinamika masyarakat.<br />E. KUALIFIKASI LULUSAN<br />Pada tahap awal pendirian Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan prioritas penyelenggaraan pendidikan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan islam yang berkualitas dan profesional serta tenaga profesional lain yang memerlukan keahlian di bidang hukum Islam (muamalah/Ekonomi Syariah). Hal ini karena di Wilayah Kabupaten Pekalongan meskipun terdapat banyak lembaga pendidikan baik umum maupun agama ( SD/MI : 645; SMP/MTs : 108; SMA/SMK/MA : 44 – sumber Diknas Kab. Pekalongan, 2009--) namun secara umum kualitas pendidikan Agama Islam masih belum memadahi, antara lain karena tenaga kependidikan dan guru belum memenuhi standar kualifikasi S1 sejumlah 1.838 orang tenaga kependidikan dan 6.473 orang guru– sumber Diknas Kab. Pekalongan, 2009--. Disamping itu masih sangat dibutuhkannya tenaga profesional dalam bidang hukum muamalah atau Ekonomi Syariah untuk memenuhi kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat maupun instansi pemerintah di lingkungan Departemen Agama, Pemerintah Daerah dan Lembaga Peradilan.<br />Oleh karena itu STIKAP Pekalongan akan membuka Program Studi Kependidikan Islam, dan Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah.<br />1. Tujuan Program Studi Kependidikan Islam :<br />a. Menyiapkan sarjana kependidikan Islam yang berkemampuan akademik dan profesional dalam bidang pengajaran dan pendidikan Islam.<br />b. Menyiapkan sarjana kependidikan Islam yang memiliki kreatifitas dan kemampuan mengembangkan pendidikan Islam pada jalur sekolah dan luar sekolah.<br />Tujuan tersebut dijabarkan dalam tujuan khusus :<br />a. Menguasai ilmu-ilmu kependidikan Islam dan pendidikan umum.<br />b. Mampu mengembangkan dan menerapkan teori-teori pendidikan Islam dalam praktek pengajaran di madrasah dan sekolah umum.<br />c. Mampu mengelola administrasi pendidikan.<br />d. Memiliki kepekaan teerhadap perkembangan sosial dan proaktif melakukan pembaharuan pendidikan Islam pada jalur sekolah formal dan non formal.<br />2. Kualifikasi Lulusan Program Studi Kependidikan Islam yang diharapkan adalah :<br />a. Beriman dan bertakwa kepada AllahSWT.<br />b. Berjiwa Pancasila dan UUD 1945.<br />c. Mampu mengelola lembaga kependidikan.<br />d. Berwawasan ilmu pengetahuan, teknologi dan iman takwa secara terpadu.<br />e. Mampu melaksanakan tugas kependidikan Islam secara profesional.<br />f. Mampu memecahkan persoalan kependidikan dan keagamaan Islam sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi .<br />g. Memiliki sikap proaktif dalam melakukan pebaharuan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal.<br />3. Peluang kerja Alumni Program Studi Kependidikan Islam antara lain :<br />a. Pimpinan/Administrator lembaga/ satuan pendidikan.<br />b. Tenaga kependidikan / Pendidik Islam yang profesional di berbagai lembaga pendidikan, khususnya di madrasah dan Sekolah dari tingkat dasar sampai dengan menengah.<br />c. Konsultan model dan metode pembelajaran Pendidikan Islam alternatif.<br />d. Peneliti di bidang Pendidikan dan keagamaan Islam.<br />4. Tujuan Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah :<br />a. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang berfikir dan bersikap mandiri, terbuka, tanggap terhadap kemajuan perkembangan hukum mu’amalah dan Ekonomi Syariah.<br />b. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang menguasai dasar-dasar ilmu mu’amalah/ekonomi sehingga mampu memahami, menjelaskan dan merumuskan permasalahan yang ada kaitannya dengan perkembangan hukum mu’amalah dan Ekonomi Syariah.<br />c. Menghasilkan sarjana hukum Islam yang menguasai dasar-dasar kerja secara profesional dalam penerapan mu’amalah/Ekonomi Syariah.<br />5. Kualifikasi lulusan Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah yang diharapkan adalah :<br />a. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.<br />b. Berjiwa Pancasila<br />c. Berwawasan ilmu pengetahuan, teknologi dan iman takwa secara terpadu.<br />d. Sarjana hukum Islam yang mampu menganalisis masalah-masalah dalam masyarakat terutama yang berhubungan dalam muamalah/Ekonomi Syariah.<br />e. Sarjana hukum Islam yang mempunyai kemampuan untuk menjadi wirausahawan dan profesi bisnis yang lain.<br />6. Peluang kerja Alumni Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah antara lain :<br /><br />a. Pengelola dan konsultan BAZIS.<br />b. Konsultan dan Penyuluh pengembangan usaha ekonomi masyarakat.<br />c. Administrator/Akuntan Lembaga Ekonomi Syariah.<br />d. Peneliti di bidang muamalah/ekonomi umat<br /><br />II. MANAJEMEN AKADEMIK<br />Al Qur’an bagi umat Islam adalah petunjuk segala kehidupan, tak terkecuali dalam mengembangkan organisasi pendidikan. Membangun kampus sama artinya dengan membangun orang, baik dari sisi karakter, perilaku, keilmuan maupun ketrampilan. Mengatur orang banyak ( dalam organisasi/lembaga pendidikan ) dengan berbagai sifatnya harus menggunakan pendekatan kemanusiaan. Sebab manusia selain memiliki potensi maslahah, sekaligus juga menyandang potensi sifat-sifat mafsadah. Kedua sifat yang berlawanan itu tidak akan dapat dihilangkan, oleh karena itu harus disalurkan pada hal-hal yang menguntungkan dalam penyelenggaraan pendidikan.<br />Selanjutnya harus dibedakan antara manajemen pengelolaan kampus dan manajemen pengembangan kampus. Manajemen pengelolaan kampus lebih tertuju pada penataan atau pengaturan terhadap seluruh kegiatan pelayanan pendidikan. Sedangkan manajemen pengembangan kampus lebih diarahkan pada upaya menumbuh-kembangkan kampus agar tahap demi tahap mengalami kemajuan.<br />STIKAP Pekalongan merupakan salah satu dari 18 buah satuan pendidikan yang dikelola oleh YMI yang memerlukan tatakelola yang berbeda, sesuai dengan karakteristik perguruan tinggi sebagai wahana Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Manajemen Pendidikan mengutamakan ke-bermakna-an hasil pendidikan bagi lulusannya. Manajemen Penelitian mengarah kepada manfaat dan ke-berlanjut-an. Manajemen Pengabdian Masyarakat harus berdampak positif terhadap kemajuan hidup dan kehidupan masyarakat sekitarnya.<br />Manajemen yang akan dikembangkan agar STIKAP Pekalongan tumbuh secara wajar, dinamis, dan terhindar dari hambatan psikologis harus menumbuh-kembangkan suasana kebersamaan, keterbukaan, tanggung jawab, akuntabilitas dan profesional. Sebagai lembaga pendidikan STIKAP Pekalongan memiliki peran dan tanggung jawab menumbuh-kembangkan mahasiswa yang penuh harap agar kelak menjadi manusia yang berkualitas berguna bagi masyarakat dan bangsanya. Sedemikian berat beban yang harus diemban oleh STIKAP Pekalongan, oleh karena itu lembaga ini harus menggalang kekuatan bersama untuk menyangga beban berat tersebut.<br />Sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kebersamaan yang kukuh, STIKAP Pekalongan harus menjauhkan diri dari pengaruh atmosfir politik, sebab kampus bukan lembaga politik melainkan lembaga akademik. Oleh sebab itu usaha untuk menjaga keutuhan, kebersamaan dan partisipasi semua pihak dalam kehidupan kampus ini, harus ditempatkan pada posisi strategis yang tidak boleh diabaikan. Partisipasi semua pihak sebagai syarat agar STIKAP Pekalongan dapat tumbuh sehat, harus dikelola berdasarkan atas profesionalisme dan rasionalisme yang merupakan ciri khas perguruan tinggi. Sejalan dengan hal itu maka STIKAP Pekalongan sebagai perguruan tinggi harus dikelola dengan sistem manajemen secara modern bukan secara tradisional.<br /><br />B. RENCANA PENGEMBANGAN STRATEGIS STIKAP PEKALONGAN<br />1. RENCANA PENGORGANISASIAN STIKAP PEKALONGAN<br />Dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang optimal STIKAP Pekalongan harus mampu menyusun struktur organisasi yang jelas sehingga masing-masing dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.<br />Bagan struktur organisasi STIKAP Pekalongan dapat dilihat pada halaman berikut.<br /><br />BAGAN STRUKTUR ORGANISASI STIKAP PEKALONGAN<br /><br /><br />PUSAT ILMIAH DAN PENERBITAN (PIP)<br />SENAT STIKAP<br />PEMBANTU KETUA I<br />PEMBANTU KETUA III<br />ORGANISASI KEMAHASISWAAN<br /><br />DOSEN / TENAGA<br />FUNGSIONAL<br />SUBAG.AKADEMIK<br />&<br />KEMAHASISWAAN<br /><br />SUBAG. UMUM<br />SUBAG.<br />KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN<br />DEWAN PENYANTUN<br />KETUA<br />PUSAT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (PUSIM)<br />PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT<br />PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER BELAJAR<br />PUSAT PENGEMBANGAN PRAKTIKUM<br /><br />PERPUSTAKAAN<br /><br />UNIT LAYANAN BAHASA<br /><br />BAGIAN ADMINISTRASI<br />PEMBANTU KETUA II<br />JURUSAN SYARI’AH/<br />PRODI MUAMALAH (EKONOMI SYARIAH)<br />JURUSAN TARBIYAH/<br />PRODI KEPENDIDIKAN ISLAM<br />MAHASISWA<br /><br />Bagan struktur organisasi STIKAP Pekalongan dapat dijelaskan sebagai berikut :<br />Susunan organisasi STIKAP Pekalongan terdiri dari :<br />1. Dewan Penyantun;<br />2. Ketua dan Pembantu Ketua;<br />3. Senat;<br />4. Jurusan;<br />5. Dosen;<br />6. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M);<br />7. Pusat Pengembangan Sumber Belajar;<br />8. Bagian Administrasi;<br />9. Unsur Penunjang;<br />10. Unsur Kelengkapan Teknis.<br />Tugas Pokok<br />1. Dewan penyantun bertugas memberi saran/pertimbangan kepada pimpinan STIKAP Pekalongan dan membantu pengembangan STIKAP Pekalongan.<br />2. Ketua dan Pembantu Ketua<br />a. Ketua adalah pimpinan STIKAP Pekalongan yang mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Ketua mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kepandidikan, mahasiswa, tenaga administrasi serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan STIKAP Pekalongan.<br />b. Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu ketua yang bertanggung jawab kepada ketua. Pembantu ketua terdiri dari : Pembantu Ketua Bidang Akademik; Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum; Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan. Yang masing-masing tugasnya diatur dalam statuta dan job description.<br />3. Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STIKAP Pekalongan.<br />Senat mempunyai tugas :<br />a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STIKAP Pekalongan;<br />b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica ;<br />c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan STIKAP Pekalongan;<br />d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja yang diajukan ketua;<br />e. Menilai pertanggungjawaban pimpinan STIKAP Pekalongan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;<br />f. Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada STIKAP Pekalongan;<br />g. Memberikan pertimbangan kepada yayasan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi ketua, dan memberikan pertimbangan kepada ketua dalam pengangkatan pembantu ketua, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik guru besar;<br />h. Memantau dan memberikan penilaian terhadap penegakan aturan/norma yang berlaku bagi civitas academica ;<br />i. Mengukuhkan pemberian gelar doktor dan doktor kehormatan di lingkungan STIKAP Pekalongan yang memenuhi persyaratan;<br />j. Merumuskan kebijakan pengembangan keilmuan dan kurikulum di STIKAP Pekalongan.<br /><br />4. Jurusan dan Program Studi<br />a. Jurusan merupakan pelaksana akademik pada STIKAP Pekalongan yang menyelenggarakan Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan seni yang bernafaskan Islam. Jurusan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan pengajaran pada program Pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu bagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama Islam.<br />b. Program studi adalah pelaksana akademik pada tingkat jurusan dalam disiplin ilmu tertentu.<br />5. Dosen adalah tenaga pendidik profesional di lingkungan jurusan dan bertanggung jawab kepada ketua. Dosen mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan pengajaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ ilmunya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa di dalam proses pendidikannya.<br />6. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang bernafaskan Islam.<br />7. Pusat Pengembangan Sumber Belajar (PSB) merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan untuk melaksanakan pengkajian dan pengembangan keilmuan. Pusat PSB mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan unit labolatorium, unit perpustakaan, dan studio.<br />8. Bagian Administrasi adalah satuan pelaksanaan administrasi, kepegawaian, bidang umum, akademik dan kemahasiswaan yang bertanggungjawab kepada ketua. Bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan layanan administrasi umum, kepegawaian & keuangan, akademik dan kemahasiswaan STIKAP Pekalongan.<br />Bagian administrasi terdiri dari : Sub bagian umum; Sub bagian Kepegawaian dan keuangan; Sub bagian Akademik dan kemahasiswaan;<br />· Sub bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja perlengkapan, kerumahtanggaan, kegiatan hubungan masyarakat dan tata usaha, dan melaksanakan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, mengadakan kegiatan publikasi dan hubungan masyarakat, melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, dan melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;<br />· Sub bagian kepegawaian dan keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, dan melaksanakan administrasi pengadaan dan mutasi pegawai; melaksanakan administrasi pengembangan pegawai; kesejahteraan pegawai; melaksanakan pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan negara; menyusun anggaran; menyiapkan, mengolah, dan menyajikan data keuangan; dan melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br />· Sub bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan rencana dan program kerja; menyusun rencana konsep dan program akademik dan kemahasiswaan; melaksanakan registrasi dan herregistrasi mahasiswa; melaksanakan administrsi Pendidikan dan pengajaran; melaksanakan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; melaksanakan administrasi kegiatan kemahasiswaan; melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.<br />9. Unsur Penunjang (Perpustakaan); perpustakaan adalah unsur penunjang STIKAP Pekalongan di bidang kepustakaan. Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan pengembangan kepustakaan dan perpustakaan, mengadakan dan memberikan pelayanan bahan perpustakaan untuk keperluan Pendidikan, penelitian kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi dan menyusun laporan kepustakaan.<br />10. Unsur Kelengkapan Teknis<br />a. Pusat Pengembangan Praktikum merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan yang menyelenggarakan praktik dan pengembangan.<br />b. Unit pelayanan bahasa merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIKAP Pekalongan untuk menyelenggarakan pengembangan pengajaran bahasa (Arab, Inggris, dan Daerah) dan pengembangan belajar mengajar.<br />c. Pusat sistem informasi manajemen merupakan pelaksana teknis di lingkungan STIKAP Pekalongan yang mengelola informasi akademik, kemahasiswaan dan hubungan masyarakat.<br />d. Pusat ilmiah dan penerbitan merupakan unsur pelaksana teknis di lingkungan STIKAP Pekalongan yang mengelola penerbitan/jurnal ilmiah berbagai disiplin ilmu.<br />e. Unit Peningkatan Mutu Akademik adalah penunjang teknis di bidang peningkatan mutu akademik mahasiswa.<br />f. Unit peningkatan mutu akademik mempunyai tugas mengembangkan kurikulum STIKAP Pekalongan, mendesain proses belajar mengajar, meningkatkan kemampuan mengajar dosen, melakukan kajian tentang metode mengajar yang baru dan inovatif, dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu akademik serta melakukan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kegiatan.<br /><br /><br /><br /><br />2. RENCANA PENGEMBANGAN STRATEGIS STIKAP PEKALONGAN<br />Sesuai dengan visi dan misi STIKAP Pekalongan dan mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka rencana pengembangan strategis akan diarahkan pada :<br />1. Bidang Pendidikan dan Pengajaran<br />a. Pengembangan Kurikulum dan Program Studi<br />b. Pengembangan proses belajar mengajar dan peningkatan prestasi dan sistem evaluasi belajar mahasiswa<br />c. Peningkatan kualitas dan pemberdayaan dosen<br />d. Peningkatan kualitas kegiatan ilmiah (diskusi, seminar yang aplikatif) dan penerbitan<br />e. Peningkatan standar pelayanan pendidikan<br />f. Penciptaan iklim dan budaya akademik di kampus<br />g. Pengembangan bidang keilmuan dan bahasa asing<br />h. Peningkatan kualitas calon mahasiswa<br />i. Peningkatan proporsi lulusan STIKAP Pekalongan yang terserap lapangan kerja<br />j. Peningkatan kerjasama antar perguruan tinggi dan instansi terkait<br />2. Bidang Penelitian<br />a. Pelatihan penelitian bagi dosen dan mahasiswa<br />b. Peningkatan kualitas dan kemampuan meneliti<br />c. Peningkatan kegiatan dan kualitas penelitian aplikatif<br />d. Seminar/lokakarya/workshop dan kajian pengembangan keilmuan bersama masyarakat<br />e. Penerbitan hasil penelitian<br />3. Bidang Pengabdian Masyarakat<br />a. Orientasi pelaksanaan KKN dan pengabdian masyarakat yang tepat sasaran dan tepat guna<br />b. Pembentukan dan Praktikum desa binaan<br />c. Penyuluhan keagamaan pada masyarakat<br />d. Praktek kerja lapangan di lingkungan industri dan pengusaha serta lembaga pendidikan<br />4. Pemberdayaan Kelembagaan STIKAP Pekalongan<br />a. Orientasi dan fungsionalisasi tugas pengelola<br />b. Peningkatan kualitas manajerial pimpinan dan staf<br />c. Peningkatan kemampuan SKA (Skill, Kompetensi, Attitude) staf<br />d. Peningkatan pengadaan sarana dan prasarana<br />e. Pengembangan kinerja kolektif dan teamwork<br />f. Sistem manajemen yang visioner, professional, terbuka dan akuntable<br />g. Peningkatan perluasaan sistem informasi dan komputerisasi dalam pelayanan<br />h. Penataan dan pengembangan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan<br /><br />Adapun rincian rencana pengembangan strategis dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang terlampir.<br /><br />B. MANAJEMEN SUMBER DAYA<br /> Pengembangan sumber daya ditekankan pada sumber daya manusia dan sarana prasarana. Untuk pengembangan sumber daya manusia, maka pengembangan tenaga pengelolaan meliputi tenaga administrasi dan tenaga akademik baik kuantitas maupun kualitas, mutlak diperlukan. Dengan demikian, pengelolaan administrasi, kegiatan akademik dan mutu lulusan yang dihasilkan terpelihara dan terus mengalami peningkatan.<br />Pengembangan ketenagaan ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada masa mendatang dengan penekanan pada pengembangan tenaga tetap, baik edukatif maupun administratif. Untuk tenaga edukatif, selain dosen tetap yang diangkat oleh yayasan, juga dengan melibatkan tenaga-tenaga dosen tidak tetap dari perguruan tinggi lain dan tenaga ahli dari lembaga lain.<br />Untuk pengembangan sarana prasarana diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pelayanan administrasi akademik dan perkuliahan serta kegiatan Tri dharma perguruan tinggi<br /><br />C. MANAJEMEN MUTU AKADEMIK<br />Manajemen mutu Akademik yang akan dilakukan STIKAP Pekalongan merupakan pemantapan dan pengembangan sistem pendidikan perguruan tinggi saat ini, terutama yang berhubungan dengan program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.<br />Beberapa hal penting dalam pengembangan mutu akademik ini meliputi penerapan sistem SKS yang telah dibakukan, kurikulum standar Nasional dan Kurikulum yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.<br />Kerangka dasar Manajemen mutu akademik yang akan dilakasanakan antara lain dalam bentuk :<br />1. Peningkatan dan pengembangan mutu dosen<br />2. Pengembangan kurikulum & program studi<br />3. Pengembangan sistem dan metode proses belajar mengajar<br />4. Peningkatan kualitas kegiatan diskusi, seminar dan kegiatan– kegiatan ilmiah yang lain.<br />5. Peningkatan standar mutu pelayanan pendidikan<br />6. Penciptaan iklim dan budaya akademik di kampus<br />7. Pengembangan bidang keilmuan dan bahasa asing<br />8. Peningkatan kualitas calon mahasiswa<br />9. Peningkatan proporsi lulusan STIKAP Pekalongan yang terserap lapangan kerja<br /><br />D. DUKUNGAN KERJASAMA<br />Dalam pengembangan mutu manajemen akademik STIKAP Pekalongan akan menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi yang ada di Pekalongan. Dukungan kerjasama ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dalam bidang :<br />1. Kerjasama tenaga pengajar ( dosen ).<br />2. Kerjasama pengembangan tenaga pengajar ( dosen ).<br />3. Kerjasama pendidikan dan pelatihan tenaga pengajar ( dosen ), penelitian dan pengabdian masyarakat<br />4. Kerjasama perpustakaan<br />Di samping itu STIKAP Pekalongan akan menjalin hubungan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dan beberapa instansi/lembaga lain, khususnya dalam rangka menunjang kegiatan tri dharma perguruan tinggi<br /><br />III. PENDANAAN<br />Untuk kelancaran penyelenggaraan dan pengelolaan STIKAP Pekalongan, maka mutlak diperlukan biaya untuk kebutuhan dana awal, dana operasional dan pemeliharaan serta kebutuhan dana lainnya dalam bentuk dana investasi, dana operasional dan pemeliharaan, penerimaan internal dan eksternal serta sistem pengelolaan keuangan..<br />A. DANA INVESTASI<br />Modal awal yang dimiliki oleh Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) sebagai pendiri STIKAP Pekalongan yang dapat digunakan sebagai dana investasi antara lain :<br />a. Tanah seluas 50.655 m2, telah dibangun 38.400 m2, lahan kosong 12.255 m2<br />b. Gedung 23 unit = 60 ruang lengkap dengan meubelair.<br />c. Fasilitas/sarana prasarana lain<br />Adapun kebutuhan dana untuk investasi pada tahap awal ( jangka 3 sd 5 tahun ) kurang lebih sebesar Rp 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ) yang diperuntukkaan antara lain :<br />a. Pembangunan gedung perkuliahan 3 lantai<br />b. Pembangunan gedung perkantoran 3 lantai<br />c. Pemenuhan prasarana akademik<br />d. Pemenuhan prasarana penunjang akademik<br /><br />B. DANA OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN<br />Guna menunjang kegiatan operasional dan pemeliharaan, Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) telah menyiapkan dana sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) untuk dua program studi sebagai dana cadangan yang tersimpan dalam rekening bank (copy buku bank terlampir).<br />Pendanaan operasional lebih diprioritaskan dalam rangka menjamin pelaksanaan proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan optimal. Adapun bentuk penggunaan dana operasional dan pemeliharaan antara lain meliputi :<br />1. Gaji dosen tetap dan tenaga kependidikan perhitungan tiap bulan<br />2. Gaji tetap Pengelola perhitungan tiap bulan<br />3. Honor mengajar dosen tidak tetap perhitungan tiap pertemuan<br />4. Pengadaan alat dan bahan perkuliahan perhitungan tiap bulan/tahun<br />5. Belanja alat tulis kantor dan rumah tangga kampus perhitungan tiap<br />6. Kesejahteraan pegawai perhitungan tiap bulan/tahun<br />7. Transport perjalanan dinas perhitungan tiap kegiatan<br />8. Pembinaan kemahasiswaan perhitungan tiap kegiatan<br />9. Belanja perawatan dan pemeliharaan perhitungan tiap bulan/tahun<br /><br />C. penerimaan internal<br />Penerimaan internal bersumber dari :<br />1. Sumbangan Pendidikan mahasiswa meliputi :<br />a. Biaya pendaftaran dan seleksi mahasiswa baru<br />b. Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) per semester<br />c. Beban SKS per semester<br />d. Biaya praktikum per semester<br />e. Biaya kegiatan kemahasiswaan per semester<br />f. Sumbangan perpustakaan tiap akhir pendidikan (lulus)<br />g. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tiap mahasiswa baru<br />2. Subsidi Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) dari dana cadangan<br />D. PENERIMAAN eksternal<br />Dalam rangka pengembangan STIKAP Pekalongan secara berkelanjutan Penerimaan eksternal bersumber dari :<br />1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan<br />2. Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat meliputi :<br />a. Donatur tetap ( aghniya’ )<br />b. Sponsor<br />c. Donasi insidentil<br /><br />e. sistEm pengelolaan keuangan<br />Pengelolaan keuangan STIKAP Pekalongan mengikuti pola umum pengelolaan keuangan publik dengan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan. Mekanisme pengelolaannya menggunakan anggaran berimbang, transparan, akuntabilitas. Dalam perencanaan penggunaan keuangan, setiap tahun akademik dilaksanakan penyusunan anggaran yang bersifat partisipatif dan terbuka, yang disusun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja.<br /><br />PROYEKSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA<br />A. PROYEKSI PENERIMAAN Dana<br /><br />No<br />Uraian<br />Tahun 2009/2010<br />1.<br />Biaya Pendaftaran dan seleksi<br />75.000,-<br />2.<br />SPP Mahasiswa tiap Semester<br />400.000,-<br />3.<br />Beban Studi tiap SKS<br />25.000,-<br />4.<br />Sumbangan Pengembangan Institusi satu kali selama kuliah<br />1.000.000,-<br />5.<br />Subsidi Yayasan dari Dana Cadangan<br /><br />Catatan : setiap tahun naik 10 % ( asumsi kenaikan pertahun 10 % )<br /><br />B. PROYEKSI PENGELUARAN DANA<br /><br />No<br />Uraian<br />Tahun 2009/2010<br />1<br />Honor mengajar dosen tidak tetap tiap pertemuan<br />100.000,-<br />2<br />Gaji dosen tetap tiap bulan (setara 12 SKS)<br />1.500.000,-<br />3<br />Gaji tenaga kependidikan tiap bulan<br />750.000,-<br />4<br />Insentif Ketua STIKAP Pekalongan tiap bulan<br />1.500.000,-<br />5<br />Insentif Pembantu Ketua tiap bulan<br />900.000,-<br />6<br />Insentif Ketua Program Studi tiap bulan<br />750.000,-<br />7<br />Pengadaan alat dan bahan perkuliahan tiap bulan<br />500.000,-<br />8<br />Belanja alat tulis kantor dan rumah tangga kampus tiap bulan<br />500.000,-<br />9<br />Kesejahteraan pegawai tiap tahun<br />200.000,-<br />10<br />Transport perjalanan dinas luar kota tiap kegiatan<br />300.000,-<br />11<br />Transport perjalanan dinas dalam kota tiap kegiatan<br />100.000,-<br />12<br />Pembinaan kemahasiswaan tiap kegiatan<br />300.000,-<br />13<br />Belanja perawatan dan pemeliharaan tiap bulan<br />250.000,-<br />14<br />Beban Daya dan Jasa tiap bulan<br />300.000,-<br />RENCANA ANGGARAN PENERIMAAN DAN BELANJA<br />STIKAP PEKALONGAN TAHUN AKADEMIK 2009/2010<br /><br />A. Penerimaan<br /><br />No<br />Uraian<br />Perhitungan<br />Jumlah (Rp.)<br />1<br />Biaya Pendaftaran<br />60 mhs x Rp. 75.000,-<br />4.500.000<br />2<br />Iuran SPP Mahasiswa<br />60 mhs x 2 smt x Rp. 400.000,-<br />48.000.000<br />3<br />Beban SKS<br />60 mhs x 2 smt x 20 sks x 25.000,-<br />60.000.000<br />4<br />Sumbangan Pengembangan<br />60 mhs x Rp. 1.000.000,-<br />60.000.000<br />5<br />Subsidi Yayasan<br />Untuk menutup pengeluaran<br />0<br />Jumlah seluruh <br />172.500.000<br /><br /><br />B. Pengeluaran<br /><br />No<br />Uraian<br />Perhitungan<br />Jumlah (Rp.)<br />1<br />Honor mengajar dosen tidak tetap<br />8 mk x 2 smt x 16 ptm x 100.000,-<br />28.800.000<br />2<br />Gaji dosen tetap<br />2 or x 12 bl x Rp. 1.500.000,-<br />36.000.000<br />3<br />Gaji tenaga kependidikan<br />3 or x 12 bl x Rp. 750.000,-<br />27.000.000<br />4<br />Insentif Ketua STIKAP Pekalongan<br />1 or x 12 bl x Rp 1.500.000,-<br />18.000.000<br />5<br />Insentif Pembantu Ketua<br />1 or x 12 bl x Rp. 900.000,-<br />10.800.000<br />6<br />Insentif Ketua Program Studi<br />2 or x 12 bl x Rp. 750.000,-<br />18.000.000<br />7<br />Pengadaan alat dan bahan<br />12 bl x Rp. 500.000,-<br />6.000.000<br />8<br />Belanja ATKdan RTK<br />12 bl x Rp. 500.000,-<br />6.000.000<br />9<br />Kesejahteraan pegawai<br />17 or x Rp. 200.000,-<br />3.400.000<br />10<br />Transport perjalanan dinas luar kota<br />12 keg x Rp. 300.000,-<br />3.600.000<br />11<br />Transport perjalanan dinas dlm kota<br />47 keg x Rp. 100.000,-<br />4.700.000<br />12<br />Pembinaan kemahasiswaan<br />12 Keg x Rp. 300.000,-<br />3.600.000<br />13<br />Belanja perawatan / pemeliharaan<br />12 bl x Rp. 250.000,-<br />3.000.000<br />14<br />Beban Daya dan Jasa<br />12 bl x Rp. 300.000,-<br />3.600.000<br />Jumlah seluruh <br />172.500.000<br />Asumsi :<br />1. Dalam satu semester rata-rata 8 mata kuliah dan/atau 20 SKS<br />2. Dalam satu semester terdapat 16 minggu efektif dan/atau pertemuan<br />3. Dalam satu Rombel dan/atau Prodi membina 30 mahasiswa<br />4. Perhitungan RAPB di atas berbasis satu Rombel pada dua Prodi yang ada<br /><br /><br />IV. SUMBER DAYA<br />A. TENAGA PENDIDIK<br />Untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan memenuhi persyaratan standar, maka Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) Wonopringgo Pekalongan telah merekrut tenaga pendidik ( dosen ) yang memiliki kualifikasi akademik dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan Prodi Kependidikan Islam dan Prodi Muamalah/Ekonomi Syariah.<br />1. Prodi Kependidikan Islam :<br />a. Dosen Tetap : 7 orang magister<br />b. Dosen Tidak Tetap : 6 orang magister (tambahan menyusul)<br />2. Prodi Mumalah/Ekonomi Syariah :<br />a. Dosen Tetap : 7 orang magister<br />b. Dosen Tidak Tetap : 6 orang magister (tambahan menyusul)<br />3. Tenaga Kependidikan dan penunjang akademik<br />a. Tenaga administrasi : 6 orang<br />b. Pustakawan : 1 orang<br />c. Laboran : 1 orang<br />DAFTAR DOSEN TETAP <br />PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM<br />SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN ( STIKAP ) PEKALONGAN<br /><br />No.<br />Nama Dosen<br />Tempat, Tgl. Lahir<br />Pendidikan tertinggi dan asal<br />Bidang Keahlian<br />Mata Kuliah yang diajarkan<br />1<br />2<br />3<br />4<br />5<br />6<br /><br />1.<br />Coyo Hudi Susilo, SAg.,M.MPd.<br />Pekalongan,<br />14 April 1970<br />Magister Manajemen Pendidikan IMNI Jakarta<br />Manajemen Pendidikan<br />Ilmu Akhlak & Fiqih 1<br />2.<br />Esti Zaduqisty,<br />Pekalongan<br />17 Desember 1977<br />Magister Psikologi UGM Yogyakarta<br />Psikologi<br />Psikologi Agama & Sosiologi Pendidikan<br /><br />3.<br />Siswanto, S.Pd., M.Pd.<br />Batang<br />28 Agustus 1962<br />Magister Pendidikan UNNES Semarang<br />Manajemen Pendidikan<br />Ilmu Sosial, Metodologi Penelitian<br /><br />4.<br />Giyanto, S.Pd. M.Pd.<br />Pemalang,<br />15 April 1975<br />Magister Studi Islam UNISMA Malang<br />Manajemen Pendidikan<br />Ilmu Pendidikan Islam &<br />Psikologi Pendidikan<br />5.<br />Inun Fitriyani, S.Pd., M.Si.<br />Banyuwangi,<br />17 Oktober 1976<br />Magister Sains<br />UGM Yogyakarta<br />Matematika dan IPA<br />Matematika, IAD & Ulumul Hadits<br /><br />6.<br />Drs. Sumadi, M.Pd.<br />Sukoharjo<br />24 Desember 1956<br />Magister Pendidikan Unnes Semarang<br />Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial<br />Pengembangan Kurikulum,<br />IPS Dasar, IBD<br /><br />7.<br />Muhammad Romli, S. Pd.I., M.S.I.<br />Pekalongan,<br />24 Januari 1980<br />Magister Studi Islam IAIN Walisongo<br />Ilmu Agama Islam<br />Ilmu Mantiq & Dirosah (MSI)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR DOSEN TIDAK TETAP <br />PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM<br />SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN ( STIKAP ) PEKALONGAN<br /><br />No.<br />Nama Dosen<br />Tempat, Tgl. Lahir<br />Pendidikan tertinggi dan asal<br />Bidang Keahlian<br />Mata Kuliah yang diajarkan<br />1<br />2<br />3<br />4<br />5<br />6<br /><br />8.<br />Paizin, S.Ag. M.S.I.<br />Pemalang,<br />22 september 1963<br />Magister Studi Islam UII Yogyakarta<br />Pendidikan Islam<br />Metode Penelitian Pendidikan (MPP) & MPP<br /><br />9.<br />Drs.H. Muslikh, M.S.I.<br />Pekalongan,<br />14 Oktober 1965<br />Magister Studi Islam IAIN Walisongo<br />Ilmu Agama Islam<br />Pendidikan Agama Islam, Bahasa Inggris<br />10.<br />Suwito, S.Pd, M.MPd<br />Pekalongan<br />8 April 1972<br />Magister Manajemen Pendidikan IMNI Jakarta<br />Manajemen Pendidikan<br />Bahasa Inggris Manajemen Pendidikan<br />11.<br />Drs. Bahrun Rosyid, M..MPd<br />Pemalang<br />3 April 1965<br />Magister Manajemen Pendidikan IMNI Jakarta<br />Manajemen Pendidikan<br />Ushl Fiqh & Sosiologi Pendidikan<br /><br />12.<br />Amat Masrur, S. Pd. M. MPd.<br />Pekalongan<br />22 april 1964<br />Magister Manajemen Pendidikan IMNI Jakarta<br />Manajemen Pendidikan<br />Bahasa Indonesia & SBM<br /><br />13.<br />Dodhy Harjinto, SH.,M. MPd.<br />Pekalongan<br />16 Juni 1962<br />Magister Manajemen Pendidikan IMNI Jakarta<br />Manajemen Pendidikan<br />Evaluasi Pendidikan & Telaah Materi di MTs/MA<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR DOSEN TETAP<br />PROGRAM STUDI MU’AMALAH/EKONOMI SYARIAH<br />SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN ( STIKAP ) PEKALONGAN<br /><br />No.<br />Nama Dosen<br />Tempat, Tgl. Lahir<br />Pendidikan tertinggi dan asal<br />Bidang Keahlian<br />Mata Kuliah yang diajarkan<br />1<br />2<br />3<br />4<br />5<br />6<br /><br />1.<br />Drs. H. Rozikin Daman, M.Ag<br />Bumiayu,<br />23 Januari 1944<br />Magister Agama<br />Hukum Politik Islam<br />Hukum Tata Negara, Sosiologi Hukum<br /><br />2.<br />Drs. Achmad Kuzari, MA<br />Pekalongan,<br />8 Agustus 1938<br />Magster Hukum Islam <br />IAIN Sunan Kalijogo<br />Hukum Islam<br />Fiqih Mu’amalah, Ayat dan Hadist Ekonomi<br /><br />3.<br />Drs. H. Bisri Romli, MM<br />Pekalongan,<br />5 Juli 1955<br />Magister Manajemen Unsoed Purwokerto<br />Manajemen Sumber Daya Manusia<br />Perilaku Organisasi Manajemen Bisnis<br /><br />4.<br />Dra. Siti Masruroh, M.Si<br />Pekalongan<br />6 September 1968<br />Magister Sains<br />Unsoed Purwokerto<br />Ekonomi Manajemen<br />Bahasa Inggris, Manajemen Ekonomi<br /><br />5.<br />Drs. H. Muzaki, MM<br />Pekalongan<br />12 September 1957<br />Magister Manajemen STIE Mitra Indonesia<br />Manajemen Sumber Daya Manusia<br />Pengantar Manajemen Statistika, IPA Dasar<br />6.<br />Tamamudin, SE, MM<br />Pekalongan<br />30 Oktober 1979<br />Magister Manajemen Undip Semarang<br />Manajemen Keuangan<br />Ilmu Ekonomi, Makro,<br />Pngantar Bisnis, Mikro<br /><br />7.<br />Drs. Syamsul Falah, M.H<br />Pekalongan,<br />21 Oktober 1966<br />Magister Ilmu Hukum<br />Hukum Perdata<br />Fiqih Mawaris, Ushul Fiqih, Ulumul Hadist<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR DOSEN TISDAK TETAP<br />PROGRAM STUDI MU’AMALAH/EKONOMI SYARIAH<br />SEKOLAH TINGGI ISLAM KI AGENG PEKALONGAN ( STIKAP ) PEKALONGAN<br /><br />No.<br />Nama Dosen<br />Tempat, Tgl. Lahir<br />Pendidikan tertinggi dan asal<br />Bidang Keahlian<br />Mata Kuliah yang diajarkan<br />1<br />2<br />3<br />4<br />5<br />6<br /><br />8.<br />Drs. H. Untung Subiyakto, M.H<br />Pekalongan,<br />17 Desember 1951<br />Magister Ilmu Hukum STIH IBLAM JKT<br />Hukum Bisnis<br />Hukum Perbankan, Ekonomi Islam<br /><br />9.<br />Drs. H. Sodikin, M.Si<br />Pekalongan<br />24 April 1961<br />Magister Sains<br />Undar Jombang<br />Ekonomi Pembangunan<br />Civic Hukum, Manajemen strategik<br /><br />10.<br />Zahro, SE, Msi<br />Pekalongan,<br />14 Februari 1971<br />Magister Sains<br />Manajemen Keuangan<br />Manajemen Keuangan, Akuntansi<br /><br />11.<br />Drs. Kasiman M. Deski, M.Ag<br />Mbarung,<br />9 Septembr 1971<br />Magister Hukum Islam IAIN Walisongo<br />Hukum Islam<br />Fiqih Zakat, Pemikiran Hukum Islam<br /><br />12.<br />Andi Kushermanto, SE, MM.<br />Pekalongan,<br />28 Oktober 1973<br />Magister Manajemen UGM Yogyakarta<br />Manajemen Keuangan<br />Ilmu Tasawuf & Fiqih<br /><br />13.<br />Drs.H.A.Anwarul Chur SH,MH.<br />Semarang,<br />19 Novmber 1953<br />Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta<br />Hukum Bisnis<br />Hukum Islam, Fiqih Mu’amalah, Tafsir<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />B. SARANA DAN PRASARANA<br />Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI) sebagai pendiri STIKAP Pekalongan memiliki investasi antara lain :<br />a. Tanah seluas 50.655 m2, telah dibangun 38.400 m2, lahan kosong 12.255 m2<br />b. Gedung 23 unit = 60 ruang lengkap dengan meubelair.<br />c. Fasilitas/sarana prasarana lain<br />Gedung perkuliahan dipersiapkan berupa bangunan berlantai dua terdiri atas enam lokal. Untuk tahap awal/sementara memakai gedung MA YMI yang terletak di kampus/komplek Pendidikan YMI Wonopringgo Jalan Raya Simpang Tiga Sedayu Wonopringgo Pekalongan, dan merupakan wilayah strategis yang berada pada jalur angkutan umum Pekalongan ke Kajen ( Ibu Kota Kab. Pekalongan ).<br />1. Prasarana<br />STIKAP PEKALONGAN untuk sementara ini memanfaatkan/memakai beberapa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh MA YMI sebagaimana daftar dibawah ini :<br />JENIS PRASARANA<br />SATUAN<br />JUMLAH<br />KET<br />A. Sarana dan Prasarana<br /><br /><br /><br />Musholla<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang kuliah<br />Buah<br />6<br /><br />Ruang dosen<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang seminar<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang laboratorium<br />Buah<br />1<br /><br />Ruang perpustakaan<br />Buah<br />1<br /><br />Lab komputer<br />Buah<br />1<br /><br />Faslitas tehnologi informasi<br />Buah<br />1<br /><br />Peralatan laboratorium<br />Buah<br />1<br /><br />Buku-buku perpustakaan<br />Buah<br />230<br /><br />B. Fasilitas Pendukung<br /><br /><br /><br />Ruang administrasi<br />Buah<br />1<br /><br />C. Peralatan Pendukung admisistrasi<br /><br /><br /><br />Almari Kayu<br />Buah<br />3<br /><br />Meja kursi<br />Unit<br />2<br /><br />Telpon<br />Unit<br />1<br /><br /><br /><br /><br /><br />Listrik<br />Watt<br />900<br /><br />Komputer<br />Unit<br />5<br /><br />D. Alat Bantu KBM/Peraga<br /><br /><br /><br />Pengeras Suara<br />Unit<br />1<br /><br />Wearless<br />Unit<br />2<br /><br />Radio, Tape Recorder, TV<br />Unit<br />1<br /><br />Laptop<br />Unit<br />1<br /><br />OHP<br />Unit<br />1<br /><br />LCD<br />Unit<br />1<br /><br />E. Alat Transportasi<br /><br /><br /><br />Kendaraan Roda Empat<br />Unit<br />Belum<br /><br />Kendaraan Roda Dua<br />Unit<br />Belum<br /><br /><br /><br />2. Prasarana Penunjang<br />Agar fungsi dan tujuan pendirian sekolah tinggi dapat terselenggara dengan baik, maka STIKAP Pekalongan dilengkapi dengan perpustakaan. Kehadiran perpustakaan tidak saja sebagai sarana pendukung kegiatan belajar mengajar kearah pengembangan profesionaliosme mahasiswa, tetapi juga sangat berperan sebagai sarana untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan, pengembangan sikap serta ketrampilan melalui pemberdayaan koleksi buku dan kitab yang tersedia.<br />Untuk mewujudkan fungsi perpustakaan sebagai jantung perguruan tinggi, serta penunjang riset/penelitian, maka perpustrakaan perlu dikembangkan baik dari sisi mutu pelayanan koleksi buku, sarana yang tersedia maupun aspek administrasi.<br />Perpustakaan harus menempatkan posisi sebagai pusat informasi dan pusat sumber belajar (Learning Research Center) yang betul-betul menopang dan memperlancar program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu pengelola STIKAP Pekalongan akan membangun kerjasama dengan perpustakaan perguruan tinggi lainnya.<br />Adapun perpustakaan yang tersedia, antara lain :<br /><br />NO<br />JENIS BUKU<br />JUMLAH<br />KETR.<br />Judul<br />eks<br />1.<br />Umum<br />30<br />73<br /><br />2.<br />Agama<br />52<br />105<br /><br />3.<br />Buku/Kitab berbahasa Arab<br />5<br />12<br /><br />4.<br />Buku berbahasa Inggris<br />3<br />3<br /><br />5.<br />Majalah dan lain-lain<br /><br /><br /><br />Jumlah<br />160<br />677<br /><br /><br />Sesuai rencana pengembangan STIKAP Pekalongan menjadi sebuah Universitas, maka pengembangan perpustakaan direncanakan mengacu kearah perpustakaan Universitas yang mampu melayani mahasiswa dan penggunaannya dari berbagai disiplin ilmu dan jurusan/program studi yang ada. Oleh sebab itu, pengembangan jangka panjang dan terencana dan bertahap akan dilaksanakan sebagai berikut :<br /><br />a) Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai sesuai dengan perkembangan yang dicapai dan mahasiswa/masyarakat pemakai.<br />b) Penyediaan ruang baca yang dapat mencakupi kebutuhan pemakai, terutama mahasiswa.<br />c) Penambahan bahan koleksi, baik secara material maupun kualitas yang dapat menunjang kebutuhan mahasiswa/masyarakat pemakai.<br />d) Penataan dan penyempurnaan sistem pelayanan.<br />e) Melakukan kerjasama dengan perpustakaan daerah Pekalongan dan perpustakaan perguruan tinggi lainnya.<br />3. Non Fisik<br />Adapun dukungan dan bantuan riil berbagai elemen masyarakat dalam upaya mendirikan dan menyelenggarakan STIKAP PEKALONGAN, antara lain :<br />o Kesediaan dosen dari STAIN Pekalongan dan Universitas Pekalongan.<br />o Dukungan moral dari para Ulama dan Tokoh masyarakat di Kabupaten dan Kota Pekaongan<br />o Dukungan para Alumni YMI yang cukup banyak dan tersebar diberbagai bidang profesi baik di instansi Pemerintah maupun swasta<br />o Dukungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan<br />Di samping itu, sikap dan minat masyarakat di eks Karisidenan Pekalongan pada umumnya dan Kabupaten/Kota Pekalongan khususnya sangat tinggi animonya untuk menuntut ilmu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) Wonopringgo Kabupaten Pekalongan<br /><br />V. KURIKULUM<br />Pekalongan dikenal sebagai kota santri dan sekaligus kota batik & industri tekstil. Sebagai kota santri, Pekalongan mempunyai alumnus pondok pesantren yang sangat banyak, baik dari luar maupun dari daerah pekalongan sendiri, mengingat di pekalongan terdapat berpuluh pondok pesantren besar.<br />Sebagai kota batik/industri tekstil, Pekalongan terkenal dengan industri batik dan tekstilnya disamping sebagai kota perdagangan yang didukung oleh koperasi dan lenbaga keuangan yang bertebaran di seluruh pelosok Pekalongan<br />Pekalongan dengan spesifikasi tersebut di atas memerlukan tenaga-tenaga terampil di bidang kependidikan islam dan di bidang Mu’amalah/Ekonomi Syaria’ah yang dapat bertindak juga selaku pengelola pendidikan dan wirausahawan islami serta sumber daya insani santri yangkuat beragama islam<br />Atas dasar uraian paparan tersebut di atas dan mengacu pada Keputusan Dirjen Kelembagaan Islam, maka Kurikulum Program Studi Kependidikan Islam dan Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syaria’ah pada Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan untuk Program Strata Satu (S1) disusun sebagai berikut :<br />A. PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM<br />1. KOMPETENSI<br />PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM<br /><br />KOMPETENSI LULUSAN<br />SUB KOMPETENSI LULUSAN<br /><br />1. Memiliki pengetahuan tentang konsep pendidikan Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalis filsafat pendidikan Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalis prinsip-prinsip pendidikan Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalis sejarah perkembangan pemikiran pendidikan Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalis sejarah perkembangan lembaga-lembaga pendidikan Islam<br /><br /><br />2. Memiliki pengetahuan tentang teori dan metodologi dalam pendidikan<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalis filsafat pendidikan<br />· Mendeskripsikan dan menganalis teori-teori pendidikan<br />· Mendeskripsikan metodologi pembelajaran, pendekatan, metode, teknik, media, dan evaluasi<br /><br /><br />3. Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan pendidikan Islam<br /><br />· Mendeskripsikan unsur-unsur manajemn pendidikan<br />· Mendeskripsikan unsur-unsur supervisi pendidikan<br />· Mendeskripsikan unsur-unsur administrasi pendidikan<br /><br /><br />4. Terampil menjelaskan dan mengelola pendidikan Islam<br /><br />· Terampil menjelaskan konsep-konsep pendidikan Islam<br />· Terampil melakukan penelitian dibidang pendidikan Islam<br />· Terampil melaksanakan administrasi akademik dan keuangan<br />· Terampil melaksanakan administrasi personalia dan kesiswaan/kemahasiswaan<br /><br /><br />5. Memiliki komitmen keberagamaan dan keilmuan dibidang kependidikan Islam<br /><br />· Berkepribadian sarjana muslim di bidang kependidikan Islam<br />· Memiliki sikap terbuka, profesional dan gairah pengembangan keilmuan dalam kependidikan Islam<br /><br /><br /><br />2. STRUKTUR PROGRAM DAN DISTRIBUSI MATA KULIAH<br />Program Studi Kependidikan Islam<br /><br />SEMESTER I<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ST 116<br />ISD,IBD, IAD<br />2<br />MPK<br />2.<br />ST 108<br />Bhs. Inggris 1<br />2<br />MPK<br />3.<br />ST 104<br />Bhs. Arab 1<br />2<br />MPK<br />4.<br />ST 204<br />Ilmu Kalam<br />2<br />MKK<br />5.<br />ST 206<br />Filsafat Umum<br />2<br />MPK<br />6.<br />ST 210<br />Sejarah Peradaban Islam<br />3<br />MKK<br />7.<br />ST 701<br />Pendidikan Akhlak<br />2<br />MPB<br />8.<br />TA 707<br />Psikologi Umum<br />2<br />MKK<br />9.<br />ST 106<br />Ilmu Pendidikan<br />2<br />MPK<br />10.<br />ST 301<br />Fiqih<br />2<br />MKK<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />21<br /><br /><br />SEMESTER II<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ST 102<br />Civic Education<br />2<br />MPK<br />2.<br />ST 113<br />Bhs. Inggris 2<br />2<br />MPK<br />3.<br />ST 114<br />Bhs. Arab 2<br />2<br />MPK<br />4.<br />ST 105<br />Bhs. Indonesia<br />2<br />MPK<br />5.<br />ST 107<br />MSI<br />3<br />MKK<br />6.<br />ST 203<br />Ulumul Qur’an<br />3<br />MKK<br />7.<br />ST 202<br />Ulumul Hadits<br />3<br />MKK<br />8.<br />ST 714<br />Dasar-dasar Administrasi<br />2<br />MKK<br />9.<br />ST 205<br />Ilmu Tasawuf<br />2<br />MKK<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />21<br /><br /><br />SEMESTER III<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />TA 701<br />Filsafat Pendidikan Islam<br />2<br />MKB<br />2.<br />TA 702<br />Media Pengajaran<br />2<br />MKB<br />3.<br />ST 201<br />Ushul Fiqih<br />3<br />MKK<br />4.<br />TA 723<br />Tafsir Tarbawi<br />2<br />MKB<br />5.<br />ST 702<br />Filsafat Islam<br />3<br />MKK<br />6.<br />ST 703<br />Pendidikan Ibadah<br />3<br />MKK<br />7.<br />TA 708<br />Psikologi Agama Islam<br />3<br />MKB<br />8.<br />TA 711<br />Sejarah Pendidikan Islam<br />3<br />MKK<br />9.<br />TA 724<br />Hadits Tarbawi<br />2<br />MKB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />23<br /><br /><br />SEMESTER IV<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />TA 401<br />Ilmu Pendidikan Islam<br />3<br />MPK<br />2.<br />ST 123<br />Pendidikan Berbasis Masyarakat<br />2<br />MPK<br />3.<br />ST 124<br />Manajemen Berbasis Sekolah<br />2<br />MPK<br />4.<br />PA 511<br />Psikologi Pendidikan<br />3<br />MKB<br />5.<br />TA 217<br />Metodologi Penelititan Dasar<br />2<br />MKK<br />6.<br />TA 733<br />Pendidikan Tafsir <br />2<br />MKB<br />7.<br />TA 734<br />Pendidkan Hadits<br />2<br />MKB<br />8.<br />PA 502<br />Perencanaan Pendidikan<br />3<br />MKB<br />9.<br />ST 704<br />Administrasi Perkantoran<br />3<br />MPB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />22<br /><br /><br />SEMESTER V<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ST 724<br />Administrasi Sekolah<br />2<br />MPB<br />2.<br />TA 703<br />Bimbingan & Penyuluhan<br />2<br />MKB<br />3.<br />TA 704<br />Strategi Belajar Mengajar<br />2<br />MKB<br />4.<br />PA 503<br />Pengembangan Kurikulum<br />3<br />MKB<br />5.<br />ST 713<br />Manajemen Pendidikan<br />2<br />MKB<br />6.<br />TA 710<br />Akreditasi Pendidikan<br />2<br />MBB<br />7.<br />PA 515<br />Perencanaan Pengajaran<br />3<br />MKB<br />8.<br />TA 719<br />Sosiologi Pendidikan<br />2<br />MBB<br />9.<br />KOM 801<br />Informatika Komputer<br />3<br />MPB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />21<br /><br /><br />SEMESTER VI<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />PA 602<br />Micro Teaching<br />2<br />MBB<br />2.<br />PA 507<br />Evaluasi Pendidikan<br />3<br />MKB<br />3.<br />TA 705<br />Metode Penelitian<br />2<br />MKB<br />4.<br />TA 716<br />Studi Tokoh Pendidikan & Kawasan<br />3<br />MPB<br />5.<br />PA 516<br />Manajemen Sarana Prasarana<br />3<br />MKB<br />6.<br />ST 729<br />Hubungan Sekolah & Masyarakat<br />2<br />MBB<br />7.<br />ST 723<br />Masailul Fiqhiyah<br />2<br />MBB<br />8.<br />PA 505<br />Statistika Pendidikan<br />3<br />MKK<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />20<br /><br /><br />SEMESTER VII<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ST 728<br />Kewirausahaan<br />2<br />MBB<br />2.<br />TA 705<br />Manajemen Mutu Pendidikan<br />2<br />MBB<br />3.<br />ST 706<br />Manajemen SDM<br />2<br />MKB<br />4.<br />ST 707<br />Manajemen Keuangan<br />3<br />MKB<br />5.<br />ST 714<br />Ilmu Mantiq<br />2<br />MPB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />11<br /><br /><br />SEMESTER VIII<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />PA 601<br />PPL<br />4<br />MBB<br />2.<br />ST 730<br />KKN<br />4<br />MBB<br />3.<br />TA 601<br />Skripsi<br />6<br />MPB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />14<br /><br /><br /><br />3. BEBAN STUDI<br />Beban studi mahasiswa untuk menyelesaikan program sarjana ( S1 ) Program studi Kependidikan Islam harus menyelesaikan beban studi 153 SKS, terdiri dari :<br />MPK : Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian : 24 SKS<br />MKK : Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan : 39 SKS<br />MKB : Mata Kuliah Keahlian Berkarya : 46 SKS<br />MPB : Mata Kuliah Perilaku Berkarya : 22 SKS<br />MBB : Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat : 22 SKS<br /> Jumlah : 153 SKS<br /><br />4. PROSPEK PEKERJAAN<br />Program Studi Kependidikan Islam memiliki peluang kerja yang sangat luas antara lain :<br /><br />a. Sebagai Pendidik/guru Pendidikan Agama Islam yang profesional di berbagai lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam.<br />b. Sebagai Konsultan model-model pembelajaran Pendidikan Agama Islam alternatif.<br />c. Sebagai Peneliti di bidang Pendidikan Agama Islam.<br /><br /><br />5. SILABUS<br />Silabus mata kuliah terlampir<br /><br /><br />B. PROGRAM STUDI MU’AMALAH/EKONOMI SYARIAH<br />1. KOMPETENSI<br />PROGRAM STUDI MU’AMALAH/EKONOMI SYARIAH<br /><br />KOMPETENSI LULUSAN<br />SUB KOMPETENSI LULUSAN<br /><br />1. Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar metodologi dan kaedah-kaedah hukum Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalisis dasar-dasar hukum Islam<br />· Mendeskripsikan Ushul Fiqih : sumber-sumber hukum Islam<br />· Mendeskripsikan qawaid fiqhiyah<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sejarah perkembangan ushul fiqih dan qawaid fiqhiyah<br /><br /><br /><br /><br />2. Memiliki pengetahuan secara komprehensif tentang muamalah / eknomi Syariah<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum-hukum Muamalah dengan dalil-dalinya<br />· Mendeskripsikan tentang dalil-dalil/ayat dan hadits ekonomi Islam.<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum-hukum zakat dengan dalil-dalilnya<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum-hukum perikatan dalam Islam dengan dalil-dalilnya<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum pajak dalam Islam dengan dalil-dalilnya<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis hukum –hukum riba dalam Islam<br /><br /><br />3. Memiliki pengetahuan tentang hukum bisnis Islam<br /><br />· Mendeskripsikan dan menganalisis etika bisnis dalam Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis kewirausahaan dalam Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sejarah perkembangan hukum bisnis Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis aktualisasi hukum bisnis Islam masa kini<br /><br /><br />4. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi islam<br /><br />· Mendeskripsikan prinsip-prinsip ekonomi islam<br />· Mendeskripsikan teori-teori makro ekonomi islam<br />· Mendeskripsikan teori-teori mikro ekonomi islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis lembaga keuangan Islam<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sejarah pemikiran ekonomi islam<br /><br />5. Memiliki pengetahuan penunjang untuk kajian mu’amalah<br />· Mendeskripsikan pengetahuan dasar tentang ekonomi.<br />· Mendeskripsikan pengetahuan dasar tentang manajemen perusahaan<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sistim hukum dagang, pajak dan perikatan di Indonesia<br />· Mendeskripsikan dan menganalisis sistim ekonomi di Indonesia<br />· Medeskripsikan pengetahuan manajemen keuangan dan akuntansi<br /><br />6. Terampil menjelaskan hukum bisnis dan ekonomi islam<br />· Terampil menjelaskan persoalan-persoalan bisnis dari prespektif hukum islam<br />· Terampil memberikan konsultasi hukum bisnis islam<br />· Terampil menerapkan konsep-konsep ekonomi islam<br />· Terampil melakukan penelitian di bidang hukum bisnis dan ekonomi islam<br /><br />7. Memiliki komitmen keberagamaan dan keilmuan di bidang mu’amalah<br />· Berkepribadian sarjana muslim di bidang mu’malah (hukum bisnis dan ilmu ekonomi islam)<br />· Memiliki sikap terbuka, profesional dan gairah pengembangan keilmuan dalam mu’amalah<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />2. STRUKTUR PROGRAM DAN DISTRIBUSI MATA KULIAH<br />PROGRAM STUDI MU’AMALAH/EKONOMI SYARIAH<br />SEMESTER I<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ST 102<br />Civic Education<br />2<br />MPK<br />2.<br />ST 103<br />Bahasa Indonesia<br />2<br />MPK<br />3.<br />ST 105<br />Bahasa Inggris 1<br />2<br />MPK<br />4.<br />ST 104<br />Bahasa Arab 1<br />2<br />MPK<br />5.<br />ST 101<br />ISD, IBD, IAD<br />2<br />MPK<br />6.<br />ST 106<br />Metodologi Studi Islam/PHI<br />2<br />MKK<br />7.<br />SY 201<br />Fiqih Ibadah<br />2<br />MKK<br />8.<br />SY 202<br />Fiqih Muamalah<br />3<br />MKK<br />9.<br />ES 601<br />Pengantar Ilmu Ekonomi<br />2<br />MKK<br />10.<br />ES 301<br />Pengantar Manajemen<br />2<br />MKK<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />21<br /><br />SEMESTER II<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ST 115<br />Bahasa Inggris 2<br />2<br />MPK<br />2.<br />ST 114<br />Bahasa Arab 2<br />2<br />MPK<br />3.<br />ES 401<br />Pengantar Akuntansi<br />2<br />MKK<br />4.<br />SY 501<br />Ayat dan Hadist Ekonomi<br />2<br />MKB<br />5.<br />SY 203<br />Pengantar Ilmu Tafsir dan Hadits<br />3<br />MKK<br />6.<br />ST 205<br />Ushul Fiqih dan Qawaidul Fiqiyah<br />3<br />MKK<br />7.<br />SY 604<br />Hukum Ekonomi<br />2<br />MKB<br />8.<br />ES 606<br />Ekonomi Mikro<br />3<br />MKB<br />9.<br />ES 703<br />Zakat dan Pajak dalam Islam<br />2<br />MPB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />21<br /><br /> SEMESTER III<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ES 208<br />Hukum Perikatan Islam<br />2<br />MKB<br />2.<br />ES 502<br />Ekonomi Islam<br />3<br />MKB<br />3.<br />ES 607<br />Ekonomi Makro<br />3<br />MKB<br />4.<br />ES 608<br />Matematika Ekonomi<br />3<br />MKK<br />5.<br />ES 609<br />Hukum Perikatan<br />2<br />MKB<br />6.<br />ES 402<br />Akuntansi<br />2<br />MKK<br />7.<br />ES 202<br />Hukum Dagang<br />2<br />MKB<br />8.<br />ES 705<br />Hukum Pajak<br />2<br />MKB<br />9.<br />SY 503<br />Fiqih Zakat<br />2<br />MKB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />21<br /><br /> <br />SEMESTER IV<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ES 304<br />Manajemen Keuangan 1<br />3<br />MPB<br />2.<br />ES 303<br />Zakat dan Pajak dalam Islam<br />2<br />MPB<br />3.<br />ES 403<br />Akuntansi Biaya<br />3<br />MKB<br />4.<br />ES 404<br />Akuntansi Manajemen<br />3<br />MKB<br />5.<br />ES 602<br />Aplikasi Komputer<br />3<br />MPB<br />6.<br />ES 504<br />Mikro Ekonomi Islam<br />2<br />MKB<br />7.<br />ES 505<br />Lembaga Perekonomian Syari’ah<br />2<br />MKB<br />8.<br />ES 605<br />Lembaga Keuangan Syari’ah<br />2<br />MKB<br />9.<br />ES 302<br />Perilaku Organisasi Bisnis<br />2<br />MBB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />22<br /><br /><br />SEMESTER V<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ES 305<br />Manajemen Keuangan 2<br />3<br />MPB<br />2.<br />ES 306<br />Manajemen Resiko<br />2<br />MPB<br />3.<br />ES 307<br />Manajemen Sumber Daya Insani<br />2<br />MBB<br />4.<br />ES 308<br />Manajemen Lem.Keu Islam 1<br />2<br />MKB<br />5.<br />ES 405<br />Manajemen Perusahaan<br />3<br />MPB<br />6.<br />ST 205<br />Ilmu Tasawuf<br />2<br />MPK<br />7.<br />ES 507<br />Filsafat Ekonomi Islam<br />2<br />MKB<br />8.<br />ES 610<br />Perekonomian Indonesia<br />2<br />MKB<br />9.<br />ST 207<br />Metode Penelitian Dasar<br />2<br />MKK<br />10<br />ES 603<br />Statistika<br />2<br />MKK<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />22<br /><br /><br />SEMESTER VI<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ES 309<br />Riba dalam Islam<br />2<br />MPB<br />2.<br />ES 310<br />Keuangan Internasional<br />3<br />MKB<br />3.<br />ES 311<br />Bisnis Inter./Pasar Modal & B.E<br />2<br />MKB<br />4.<br />ES 312<br />Studi Kelayakan Bisnis<br />3<br />MBB<br />5.<br />ES 313<br />Sistem Informasi Manajemen<br />3<br />MKB<br />6.<br />ES 314<br />Operational Research<br />2<br />MBB<br />7.<br />ES 315<br />Manajemen Strategik Pemasaran<br />2<br />MPB<br />8.<br />ES 612<br />Makro Ekonomi Islam<br />2<br />MKB<br />9.<br />ES 611<br />Metode Kuantitatif<br />2<br />MKK<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />21<br /><br /><br />SEMESTER VII<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ES 316<br />Etika Bisnis dalam Islam<br />2<br />MPB<br />2.<br />ES 318<br />Manajemen Asuransi Syari’ah<br />3<br />MKB<br />3.<br />ES 319<br />Ekonomi Manajerial<br />2<br />MKB<br />4.<br />ES 321<br />Manajemen Zakat, Infaq & Shadaqah<br />2<br />MBB<br />5.<br />ES 309<br />Manajemen Usaha Kecil & Menengah<br />2<br />MKB<br />6.<br />ES 611<br />Metode Penelitian Ekonomi<br />2<br />MKK<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />11<br /><br /><br /><br />SEMESTER VIII<br />NO<br />KODE<br />MATA KULIAH<br />SKS<br />KOMPONEN<br />1.<br />ES 801<br />PPL<br />4<br />MBB<br />2.<br />ST 603<br />Kuliah Kerja Nyata<br />4<br />MBB<br />3.<br />ES 601<br />Skripsi<br />6<br />MPB<br /><br /><br />JUMLAH SKS<br />14<br /><br /><br /><br />3. BEBAN STUDI<br />Beban studi mahasiswa untuk menyelesaikan program sarjana ( S1 ) Program studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah harus menyelesaikan beban studi 153 SKS, terdiri dari :<br />MPK : Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian : 18 SKS<br />MKK : Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan : 32 SKS<br />MKB : Mata Kuliah Keahlian Berkarya : 49 SKS<br />MPB : Mata Kuliah Perilaku Berkarya : 36 SKS<br />MBB : Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat : 18 SKS<br /> Jumlah : 153 SKS<br /><br /><br />4. PROSPEK PEKERJAAN<br /><br />Program Studi Mu’amalah/Ekonomi Syariah memiliki peluang kerja yang sangat luas antara lain :<br />a. Pengelola dan konsultan BAZIS.<br />b. Konsultan dan Penyuluh pengembangan usaha ekonomi masyarakat.<br />c. Administrator/Akuntan Lembaga Ekonomi Syariah.<br />d. Peneliti di bidang mu’amalah/ekonomi umat<br /><br />5. SILABUS<br />Silabus mata kuliah terlampir<br /><br />VI. KESIMPULAN<br />A. KESIMPULAN<br />Dengan mempertimbangkan faktor kesiapan sarana prasarana dan keluasan tanah yang dimiliki, faktor demografis, sektor SDM Pengelola dan prediksi calon mahasiswa serta faktor lainnya, maka permohonan pendirian Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan, dipandang layak untuk segera dikabulkan pada tahun akademik 2009/2010<br />B. PENUTUP<br />Semoga usaha pendirian Sekolah Tinggi Islam Ki Ageng Pekalongan (STIKAP) Pekalongan ini dapat menjadi sumbangan nyata dan bukti partisipasi masyarakat dan Yayasan Madrasah Islamiyah ( YMI ) dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.<br />Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan jalan kemudahan bagi kita semua, Amin.<br />Pekalongan, 1 Pebruari 2009<br />Yayasan Madrasah Islamiyah (YMI)<br /> Wonopringgo Pekalongan<br />Ketua, sekretaris,<br /><br /><br /> H.M. Anwar Khan, S.Ag Drs. H. Irwan Abasstikap-ymihttp://www.blogger.com/profile/03797675574512229695noreply@blogger.com8